SuaraBekaci.id - Cerita tentang seorang pejabat kelas Esselon Kejaksaan Tinggi, seorang jurnalis dan warga bernama Desy Sefrilla.
Seorang pejabat esselon diduga terima gratifikasi alias uang senilai Rp30 Juta dari seorang warga sipil untuk sebuah kasus. Si warga kemudian menceritakan hal itu kepada seorang jurnalis, kebetulan si pewarta terdaftar sebagai jurnalis media Suara.com.
Jurnalis bernama Amri lantas melakukan cek dan ricek, sudah standar peliputan harus dikonfirmasi agar berimbang. Setelah informasi warga diterima, Amri menghubungi pejabat Esselon tersebut.
Dari pengakuan warga, dia menyerahkan sejumlah uang kepada Jaksa A Kejati Lampung sebagai imbalan agar hukuman suaminya yang sedang dalam proses kasus ilegal Logging diringankan.
Amri lantas menghubungi Jaksa inisial A itu melalui pesan aplikasi WhatsApp. Tak ada respon. Amri terus berusaha tersambung agar informasi yang akan dikabarkan kepada masyarakat menjadi berimbang. Jumat 22 Oktober 2021, pagi-pagi dia menunggu sang Jaksa di depan kantor kejaksaan.
Jaksa yang dinanti pun tiba, berjalan masuk menuju kantornya. Amri lalu menghampiri dan mengulang kembali maksud dan tujuan, mengkonfirmasi keterangan dari Desi Sefrilla, si warga yang suaminya terseret kasus Illegal Logging.
Jaksa A merespon, tapi respon tidak seperti yang diduga dengan menjawab pertanyaan atau menjelaskan perihal informasi tersebut. Respon si Jaksa A mengajak Amri naik keruangannya di lantai 2 dengan syarat peralatan pribadi seperti tas, ponsel harus dititipkan.
Bicara soal prosedur masuk gedung Kejaksaan. Masuk ke gedung Kejaksaan Tinggi Lampung itu, sebuah lembaga milik negara mengatur peradilan dan tuntutan seperti masuk ke ruang atau rumah pribadi seseorang yang protektif? , dimana pengunjung dalam hal ini jurnalis harus "buta"? meninggalkan perangkat kerjanya seperti handphone dan barang bawaan.
Sekedar informasi yang tertulis dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia NOMOR: PER-016/A/JA/07/2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.
Baca Juga: Konfirmasi Kasus Jual Beli Perkara, Jurnalis Suara.com Diancam UU ITE, Ini Kronologinya
Dalam Pasal Keenam Pasal 38 Penerimaan Tamu, SOP yang tertulis mengisi buku tamu, menyatakan keperluan, meninggalkan identitas seperti KTP atau SIM dan diberi tanda pengenal oleh petugas. Alat elektronik atau alat komunikasi disimpan di tempat penyimpanan dan kecuali petugas keamanan dalam mengizinkan alat tersebut dibawa masuk.
Amri tak ingin berdebat, fokusnya adalah mendapat konfirmasi. Dengan aturan yang ditetapkan, dia menuruti. Hp dan barang bawaannya pun ditanggalkan, dititip ke petugas pengamanan.
Dalam ruangan Jaksa A itulah, Amri ditegaskan bahwa si Jaksa sudah menyiapkan bukti screenshoot WhatsApp nya dan sudah dikomunikasikan dengan Cyber Polda Lampung. Dengan kata lain, dia mengintimidasi Amri , mengancam dilaporkan ke kepolisian.
Setelah keluar dari gedung tersebut, Amri lalu melaporkan apa yang dia dengar apa yang dia lihat dengan indera mata dan telinganya kepada redaksi Suara.com di Jakarta.
"Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi ga ketemu," cerita Amri menirukan nada jaksa A.
Berita tentang Kejati Lampung pun ramai di seluruh wilayah Indonesia. Hari itu juga, setelah ramai diberitakan Lembaga Kejaksaan Tinggi Lampung kemudian menggelar jumpa pers.
Berita Terkait
-
Hari Ketujuh, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda hingga 6.010 NM Persegi
-
Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara
-
Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
-
Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas
-
Titik Terang Pencarian: Sinyal Terakhir 5 Jurnalis Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?