SuaraBekaci.id - Dalam hal mengajukan pinjaman ke pinjaman online atau daring penyediasa jasa keuangan digital seperti Peer-to-peer (P2P) lending, masyarakat diharapkan lebih cermat sebelum bertransaksi.
Berikut beberapa hal yang perlu dicermati sebelum menggunakan jasa pinjaman online dari Ketua Umum Asosiasi Fintecth Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi.
"Pertama, adalah pastikan kita bertransaksi dengan platform yang sudah secara resmi terdaftar dan berizin. Kami sudah tentukan ketentuan sertifikasi ISO 27001, yang di dalamnya juga menyangkut terkait perlindungan dan keamanan data," kata Adrian dalam sebuah seminar web, Rabu (26/10/2021).
Sebagai informasi, ISO 27001 merupakan standar internasional manajemen keamanan sistem informasi teknologi.
Dengan standar tersebut, AFPI dapat melindungi konsumen lebih maksimal dari persoalan kebocoran data hingga mendeteksi anggota yang berani main-main dengan regulasi.
Penting untuk diketahui pula aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS.
Lebih lanjut, Adrian mengimbau masyarakat untuk memastikan data yang diberikan sesuai dengan ketentuan, dan data yang bisa diakses oleh tekfin hanyalah kamera, mikrofon, dan lokasi.
Sementara, pinjaman online ilegal seringkali meminta akses ke seluruh data yang ada di ponsel, terutama daftar kontak sehingga mereka seringkali menagih ke orang secara acak, selama nomor ponsel orang itu berada di daftar kontak.
"Data yang bisa diakses cuma camera, microphone, and location," tegas pria yang juga merupakan CEO dari Investree tersebut.
Ia juga menyoroti pentingnya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menurutnya berdampak sangat besar bagi aktivitas digital pada umumnya, termasuk keuangan digital.
"Secara besaran, yang menjadi PR (pekerjaan rumah) yaitu UU PDP. Di Eropa ada GDPR (General Data Protection Regulation), yang di dalamnya ada hak-hak bagi pengguna data," kata Adrian.
"Namun, yang terpenting adalah apabila ingin lakukan transaksi, harus pastikan ini fintech lending adalah penyelenggara yang sudah resmi berizin atau terverifikasi di OJK," ujarnya menambahkan.
Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.(Antara)
Berita Terkait
-
Awas Skema Pinjol Tadpole, Bunga Harian Bisa Capai 10%
-
Jebakan YOLO: Saat Hidup Hanya Sekali Berujung Utang yang Menghantui
-
Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun
-
Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah
-
Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Berikan Inspirasi Siswa Dalam Meraih Cita-cita
-
Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online
-
Balita di Bekasi Tewas di Tangan Ibu Tiri, Menteri PPPA Beri Peringatan Keras!