SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menanyakan kepemilikan sejumlah uang dalam rekening titipan gratifikasi KPK.
Uang disebutkan telah berada dalam rekening titipan gratifikasi KPK sejak tahun 2019 sampai 20 Oktober 2020.
Terlihat KPK juga mencantumkan rincian pengirim dan nama pengirim yang tidak lengkap. Satu pengirim ditulis dari Emha mengirimkan uang Rp1,250,000 dan 3 orang lainnya tak bernama dari keterangan BSM dan BCA dengan total uang Rp7,750,000.
KPK menginformasikan dalam situs resminya, jika sampai waktu yang ditentukan yakni 3 Desember 2021 uang tersebut masih tak bertuan, maka KPK akan segera menyerahkan kepada negara.
Berikut pengumuman kepemilikan uang dalam rekening gratifikasi KPK.
Menindaklanjuti Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dengan ini KPK mengumurnkan / memberitahukan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara / seluruh masyarakat / khalayak ramai, bahwa:
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK menemukan adanya setoran uang ke rekening titipan Gratifikasi No Rek. 0329.01.001869.30.2 yang tidak teridentifikasi dari tahun 2019 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2020 dan tidak dapat diketahui pemiliknya atau tidak ada keterangan penyetorannya dengan rincian :
1. 10/07/2019 Emha IDR 1,250,000.00
2. 5/03/2020 ATMLTRBCA 11590 000536826 03290100186930 IDR 3,000,000.00
3. 20/10/2020 6034941020130646#000750537007#ATM #TRFLA TRF BERSAMA FROM BSM NET KCP PANG LA 032901001869302ATM 6034941020130646 IDR 1,000,000.00
4. 20/10/2020 6034941020131857#000750552779#ATM #TRFLA TRF BERSAMA FROM BSM NET KCP PANG LA 032901001869302ATM 6034941020131857 IDR 2,500,000.00
Jumlah IDR 7,750,000.00
Selanjutnya apabila sampai dengan tanggal 3 Desember 2021, tidak ada pihak yang mengajukan bukti kepemilikan maka kemudian uang tersebut akan dikategorikan sebagai uang tak bertuan dan akan kami setorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui, agar pihak masyarakat yang merasa keberatan atau dirugikan dengan perihal tersebut di atas dapat mengajukan keberatan ke KPKsebelum tanggal 3 Desember 2021.
Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian sebagaimana mestinya.
Berita Terkait
-
KPK Usul Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi atau Intervensi Politik?
-
Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan
-
KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA
-
Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai
-
Soal Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Hensa: Harus Tegas dan Bisa Ditegakkan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
Terkini
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di RSUD Bekasi
-
Taksi Listrik Pemicu Tabrakan Beruntun Kereta? Ini Pernyataan Resmi Perusahaan
-
Petugas Gantian Potong Gerbong KRL, Ada 3 Penumpang Terjepit
-
Buntut Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Pemkot Akan Razia Seluruh Tempat Penitipan Anak