Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Selasa, 26 Oktober 2021 | 09:12 WIB
(Suara.com)

Majelis hakim menyatakan Cecep melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf d UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, Cecep dan Desi tidak terima. Mereka marah kepada Anton yang ada di dalam ruangan.

“Gimana sih pak. Bapak minta uang segini, kami siapin. Memangnya cari uang gampang? Cari uang itu susah pak,” cecar Desi menuding Anton.

Anton bergeming. Dua orang polisi yang ada di ruangan melerai kegaduhan. Cecep terbawa suasana hingga ikut marah ke Anton.

Baca Juga: Istri Dodi Reza Alex Noerdin Diperiksa KPK dan 3 Berita Pilihan di Sumsel

“Saya tunggu kamu di luar,” balas Anton.

Terjadi intimidasi

AHMAD Amri, jurnalis Suara.com, mendapat intimidasi dari Jaksa Anton Nur Ali saat berupaya mengonfirmasi kasus dugaan adanya penerimaan uang dari Desi Sefrilla.

Jumat 22 Oktober 2021, Ahmad Amri mengirimkan pesan ke Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana, untuk mengonfirmasi masalah dugaan penerimaan uang. Agus membalas dengan minta waktu bertemu siang hari itu juga.

Siang pada hari yang sama, Ahmad Amri berada di ruangan wartawan Kejati Lampung untuk menunggu Agus. Ketika itulah ia melihat Anton melintas hendak keluar kantor.

Baca Juga: Konfirmasi Kasus Jual Beli Perkara, Jurnalis Suara.com Diancam UU ITE, Ini Kronologinya

Amri berlari menuju Anton untuk mengonfirmasi informasi. Namun, Anton mengajak Amri berbicara di ruangannya.

Load More