SuaraBekaci.id - Cerita tentang seorang pejabat kelas Esselon Kejaksaan Tinggi, seorang jurnalis dan warga bernama Desy Sefrilla.
Seorang pejabat esselon diduga terima gratifikasi alias uang senilai Rp30 Juta dari seorang warga sipil untuk sebuah kasus. Si warga kemudian menceritakan hal itu kepada seorang jurnalis, kebetulan si pewarta terdaftar sebagai jurnalis media Suara.com.
Jurnalis bernama Amri lantas melakukan cek dan ricek, sudah standar peliputan harus dikonfirmasi agar berimbang. Setelah informasi warga diterima, Amri menghubungi pejabat Esselon tersebut.
Dari pengakuan warga, dia menyerahkan sejumlah uang kepada Jaksa A Kejati Lampung sebagai imbalan agar hukuman suaminya yang sedang dalam proses kasus ilegal Logging diringankan.
Amri lantas menghubungi Jaksa inisial A itu melalui pesan aplikasi WhatsApp. Tak ada respon. Amri terus berusaha tersambung agar informasi yang akan dikabarkan kepada masyarakat menjadi berimbang. Jumat 22 Oktober 2021, pagi-pagi dia menunggu sang Jaksa di depan kantor kejaksaan.
Jaksa yang dinanti pun tiba, berjalan masuk menuju kantornya. Amri lalu menghampiri dan mengulang kembali maksud dan tujuan, mengkonfirmasi keterangan dari Desi Sefrilla, si warga yang suaminya terseret kasus Illegal Logging.
Jaksa A merespon, tapi respon tidak seperti yang diduga dengan menjawab pertanyaan atau menjelaskan perihal informasi tersebut. Respon si Jaksa A mengajak Amri naik keruangannya di lantai 2 dengan syarat peralatan pribadi seperti tas, ponsel harus dititipkan.
Bicara soal prosedur masuk gedung Kejaksaan. Masuk ke gedung Kejaksaan Tinggi Lampung itu, sebuah lembaga milik negara mengatur peradilan dan tuntutan seperti masuk ke ruang atau rumah pribadi seseorang yang protektif? , dimana pengunjung dalam hal ini jurnalis harus "buta"? meninggalkan perangkat kerjanya seperti handphone dan barang bawaan.
Sekedar informasi yang tertulis dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia NOMOR: PER-016/A/JA/07/2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.
Baca Juga: Konfirmasi Kasus Jual Beli Perkara, Jurnalis Suara.com Diancam UU ITE, Ini Kronologinya
Dalam Pasal Keenam Pasal 38 Penerimaan Tamu, SOP yang tertulis mengisi buku tamu, menyatakan keperluan, meninggalkan identitas seperti KTP atau SIM dan diberi tanda pengenal oleh petugas. Alat elektronik atau alat komunikasi disimpan di tempat penyimpanan dan kecuali petugas keamanan dalam mengizinkan alat tersebut dibawa masuk.
Amri tak ingin berdebat, fokusnya adalah mendapat konfirmasi. Dengan aturan yang ditetapkan, dia menuruti. Hp dan barang bawaannya pun ditanggalkan, dititip ke petugas pengamanan.
Dalam ruangan Jaksa A itulah, Amri ditegaskan bahwa si Jaksa sudah menyiapkan bukti screenshoot WhatsApp nya dan sudah dikomunikasikan dengan Cyber Polda Lampung. Dengan kata lain, dia mengintimidasi Amri , mengancam dilaporkan ke kepolisian.
Setelah keluar dari gedung tersebut, Amri lalu melaporkan apa yang dia dengar apa yang dia lihat dengan indera mata dan telinganya kepada redaksi Suara.com di Jakarta.
"Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi ga ketemu," cerita Amri menirukan nada jaksa A.
Berita tentang Kejati Lampung pun ramai di seluruh wilayah Indonesia. Hari itu juga, setelah ramai diberitakan Lembaga Kejaksaan Tinggi Lampung kemudian menggelar jumpa pers.
Kasipenkum Kejati Lamung I Made Agus Putra Adyana tampil pasang badan mendampingi Jaksa A. Di depan para pewarta, meminta maaf dan mengaku mewakili Jaksa A, bahwasanya ada kesalahan informasi antara Jaksa A dan Jurnalis Amri.
Soal konfirmasi berita tentang terima uang dari si Warga Desy, I Made Agus Putra Adyana membantah. "Terkait, informasi yang di konfirmasi rekan kita, dari jurnalis suara.com, Jaksa A membantah dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp30 juta itu, " katanya.
Berita Terkait
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Soroti Impunitas, Swasensor, dan Pola Ancaman Baru
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru
-
Pengamat: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
-
Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah
-
Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK