SuaraBekaci.id - Tren membuat konten di aplikasi video Youtube belakangan semakin digandrungi semua kalangan masyarakat. Tidak terkecuali instansi kepolisian negara.
Salah satunya akun kepolisian populer youtube dengan viewers jutaan yakni Raimas Backbone.
Akun yang mengisi konten dengan kegiatan patroli malam di Jakarta Timur itu menjadi perhatian dan mendapat pujian masyarakat karena 'bintang' konten Bripka Ambarita.
Kali ini perhatian masyarakat tertuju pada salah satu kontennya menyita dan memeriksa telepon selular warga tanpa surat izin. Hal itu lalu diunggah pada aplikasi video pendek TikTok.
Baca Juga: Oknum Polisi Geledah Paksa HP Warga Tanpa Surat Izin, ELSAM: Sewenang-wenang!
Viral di Media Sosial
Anggota polisi menyita dan memeriksa handphone pemuda tanpa surat izin viral di media sosial.
Video tersebut salah satunya diunggah ulang oleh aku Twitter @xnact. Dia menyoroti tindakan anggota tersebut yang salah satunya diketahui merupakan Bripka Ambarita.
Dalam video itu, Bripka Ambarita terlihat ngotot jika aparat kepolisian memiliki wewenang untuk memeriksa handphone milik salah satu pemuda saat mereka tengah melaksanakan patroli malam.
Padahal pemuda tersebut telah menolak, sebab dia merasa itu ranah privasinya.
Baca Juga: Viral 'Polisi Artis' Paksa Geledah HP Pemuda: Tindakan Abuse of Power dan Langgar UU ITE
Terlebih, pemuda itu juga merasa tidak melakukan suatu tindak pidana.
"Polisi tiba-tiba ambil HP lalu periksa isi HP dengan alasan mau memeriksa barangkali ada rencana perbuatan pidana yang dilakukan melalui HP. Boleh tapi harus didahului dugaan tindak pidana. Sejak kapan pak pol bebas geledah HP dan privasi orang atas dasar suka-suka dia?" kicau @xnact pada Sabtu (16/10/2021).
Video kemudian viral dan mendapat banyak komentar, salah satunya dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).
"Tindakan polisi menggeledah secara paksa seseorang di tengah jalan, dan bukan bagian dari proses penyidikan, dapat dikatakan sebagai tindakan sewenang-wenang terhadap privasi seseorang," kata Direktur Eksekutif (ELSAM), Wahyudi Djafar lewat keterangannya tertulisnya yang dikutip Suara.com, Selasa (19/10/2021).
Wahyudi menjelaskan, merujuk pada Pasal 32 KUHAP, penggeledahan hanya dapat dilakukan dalam dua kondisi, yakni tertangkap tangan atau adanya izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
"Agar tindakan penggeledahan lawful sebagai bagian dari proses penyidikan, maka terlebih dahulu ada perbuatan pidana atau dugaan tindak pidana yang tengah disidik. Penggeledahan menjadi salah satu upaya paksa terhadap tersangka, dalam rangka pencarian alat bukti," ujarnya.
Kemudian merujuk Undang -Undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 26, perilaku anggota polisi itu dinilai ELSAM telah menyalahi aturan.
"Pasal ini dijabarkan bahwa hak atas privasi antara lain; hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan; hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai; dan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang," papar Wahyudi.
Tak hanya itu, perbuatan tersebut juga melanggar aturan internal Polri sendiri, pada Pasal 38 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009, yang mengatur kewajiban anggota Polri untuk menghormati martabat dan privasi seseorang.
"Sedikitnya ada 12 ketentuan dalam peraturan ini yang menekankan pentingnya menghormati dan melindungi hak atas privasi dalam kerja kepolisian," kata Wahyudi.
Mengingat pentingnya memastikan perlindungan hak atas privasi dalam kerja-kerja kepolisian, ELSAM memberikan tiga catatannya:
1. Perlunya kepolisian untuk secara konsisten memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk dalam segala jenis tindakan upaya paksa.
2. Komisi Penyiaran Indonesia dan Kepolisian mengevaluasi sejumlah tayangan di beberapa stasiun televisi, dengan latar kerja-kerja kepolisian, untuk memastikan pelaksanaan kewajiban menghormati hak atas privasi dalam penyiaran, mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
3. Kebutuhan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan hak atas privasi dan data pribadi dalam pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), guna memastikan adanya rujukan perlindungan data pribadi yang komprehensif dalam seluruh proses penegakan hukum pidana.
Berita Terkait
-
Soroti Rentetan Aksi Kekerasan Polisi, Amnesty International Indonesia Nilai Perlu Dilakukan Reformasi Institusional
-
Tak Hanya Rakyat Biasa, Ria Ricis Juga Kena Pungli Saat Melaporkan Akun Haters!
-
Mengintip Interior Mobil Polisi Supermewah, Punya Drone Canggih
-
Bantu Nunung, Beda Penghasilan YouTube Raffi Ahmad vs Deddy Corbuzier: Bak Langit Bumi
-
Aksi Cabul Kapolres Ngada Renggut Masa Depan Anak-anak, Anggota DPR Desak AKPB Fajar Dihukum Maksimal
Terpopuler
- Psikolog Lita Gading Tegur Orangtua Arra TikToker Cilik: Tolong Ajarkan Attitude
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Timnas Indonesia Resmi Panggil Striker 1,82 Meter, Dulu Tak Dipercaya Shin Tae-yong!
- Firdaus Oiwobo Tuntut Ganti Rugi ke Kementerian, Nama Menteri PUPR Jadi Sorotan
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Drama 5 Gol, Persis Solo Kalahkan PSS Sleman
-
Polda Metro Jaya Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran, 3 Distributor Terindikasi Curang
-
Menpora: Sapu Bersih Lawan Australia dan Bahrain!
-
Kaget Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Ini Komentar Jokowi
-
Menteri Investasi Carikan Lokasi Pabrik untuk Vinfast, Bukannya Sudah Peletakan Batu Pertama di Subang?
Terkini
-
Cerita Siswa SMAN 21 Bekasi Gagal Ujian Gegara Gedung Sekolah Diterjang Banjir
-
Bekasi Banjir Pilih Ngungsi ke Hotel, Istri Walkot Bekasi: Cuma Sebentar
-
Bekasi Banjir, Keluarganya Ngungsi ke Hotel, Walkot Tri Adhianto: Gak Bermewah-mewah
-
Kesaksian Pekerja di Mal Mega Bekasi Sebelum Diterjang Banjir: Kejadiannya Cepet Banget!
-
Puluhan Sepeda Motor Terendam Banjir di Stasiun Bekasi