SuaraBekaci.id - Cerita tentang seorang pejabat kelas Esselon Kejaksaan Tinggi, seorang jurnalis dan warga bernama Desy Sefrilla.
Seorang pejabat esselon diduga terima gratifikasi alias uang senilai Rp30 Juta dari seorang warga sipil untuk sebuah kasus. Si warga kemudian menceritakan hal itu kepada seorang jurnalis, kebetulan si pewarta terdaftar sebagai jurnalis media Suara.com.
Jurnalis bernama Amri lantas melakukan cek dan ricek, sudah standar peliputan harus dikonfirmasi agar berimbang. Setelah informasi warga diterima, Amri menghubungi pejabat Esselon tersebut.
Dari pengakuan warga, dia menyerahkan sejumlah uang kepada Jaksa A Kejati Lampung sebagai imbalan agar hukuman suaminya yang sedang dalam proses kasus ilegal Logging diringankan.
Amri lantas menghubungi Jaksa inisial A itu melalui pesan aplikasi WhatsApp. Tak ada respon. Amri terus berusaha tersambung agar informasi yang akan dikabarkan kepada masyarakat menjadi berimbang. Jumat 22 Oktober 2021, pagi-pagi dia menunggu sang Jaksa di depan kantor kejaksaan.
Jaksa yang dinanti pun tiba, berjalan masuk menuju kantornya. Amri lalu menghampiri dan mengulang kembali maksud dan tujuan, mengkonfirmasi keterangan dari Desi Sefrilla, si warga yang suaminya terseret kasus Illegal Logging.
Jaksa A merespon, tapi respon tidak seperti yang diduga dengan menjawab pertanyaan atau menjelaskan perihal informasi tersebut. Respon si Jaksa A mengajak Amri naik keruangannya di lantai 2 dengan syarat peralatan pribadi seperti tas, ponsel harus dititipkan.
Bicara soal prosedur masuk gedung Kejaksaan. Masuk ke gedung Kejaksaan Tinggi Lampung itu, sebuah lembaga milik negara mengatur peradilan dan tuntutan seperti masuk ke ruang atau rumah pribadi seseorang yang protektif? , dimana pengunjung dalam hal ini jurnalis harus "buta"? meninggalkan perangkat kerjanya seperti handphone dan barang bawaan.
Sekedar informasi yang tertulis dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia NOMOR: PER-016/A/JA/07/2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.
Baca Juga: Konfirmasi Kasus Jual Beli Perkara, Jurnalis Suara.com Diancam UU ITE, Ini Kronologinya
Dalam Pasal Keenam Pasal 38 Penerimaan Tamu, SOP yang tertulis mengisi buku tamu, menyatakan keperluan, meninggalkan identitas seperti KTP atau SIM dan diberi tanda pengenal oleh petugas. Alat elektronik atau alat komunikasi disimpan di tempat penyimpanan dan kecuali petugas keamanan dalam mengizinkan alat tersebut dibawa masuk.
Amri tak ingin berdebat, fokusnya adalah mendapat konfirmasi. Dengan aturan yang ditetapkan, dia menuruti. Hp dan barang bawaannya pun ditanggalkan, dititip ke petugas pengamanan.
Dalam ruangan Jaksa A itulah, Amri ditegaskan bahwa si Jaksa sudah menyiapkan bukti screenshoot WhatsApp nya dan sudah dikomunikasikan dengan Cyber Polda Lampung. Dengan kata lain, dia mengintimidasi Amri , mengancam dilaporkan ke kepolisian.
Setelah keluar dari gedung tersebut, Amri lalu melaporkan apa yang dia dengar apa yang dia lihat dengan indera mata dan telinganya kepada redaksi Suara.com di Jakarta.
"Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi ga ketemu," cerita Amri menirukan nada jaksa A.
Berita tentang Kejati Lampung pun ramai di seluruh wilayah Indonesia. Hari itu juga, setelah ramai diberitakan Lembaga Kejaksaan Tinggi Lampung kemudian menggelar jumpa pers.
Berita Terkait
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Gus Yahya Ajak Warga Nahdliyin Bersatu Hadapi Tantangan, Terutama Bencana Sumatra
-
KPK 'Obok-obok' Tiga Lokasi, Buru Bukti Fee Proyek Bupati Lampung Tengah
-
Bank Pemberi Pinjaman Eks Bupati Lampung Tengah Ikut Kena Getah
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman