SuaraBekaci.id - Para Pemandu Lagu (PL) Tempat Hiburan Malam (THM) kini bisa tersenyum karena Pemerintah telah menurunkan Level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan melonggarkan sejumlah aturan.
Seperti diketahui, pelaku usaha THM diizinkan beroperasi dan menerima kunjungan umum terkait level PPKM yang dilonggarkan pemerintah.
Salah satu PL THM Karaoke saat dijumpai Suarajabar.com, tersenyum senang dengan peraturan tersebut. PL berinisial AW itu mengatakan, sejak kebijakan PPKM berlaku mereka kesulitan mencari nafkah.
"Saya sangat mendukung jika memang THM bisa dibuka di PPKM level dua ini, teman-teman yang berprofesi sebagai LC bisa bekerja kembali, begitu juga karyawan yang bekerja di Karaoke bisa mencari penghasilan kembali. Sudah terlalu lama kami tidak bekerja," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua harian Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Indonesia (Aperki) Yudi Otong menyebut, mereka sudah mempersiapkan aturan main operasional saat PPKM level 2.
"Ada beberapa tempat THM yang ada fasilitas resto dan Hotel itu prokesnya sudah lengkap bahkan ada kode QR Codenya. Nah untuk yang tidak ada fasilitas restonya kami masih mengajukan izin kode QR Codenya ke Kementrian Pariwisata, yang pasti kita sudah siap untuk beroperasi kembali dan patuh terhadap aturan yang berlaku," jelasnya.
Adapun THM harus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan sebelum diizinkan kembali beroperasi.
"Mereka harus bikin SOP, mengirim surat ke satgas untuk membuka THM dengan pelaksanaan protokol kesehatannya," tuturnya.
Seperti diketahui, turunnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang disandang Kota Sukabumi dari level 3 k level 2 menjadi angin segar bagi para pelaku di sektor bisnis hiburan.
Baca Juga: Nganggur sejak Awal Juli 2021, PL Karaoke Kini Mulai Bisa Tersenyum
Sesuai degan Inmendagri, daerah yang menyandang status PPKM Level 2 dapat memberi lampu hijau pada hiburan malam untuk kembali beroperasi dan menerima kunjungan umum.
Kondisi ini tentu menjadi angin segar bagi pengusaha hiburan malam dan pekerjanya seperti pemandu lagu atau PL karaoke yang sudah tidak masuk kerja sejak PPKM pertama kali diterapkan pada awal Juli 2021 lalu.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi, Wahyu Handriana mengatakan, untuk tempat hiburan malam atau THM secara aturan level 2 sektor pariwisata sudah bisa dibuka. Namun ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh.
"Kalau dari satgas belum (mengeluarkan izin) tapi kemungkinan kalau sudah masuk level dua akan dipercepat dibuka bahkan kemarin juga kita sudah melakukan audiensi bersama pengelola THM," ujarnya Rabu (20/10/2021).
Berita Terkait
-
Rayakan Hari Musik Nasional, Rising Jadi Pundi-Pundi Pendapatan Baru Buat Musisi Tanah Air
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Viral Cewek Ingin Jadi LC, Langsung Dapat Nasihat Logis dan Menohok Ini
-
LC Perekam Ricky Harun di Tempat Karaoke Chat Herfiza Novianti, Coba Jelaskan Kejadian Sebenarnya
-
Sebarkan Video Ricky Harun Karaoke bareng LC, Motif Vierdha Dipertanyakan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Presiden Beri Arahan pada Danantara Indonesia untuk Perkuat Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional
-
Zulkifli Hasan: Tumpukan Sampah di TPST Bantargebang Seperti Gedung 17 Lantai
-
Karyawan SPBU Dibekap, Diikat, dan Dipukuli Komplotan Perampok
-
Jangan Sampai Hipoglikemia! Tips Khusus Dokter untuk Pemudik Penyandang Diabetes
-
Profil Mojtaba Khamenei Pemimpin Tertinggi Baru Iran, Disebut Trump Tidak Akan Berumur Panjang