SuaraBekaci.id - Dalam hal mengajukan pinjaman ke pinjaman online atau daring penyediasa jasa keuangan digital seperti Peer-to-peer (P2P) lending, masyarakat diharapkan lebih cermat sebelum bertransaksi.
Berikut beberapa hal yang perlu dicermati sebelum menggunakan jasa pinjaman online dari Ketua Umum Asosiasi Fintecth Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi.
"Pertama, adalah pastikan kita bertransaksi dengan platform yang sudah secara resmi terdaftar dan berizin. Kami sudah tentukan ketentuan sertifikasi ISO 27001, yang di dalamnya juga menyangkut terkait perlindungan dan keamanan data," kata Adrian dalam sebuah seminar web, Rabu (26/10/2021).
Sebagai informasi, ISO 27001 merupakan standar internasional manajemen keamanan sistem informasi teknologi.
Dengan standar tersebut, AFPI dapat melindungi konsumen lebih maksimal dari persoalan kebocoran data hingga mendeteksi anggota yang berani main-main dengan regulasi.
Penting untuk diketahui pula aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS.
Lebih lanjut, Adrian mengimbau masyarakat untuk memastikan data yang diberikan sesuai dengan ketentuan, dan data yang bisa diakses oleh tekfin hanyalah kamera, mikrofon, dan lokasi.
Sementara, pinjaman online ilegal seringkali meminta akses ke seluruh data yang ada di ponsel, terutama daftar kontak sehingga mereka seringkali menagih ke orang secara acak, selama nomor ponsel orang itu berada di daftar kontak.
"Data yang bisa diakses cuma camera, microphone, and location," tegas pria yang juga merupakan CEO dari Investree tersebut.
Ia juga menyoroti pentingnya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menurutnya berdampak sangat besar bagi aktivitas digital pada umumnya, termasuk keuangan digital.
"Secara besaran, yang menjadi PR (pekerjaan rumah) yaitu UU PDP. Di Eropa ada GDPR (General Data Protection Regulation), yang di dalamnya ada hak-hak bagi pengguna data," kata Adrian.
"Namun, yang terpenting adalah apabila ingin lakukan transaksi, harus pastikan ini fintech lending adalah penyelenggara yang sudah resmi berizin atau terverifikasi di OJK," ujarnya menambahkan.
Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.(Antara)
Berita Terkait
-
Awas Penipuan! Pinjol Ilegal Catut Nama SLIK OJK Gaet Korban di Medsos
-
Begini Cara Easycash Perangi Pinjol Ilegal
-
Pinjol Ilegal Marak, Kemudahan Akses Kredit Perbankan Dinilai Bisa jadi Solusi
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
OJK Mau Evaluasi Batas Suku Bunga Pinjol, Begini Respon Industri
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
-
MIND ID Siap Guyur Investasi Rp267 Triliun Hingga 2029
-
Orang Dekat Prabowo Sebut Kenaikan PPN 12% Bakal Ditunda
Terkini
-
Ada Penawaran Apa Saja di Promo 12.12 Blibli?
-
Ribuan Saksi Bakal Diterjunkan Heri-Sholihin Kawal Pemungutan Suara di TPS Kota Bekasi
-
Tampang Pak Ogah Diduga Pelaku Pelecehan Kakak Beradik di Bekasi Timur
-
BRI Terdepan dalam Pembiayaan Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Apakah Infinix Smart 8 Cocok untuk Game? Temukan Jawabannya di Sini!