SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menanyakan kepemilikan sejumlah uang dalam rekening titipan gratifikasi KPK.
Uang disebutkan telah berada dalam rekening titipan gratifikasi KPK sejak tahun 2019 sampai 20 Oktober 2020.
Terlihat KPK juga mencantumkan rincian pengirim dan nama pengirim yang tidak lengkap. Satu pengirim ditulis dari Emha mengirimkan uang Rp1,250,000 dan 3 orang lainnya tak bernama dari keterangan BSM dan BCA dengan total uang Rp7,750,000.
KPK menginformasikan dalam situs resminya, jika sampai waktu yang ditentukan yakni 3 Desember 2021 uang tersebut masih tak bertuan, maka KPK akan segera menyerahkan kepada negara.
Berikut pengumuman kepemilikan uang dalam rekening gratifikasi KPK.
Menindaklanjuti Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dengan ini KPK mengumurnkan / memberitahukan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara / seluruh masyarakat / khalayak ramai, bahwa:
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK menemukan adanya setoran uang ke rekening titipan Gratifikasi No Rek. 0329.01.001869.30.2 yang tidak teridentifikasi dari tahun 2019 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2020 dan tidak dapat diketahui pemiliknya atau tidak ada keterangan penyetorannya dengan rincian :
1. 10/07/2019 Emha IDR 1,250,000.00
2. 5/03/2020 ATMLTRBCA 11590 000536826 03290100186930 IDR 3,000,000.00
3. 20/10/2020 6034941020130646#000750537007#ATM #TRFLA TRF BERSAMA FROM BSM NET KCP PANG LA 032901001869302ATM 6034941020130646 IDR 1,000,000.00
4. 20/10/2020 6034941020131857#000750552779#ATM #TRFLA TRF BERSAMA FROM BSM NET KCP PANG LA 032901001869302ATM 6034941020131857 IDR 2,500,000.00
Jumlah IDR 7,750,000.00
Selanjutnya apabila sampai dengan tanggal 3 Desember 2021, tidak ada pihak yang mengajukan bukti kepemilikan maka kemudian uang tersebut akan dikategorikan sebagai uang tak bertuan dan akan kami setorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui, agar pihak masyarakat yang merasa keberatan atau dirugikan dengan perihal tersebut di atas dapat mengajukan keberatan ke KPKsebelum tanggal 3 Desember 2021.
Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian sebagaimana mestinya.
Berita Terkait
-
Rohidin Mersyah Kena OTT KPK, Mendagri Tunjuk Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu
-
Segini Gaji Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah: Kini Terjerat Kasus Pemerasan
-
Profil dan Kekayaan Johanis Tanak: Pimpinan KPK yang Mau Hapus OTT
-
PKB 'Sentil' Kadernya di Komisi III DPR Usai Sebut OTT KPK Kampungan: Pak Hasbi Agak Keliru
-
Minta KPK Telepon Dulu Koruptor Target OTT, Uceng UGM Sindir Ide Anggota DPR Hasbiallah: Wow Blowing Mind Banget!
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
BRI Terdepan dalam Pembiayaan Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Apakah Infinix Smart 8 Cocok untuk Game? Temukan Jawabannya di Sini!
-
Calon Wakil Wali Kota Bekasi Nurul Sumarheni Janjikan Angkat Kualitas Hidup Perempuan
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Tri Adhianto Kirim Ucapan Spesial untuk Sosok Ini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa