SuaraBekaci.id - Ketua Umum Jawara Jaga Kampung (Jajaka) Damin Sada bereaksi soal penangkapan pria penghina Betawi. Damin Sada yang akrab disapa'jawara Bekasi' itu saat dihubungi mengatakan, ancaman hukumam kurungan penjara 5 tahun yang dijatuhkan pada tersangka VLL dirasa kurang.
Damin Sada mengatakan hukuman lima tahun kurungan penjara menurutnya masih kurang atas tindakan yang menyakiti suku Betawi.
"Saya kan bukan orang hukum ya, kalau saya bilang sih masih kurang (hukuman lima tahun penjara)," katanya saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (18/10/2021).
Dia juga mengatakan tersangka VLL (50) harus mempertanggung jawabkan dan mendapatkan hukuman yang sebanding atas tindakannya.
"Yang jelas, sesuai hukuman yang berlakulah, bagaimana tanggung jawab dia kan karna udah membuat kebencian, harus mendapatkan yang setimpal aja," jelasnya.
Meski begitu, Damin Sada menyerahkan sepenuhnya kasus ujaran kebencian VLL kepada pihak kepolisian. "Saya berharap karna memang ini sudah ditangani polisi, kita serahkan kepada hukum yang berlaku di negara ini," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menangkap pria yang menghina suku Betawi hingga Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (17/10/2021) kemarin.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan tersangka dengan inisial VLL (50) tertangkap saat sedang asyik berkaraoke di wilayah Slawi, Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan dilakukan pengejaran, polisi mencari informasi, akhirnya sampai ke Slawi, yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke," jelasnya kepada wartawan, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Pria Hina Suku Betawi, Ditangkap Saat Asyik Karaoke di Slawi Jawa Tengah
Atas kejadian ini, polisi menetapkan Pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 juncto pasal 4 UU RI nomor 40 tahun 2008 dengan ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara.
Kontributor : Imam Faisal
Tag
Berita Terkait
-
4 Face Wash Pria Setelah Gym dan Olahraga agar Tidak Jerawatan
-
5 Rekomendasi Day Cream Pria Outdoor agar Wajah Tetap Terhidrasi
-
Harga Parfum Pria Terbaik, dari Brand Lokal Murah hingga Merek Luxury
-
Diduga Hendak Curi Kabel, Pria Tanpa Identitas Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran
-
5 Sifat dan Karakter Utama Zodiak Cancer Pria, Hangat di Balik Kesan yang Misterius
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?