SuaraBekaci.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan kepada seluruh Kapolda agar memberi sanksi tegas dan keras terhadap oknum anggota yang melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat.
Intruksi ini dikeluarkan melalui Surat Telegram (ST) Instruksi Kapolri itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
Kapolri juga meminta Kepala Bidang Humas agar menyampaikan hasil penanganan kasus tersebut secara transparan kepada masyarakat.
Dalam Surat Telegram Kapolri tersebut, Listyo menyinggung soal beberapa peristiwa yang terjadi di daerah.
Mulai dari kasus kekerasan yang dilakukan oknum anggota terhadap mahasiswa di Tangerang, Banten.
Lalu, kekerasan yang dilakukan oknum anggota polisi lalu lintas di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Hingga kasus ketidakprofesionalan Kapolsek Percut Sei Tuan dalam menangani kasus penganiyaan yang dilakukan preman terhadap pedagang.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono telah membenarkan isi Surat Telegram Kapolri tersebut. Menurutnya, surat telegram tersebut bersifat perintah untuk dipedomani dan ditindaklanjuti. "Ya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Berikut isi Surat Telegram Kapolri;
Baca Juga: Kapolri Terbitkan Telegram, Legislator Beri Catatan Agar Tindakan Tak Humanis Tak Terulang
Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penangananya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.
Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.
Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus medomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan APP, memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.
Berita Terkait
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Bayang-bayang Dwifungsi: Saat UU TNI Baru Memicu Perlawanan di Mahkamah Konstitusi
-
Video Lawas Aurelie Moeremans Viral Lagi: Blak-blakan Soal Memar dan Ancaman dari Roby Tremonti
-
Orasi di Hadapan 1.000 Siswa, Kapolda Riau: Generasi Muda Adalah Kunci Menjaga Alam dan Masa Depan
-
Kasus Kekerasan Seksual, Bagaimana Media Menulis Berpihak Kepada Penyintas?
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar