SuaraBekaci.id - Senasib dengan Aipda Monang Parlindungan Ambarita atau Ambarita, seorang polisi terkenal di sosial media atau artis youtube lainnya Aiptu Jakaria atau Jacklyn Chopper juga mengalami perpindahan atau mutasi ke bidang Humas Polda Metro Jaya.
Jacklyn Chopper sebelumnya menjabat di Banit 9 Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kini dipindahkan ke bidang Humas Polda Metro Jaya.
Mutasi jabatan kedua Polisi 'artis' tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/458/X/KEP/2021 yang ditandangani oleh Karo SDM atas nama Kapolda Metro Jaya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan telah membenarkan isi surat telegram tersebut.
Namun, dia tidak menjelaskan pertimbangan daripada mutasi jabatan tersebut.
"Ya benar," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Sebelumnya, Aipda Ambarita mendapat sorotan setelah video saat memaksa untuk menggeledah isi telepon seluler milik pemuda viral di media sosial.
Video aksi Aipda Ambarita ngotot memeriksa HP warga saat razia diketahui merupakan tayangan dalam program di televisi swasta. Cuplikan video itu kemudian viral setelah diunggah ulang di TikTok hingga Twitter.
Video aksi polisi ngoto memeriksa HP milik pemuda itu salah satunya diunggah ulang oleh akun Twitter @xnact. Dia menyoroti tindakan Aipda Ambarita dan beberapa anggota polisi lainnya.
Baca Juga: Periksa HP Pemuda Tanpa Surat Izin, Aipda Ambarita Diperiksa Propam
Dalam video itu, Aipda Ambarita terlihat ngotot jika aparat kepolisian memiliki wewenang untuk memeriksa handphone milik salah satu pemuda saat mereka tengah melaksanakan razia malam.
Padahal pemuda tersebut telah menolak, sebab dia merasa itu ranah privasinya. Terlebih, pemuda itu juga merasa tidak melakukan suatu tindak pidana.
"Polisi tiba-tiba ambil HP lalu periksa isi HP dengan alasan mau memeriksa barangkali ada rencana perbuatan pidana yang dilakukan melalui HP. Boleh tapi harus didahului dugaan tindak pidana. Sejak kapan pak pol bebas geledah HP dan privasi orang atas dasar suka-suka dia?" kicau @xnact pada Sabtu (16/10/2021).
Polisi Jangan Arogan
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai sikap arogansi dan kesewenang-wenangan oknum anggota semacam itu mesti dihentikan.
"Kalau melihat tayangan tersebut malah menunjukan lagi-lagi “humanis” itu masih jargon semata. Model anggota polisi artis melotot pada anggota masyarakat itu tidak layak ditayangkan di TV," kata Bambang kepada Suara.com, Senin (18/10/2021).
Berita Terkait
-
Amnesty: Dandhy Tak Wajib Hadiri Undangan Klarifikasi Polisi soal Film Pesta Babi
-
Ungkap Alasan Bedah Rumah di Kampung Ambon, Kapolda: Berantas Narkoba Tak Cukup Pakai Hukum
-
Selundupkan 54 Ton Batu Tembaga dan 320 Kg Sisik Trenggiling, 7 Orang Jadi Tersangka
-
Surat Panggilan Polisi Cacat Formil! Dandhy Tolak Penuhi Pemeriksaan Kasus Film Pesta Babi
-
Dipanggil Polisi! Sutradara Dandhy Dwi Laksono Bakal Diperiksa Terkait Film Pesta Babi
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK