Lebrina Uneputty
Selasa, 19 Oktober 2021 | 07:25 WIB
Viral video polisi ngotot periksa isi telepon seluler milik pemuda ketika melaksanakan razia. (Tangkapan layar/Twitter)

SuaraBekaci.id - Tren membuat konten di aplikasi video Youtube belakangan semakin digandrungi semua kalangan masyarakat.  Tidak terkecuali instansi kepolisian negara.

Salah satunya akun kepolisian populer youtube dengan viewers jutaan yakni Raimas Backbone.

Akun yang mengisi konten dengan kegiatan patroli malam di Jakarta Timur itu menjadi perhatian dan mendapat pujian masyarakat karena 'bintang' konten Bripka Ambarita.

Kali ini perhatian masyarakat tertuju pada salah satu kontennya menyita dan memeriksa telepon selular warga tanpa surat izin. Hal itu lalu diunggah pada aplikasi video pendek TikTok.

Viral di Media Sosial

Anggota polisi menyita dan memeriksa handphone pemuda tanpa surat izin viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya diunggah ulang oleh aku Twitter @xnact. Dia menyoroti tindakan anggota tersebut yang salah satunya diketahui merupakan Bripka Ambarita.

Dalam video itu, Bripka Ambarita terlihat ngotot jika aparat kepolisian memiliki wewenang untuk memeriksa handphone milik salah satu pemuda saat mereka tengah melaksanakan patroli malam.

Padahal pemuda tersebut telah menolak, sebab dia merasa itu ranah privasinya.

Baca Juga: Oknum Polisi Geledah Paksa HP Warga Tanpa Surat Izin, ELSAM: Sewenang-wenang!

Terlebih, pemuda itu juga merasa tidak melakukan suatu tindak pidana.

"Polisi tiba-tiba ambil HP lalu periksa isi HP dengan alasan mau memeriksa barangkali ada rencana perbuatan pidana yang dilakukan melalui HP. Boleh tapi harus didahului dugaan tindak pidana. Sejak kapan pak pol bebas geledah HP dan privasi orang atas dasar suka-suka dia?" kicau @xnact pada Sabtu (16/10/2021).

Video kemudian viral dan mendapat banyak komentar, salah satunya dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).

"Tindakan polisi menggeledah secara paksa seseorang di tengah jalan, dan bukan bagian dari proses penyidikan, dapat dikatakan sebagai tindakan sewenang-wenang terhadap privasi seseorang," kata Direktur Eksekutif (ELSAM), Wahyudi Djafar lewat keterangannya tertulisnya yang dikutip Suara.com, Selasa (19/10/2021).

Wahyudi menjelaskan, merujuk pada Pasal 32 KUHAP, penggeledahan hanya dapat dilakukan dalam dua kondisi, yakni tertangkap tangan atau adanya izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

"Agar tindakan penggeledahan lawful sebagai bagian dari proses penyidikan, maka terlebih dahulu ada perbuatan pidana atau dugaan tindak pidana yang tengah disidik. Penggeledahan menjadi salah satu upaya paksa terhadap tersangka, dalam rangka pencarian alat bukti," ujarnya.

Load More