SuaraBekaci.id - Cerita tentang seorang pejabat kelas Esselon Kejaksaan Tinggi, seorang jurnalis dan warga bernama Desy Sefrilla.
Seorang pejabat esselon diduga terima gratifikasi alias uang senilai Rp30 Juta dari seorang warga sipil untuk sebuah kasus. Si warga kemudian menceritakan hal itu kepada seorang jurnalis, kebetulan si pewarta terdaftar sebagai jurnalis media Suara.com.
Jurnalis bernama Amri lantas melakukan cek dan ricek, sudah standar peliputan harus dikonfirmasi agar berimbang. Setelah informasi warga diterima, Amri menghubungi pejabat Esselon tersebut.
Dari pengakuan warga, dia menyerahkan sejumlah uang kepada Jaksa A Kejati Lampung sebagai imbalan agar hukuman suaminya yang sedang dalam proses kasus ilegal Logging diringankan.
Baca Juga: Konfirmasi Kasus Jual Beli Perkara, Jurnalis Suara.com Diancam UU ITE, Ini Kronologinya
Amri lantas menghubungi Jaksa inisial A itu melalui pesan aplikasi WhatsApp. Tak ada respon. Amri terus berusaha tersambung agar informasi yang akan dikabarkan kepada masyarakat menjadi berimbang. Jumat 22 Oktober 2021, pagi-pagi dia menunggu sang Jaksa di depan kantor kejaksaan.
Jaksa yang dinanti pun tiba, berjalan masuk menuju kantornya. Amri lalu menghampiri dan mengulang kembali maksud dan tujuan, mengkonfirmasi keterangan dari Desi Sefrilla, si warga yang suaminya terseret kasus Illegal Logging.
Jaksa A merespon, tapi respon tidak seperti yang diduga dengan menjawab pertanyaan atau menjelaskan perihal informasi tersebut. Respon si Jaksa A mengajak Amri naik keruangannya di lantai 2 dengan syarat peralatan pribadi seperti tas, ponsel harus dititipkan.
Bicara soal prosedur masuk gedung Kejaksaan. Masuk ke gedung Kejaksaan Tinggi Lampung itu, sebuah lembaga milik negara mengatur peradilan dan tuntutan seperti masuk ke ruang atau rumah pribadi seseorang yang protektif? , dimana pengunjung dalam hal ini jurnalis harus "buta"? meninggalkan perangkat kerjanya seperti handphone dan barang bawaan.
Sekedar informasi yang tertulis dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia NOMOR: PER-016/A/JA/07/2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.
Baca Juga: Klaim Sepihak, Jurnalis Suara.com Ahmad Amri Bantah Damai Dengan Jaksa Anton Nur Ali
Dalam Pasal Keenam Pasal 38 Penerimaan Tamu, SOP yang tertulis mengisi buku tamu, menyatakan keperluan, meninggalkan identitas seperti KTP atau SIM dan diberi tanda pengenal oleh petugas. Alat elektronik atau alat komunikasi disimpan di tempat penyimpanan dan kecuali petugas keamanan dalam mengizinkan alat tersebut dibawa masuk.
Amri tak ingin berdebat, fokusnya adalah mendapat konfirmasi. Dengan aturan yang ditetapkan, dia menuruti. Hp dan barang bawaannya pun ditanggalkan, dititip ke petugas pengamanan.
Dalam ruangan Jaksa A itulah, Amri ditegaskan bahwa si Jaksa sudah menyiapkan bukti screenshoot WhatsApp nya dan sudah dikomunikasikan dengan Cyber Polda Lampung. Dengan kata lain, dia mengintimidasi Amri , mengancam dilaporkan ke kepolisian.
Setelah keluar dari gedung tersebut, Amri lalu melaporkan apa yang dia dengar apa yang dia lihat dengan indera mata dan telinganya kepada redaksi Suara.com di Jakarta.
"Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi ga ketemu," cerita Amri menirukan nada jaksa A.
Berita tentang Kejati Lampung pun ramai di seluruh wilayah Indonesia. Hari itu juga, setelah ramai diberitakan Lembaga Kejaksaan Tinggi Lampung kemudian menggelar jumpa pers.
Kasipenkum Kejati Lamung I Made Agus Putra Adyana tampil pasang badan mendampingi Jaksa A. Di depan para pewarta, meminta maaf dan mengaku mewakili Jaksa A, bahwasanya ada kesalahan informasi antara Jaksa A dan Jurnalis Amri.
Soal konfirmasi berita tentang terima uang dari si Warga Desy, I Made Agus Putra Adyana membantah. "Terkait, informasi yang di konfirmasi rekan kita, dari jurnalis suara.com, Jaksa A membantah dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp30 juta itu, " katanya.
Berita Terkait
-
Ini Media yang Berhasil Bongkar Sisi Gelap Judi Online
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
-
Jawaban Jaksa Tanggapi Permintaan untuk Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan
-
Respons Jaksa Kejagung Diminta Periksa 5 Mendag Selain Tom Lembong
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
Terpopuler
- Viral Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT dan Vario Tak Dimaling
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
- Respons Geni Faruk Terima Hadiah dari Dua Menantu Beda 180 Derajat, Aurel Hermansyah Dikasihani
- Timnas Indonesia Ditinggal Pemain Naturalisasi Jelang Lawan Arab Saudi, Siapa Saja?
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
Pilihan
-
Selain Marselino Ferdinan, Ini 3 Selebrasi Ikonik Pemain Indonesia: Gaya Suster Ngesot
-
Evaluasi Negatif, Kereta Tanpa Rel di IKN Dihentikan
-
Bikin Iri! Gaji dan Tunjangan Lulusan D3 dan D4 STAN Tembus Jutaan Rupiah?
-
Mendag Ancam Distributor Minyak Goreng MinyaKita yang Jual di Atas HET
-
Rupiah Langsung Loyo Terhadap Dolar AS Setelah BI Pertahankan Suku Bunga Acuan
Terkini
-
Kampanye Hitam di Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tempuh Jalur Hukum
-
Geger Kapal Tongkang Nyangkut di Jembatan CBL Tambun, Begini Kronologisnya
-
Janjikan Pemerintah Bersih, Heri-Sholihin: Tak Ada Transaksional Mutasi ASN
-
Kampanye Akbar Heri-Sholihin Dihadiri Puluhan Ribu Pendukung, Herkos: Paslon 01 Solid!
-
Gelar Kampanye Akbar, Heri Koswara-Sholihin Janjikan Kenaikan Honor TKK hingga BPJS Gratis