Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Selasa, 26 Oktober 2021 | 09:12 WIB
(Suara.com)

Memakai rentetan pasal itu, ancaman hukumannya paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Dakwaan alternatif kedua, Jaksa Anton menjerat Cecep memakai Pasal 83 Ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf d UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kalau hakim menyetujui penggunaan pasal-pasal ini, ancaman hukumannya lebih ringan yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan alternatif, terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis. Lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya.

Baca Juga: Istri Dodi Reza Alex Noerdin Diperiksa KPK dan 3 Berita Pilihan di Sumsel

Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapatkan kepastian tentang tindak pidana yang paling tepat dapat dibuktikan.

Dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya. Sebaliknya, jika salah satu telah terbukti, maka dakwaan pada lapisan lain tidak perlu lagi dibuktikan.

Dalam bentuk surat dakwaan ini, antara lapisan satu dengan yang lainnya menggunakan kata sambung “atau”. Artinya, dalam persidangan, jaksa dan hakim dapat memilih dakwaan pertama atau kedua yang akan dikenakan ke terdakwa dalam proses penuntutan maupun vonis.

Menariknya, Jaksa Anton memilih dakwaan alternatif kedua dalam surat tuntutannya, yang mana hukumannya lebih ringan dari dakwaan alternatif pertama. Cecep dituntut pidana penjara dua tahun dan enam bulan.

Sementara majelis hakim dalam pertimbangannya memutuskan memilih dakwaan alternatif kedua, sebagai pembuktian unsur-unsur pidana yang dilakukan Cecep.

Baca Juga: Konfirmasi Kasus Jual Beli Perkara, Jurnalis Suara.com Diancam UU ITE, Ini Kronologinya

Pada putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun enam bulan bagi Cecep.

Load More