SuaraBekaci.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan kepada seluruh Kapolda agar memberi sanksi tegas dan keras terhadap oknum anggota yang melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat.
Intruksi ini dikeluarkan melalui Surat Telegram (ST) Instruksi Kapolri itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
Kapolri juga meminta Kepala Bidang Humas agar menyampaikan hasil penanganan kasus tersebut secara transparan kepada masyarakat.
Dalam Surat Telegram Kapolri tersebut, Listyo menyinggung soal beberapa peristiwa yang terjadi di daerah.
Mulai dari kasus kekerasan yang dilakukan oknum anggota terhadap mahasiswa di Tangerang, Banten.
Lalu, kekerasan yang dilakukan oknum anggota polisi lalu lintas di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hingga kasus ketidakprofesionalan Kapolsek Percut Sei Tuan dalam menangani kasus penganiyaan yang dilakukan preman terhadap pedagang.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono telah membenarkan isi Surat Telegram Kapolri tersebut. Menurutnya, surat telegram tersebut bersifat perintah untuk dipedomani dan ditindaklanjuti. "Ya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Berikut isi Surat Telegram Kapolri;
Baca Juga: Kapolri Terbitkan Telegram, Legislator Beri Catatan Agar Tindakan Tak Humanis Tak Terulang
Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penangananya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.
Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.
Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus medomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan APP, memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.
Berita Terkait
-
Analisis Konflik Batin dan Kekerasan Seksual dalam Novel Lelaki Harimau Eka Kurniawan
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Boni Hargens: Rekomendasi Kompolnas Normatif Saja Soal Reformasi Polri
-
Grok Jadi Wajah Baru Kekerasan Digital, Alasan Manipulasi Foto AI Harus Dihentikan
-
Kekerasan dan Ruang Aman bagi Perempuan: Isu Penting yang Sering Diabaikan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang