SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menanyakan kepemilikan sejumlah uang dalam rekening titipan gratifikasi KPK.
Uang disebutkan telah berada dalam rekening titipan gratifikasi KPK sejak tahun 2019 sampai 20 Oktober 2020.
Terlihat KPK juga mencantumkan rincian pengirim dan nama pengirim yang tidak lengkap. Satu pengirim ditulis dari Emha mengirimkan uang Rp1,250,000 dan 3 orang lainnya tak bernama dari keterangan BSM dan BCA dengan total uang Rp7,750,000.
KPK menginformasikan dalam situs resminya, jika sampai waktu yang ditentukan yakni 3 Desember 2021 uang tersebut masih tak bertuan, maka KPK akan segera menyerahkan kepada negara.
Berikut pengumuman kepemilikan uang dalam rekening gratifikasi KPK.
Menindaklanjuti Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dengan ini KPK mengumurnkan / memberitahukan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara / seluruh masyarakat / khalayak ramai, bahwa:
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK menemukan adanya setoran uang ke rekening titipan Gratifikasi No Rek. 0329.01.001869.30.2 yang tidak teridentifikasi dari tahun 2019 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2020 dan tidak dapat diketahui pemiliknya atau tidak ada keterangan penyetorannya dengan rincian :
1. 10/07/2019 Emha IDR 1,250,000.00
2. 5/03/2020 ATMLTRBCA 11590 000536826 03290100186930 IDR 3,000,000.00
3. 20/10/2020 6034941020130646#000750537007#ATM #TRFLA TRF BERSAMA FROM BSM NET KCP PANG LA 032901001869302ATM 6034941020130646 IDR 1,000,000.00
4. 20/10/2020 6034941020131857#000750552779#ATM #TRFLA TRF BERSAMA FROM BSM NET KCP PANG LA 032901001869302ATM 6034941020131857 IDR 2,500,000.00
Jumlah IDR 7,750,000.00
Selanjutnya apabila sampai dengan tanggal 3 Desember 2021, tidak ada pihak yang mengajukan bukti kepemilikan maka kemudian uang tersebut akan dikategorikan sebagai uang tak bertuan dan akan kami setorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui, agar pihak masyarakat yang merasa keberatan atau dirugikan dengan perihal tersebut di atas dapat mengajukan keberatan ke KPKsebelum tanggal 3 Desember 2021.
Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian sebagaimana mestinya.
Berita Terkait
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi