Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Rabu, 27 Oktober 2021 | 20:40 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraBekaci.id - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan retribusi Tera Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Rabu (27/10/2021).

Dalam keterangan yang diterima Suarabekaci.id, ASN Pejabat Pembuat Dokumen (PPK) Dody Agus Suprianto telah melakukan tender cepat melakukan persengkokolan dan menaikkan harga sebesar 10 Persen dari harga yang ditetapkan pihak ketiga.

"Sehingga akibatnya sedikitnya senilai Rp1.463.022.000, potensi kerugian negara atas persengkongkolan tender cepat alat berat bulldozer Dinas LH". Demikian sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis.

Selanjutnya tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Kejari menetapkan dua ASN Mulyadi dan Eman Suherman sebagai tersangka dugaan penggelapan setoran retribusi dinas perdagangan sebesar Rp1.101.052.000

"Tentang Retribusi Daerah yang menjadi dasar legalitas pungutan retribusi tera dan tera ulang pada wilayah Kabupaten Bekasi, selain itu tidak menyetorkan hasil pungutan retribusi tera dan tera ulang tersebut ke kas daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi sebagai salah satu sumber penerimaan daerah yang termasuk kualifikasi keuangan Negara".

Load More