SuaraBekaci.id - Ketua Umum Jawara Jaga Kampung (Jajaka) Damin Sada bereaksi soal penangkapan pria penghina Betawi. Damin Sada yang akrab disapa'jawara Bekasi' itu saat dihubungi mengatakan, ancaman hukumam kurungan penjara 5 tahun yang dijatuhkan pada tersangka VLL dirasa kurang.
Damin Sada mengatakan hukuman lima tahun kurungan penjara menurutnya masih kurang atas tindakan yang menyakiti suku Betawi.
"Saya kan bukan orang hukum ya, kalau saya bilang sih masih kurang (hukuman lima tahun penjara)," katanya saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (18/10/2021).
Dia juga mengatakan tersangka VLL (50) harus mempertanggung jawabkan dan mendapatkan hukuman yang sebanding atas tindakannya.
"Yang jelas, sesuai hukuman yang berlakulah, bagaimana tanggung jawab dia kan karna udah membuat kebencian, harus mendapatkan yang setimpal aja," jelasnya.
Meski begitu, Damin Sada menyerahkan sepenuhnya kasus ujaran kebencian VLL kepada pihak kepolisian. "Saya berharap karna memang ini sudah ditangani polisi, kita serahkan kepada hukum yang berlaku di negara ini," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menangkap pria yang menghina suku Betawi hingga Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (17/10/2021) kemarin.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan tersangka dengan inisial VLL (50) tertangkap saat sedang asyik berkaraoke di wilayah Slawi, Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan dilakukan pengejaran, polisi mencari informasi, akhirnya sampai ke Slawi, yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke," jelasnya kepada wartawan, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Pria Hina Suku Betawi, Ditangkap Saat Asyik Karaoke di Slawi Jawa Tengah
Atas kejadian ini, polisi menetapkan Pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 juncto pasal 4 UU RI nomor 40 tahun 2008 dengan ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara.
Kontributor : Imam Faisal
Tag
Berita Terkait
-
5 Merek Parfum Pria yang Wanginya Tahan Lama di Alfamart
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Pria Pensiunan ASN Blora yang Tendang Kucing hingga Mati Terancam Dibui
-
Pelaku Penganiayaan Kucing sampai Mati di Blora Diperiksa, Terancam 1,5 Tahun Bui
-
4 Moisturizer untuk Pria, Bikin Kulit Lembap dan Terawat Tanpa Ribet
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?
-
Sesar Lembang Bisa Picu Gempa Magnitudo 7, Warga Bandung Raya Harus Siap Siaga!
-
36 Penerima Beasiswa LPDP Diperiksa, 4 Orang Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar
-
Makna Logo LPDP dan Sejarahnya di Indonesia
-
Imlek Prosperity 2026, BRI Hadirkan Pengalaman Eksklusif Sambut Tahun Kuda Api