SuaraBekaci.id - Dalam hal mengajukan pinjaman ke pinjaman online atau daring penyediasa jasa keuangan digital seperti Peer-to-peer (P2P) lending, masyarakat diharapkan lebih cermat sebelum bertransaksi.
Berikut beberapa hal yang perlu dicermati sebelum menggunakan jasa pinjaman online dari Ketua Umum Asosiasi Fintecth Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi.
"Pertama, adalah pastikan kita bertransaksi dengan platform yang sudah secara resmi terdaftar dan berizin. Kami sudah tentukan ketentuan sertifikasi ISO 27001, yang di dalamnya juga menyangkut terkait perlindungan dan keamanan data," kata Adrian dalam sebuah seminar web, Rabu (26/10/2021).
Sebagai informasi, ISO 27001 merupakan standar internasional manajemen keamanan sistem informasi teknologi.
Dengan standar tersebut, AFPI dapat melindungi konsumen lebih maksimal dari persoalan kebocoran data hingga mendeteksi anggota yang berani main-main dengan regulasi.
Penting untuk diketahui pula aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS.
Lebih lanjut, Adrian mengimbau masyarakat untuk memastikan data yang diberikan sesuai dengan ketentuan, dan data yang bisa diakses oleh tekfin hanyalah kamera, mikrofon, dan lokasi.
Sementara, pinjaman online ilegal seringkali meminta akses ke seluruh data yang ada di ponsel, terutama daftar kontak sehingga mereka seringkali menagih ke orang secara acak, selama nomor ponsel orang itu berada di daftar kontak.
"Data yang bisa diakses cuma camera, microphone, and location," tegas pria yang juga merupakan CEO dari Investree tersebut.
Ia juga menyoroti pentingnya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menurutnya berdampak sangat besar bagi aktivitas digital pada umumnya, termasuk keuangan digital.
"Secara besaran, yang menjadi PR (pekerjaan rumah) yaitu UU PDP. Di Eropa ada GDPR (General Data Protection Regulation), yang di dalamnya ada hak-hak bagi pengguna data," kata Adrian.
"Namun, yang terpenting adalah apabila ingin lakukan transaksi, harus pastikan ini fintech lending adalah penyelenggara yang sudah resmi berizin atau terverifikasi di OJK," ujarnya menambahkan.
Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, fintech lending/peer-to-peer lending/ P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.(Antara)
Berita Terkait
-
Pindar dan Rentenir Bikin Ketar-ketir, Mengapa Masih Digemari Masyarakat?
-
Risiko Galbay Pinjol Bikin Susah Pengajuan Modal, Ini Solusi Perbaiki SLIK OJK
-
Orang RI Mulai Ketagihan Pakai Pindar Karena Lebih Cepat Cair
-
Daftar Lengkap Pinjol Resmi dan Berizin OJK Per Desember 2025
-
Jangan Sampai Tertipu! Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mudah Mengecek Izin Resmi dari OJK
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!