SuaraBekaci.id - Sebuah perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal digrebek aparat Polda Metro Jaya, Kamis (14/10/2021). Perusahaan kedapatan kerap mengintimidasi nasabah dengan gambar porno.
Pinjol ilegal yang berlokasi di Green Lake City Tangerang tersebut diketahui mengelola 13 aplikasi pinjol , 10 diantaranya ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam menjalankan bisnisnya PT ITN melakukan intimidasi atau ancaman kepada nasabah yang tidak mampu membayar.
Dalam aksinya, PT ITN melakukan penagihan dengan cara mengintimidasi bahkan mengancam dengan gambar porno.
"Ada dua jenis penagihan (langsung) didatangi dengan ancaman-ancaman apabila para peminjaman online tidak membayar akan diancam. Penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi (akan dikenakan pasal porno), sehingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran," kata Yusri di lokasi, Kamis (14/10/2021).
Hal itu kata Yusri berdasarkan aduan dari masyarakat yang mengaku resah dengan praktik yang dilakukan ITN.
"Karena ada masyarakat yang mengadu, dan diancam dengan paksaan-paksaan," ujarnya.
Dari hasil penggerebekan, ada 32 orang ditangkap, mereka diduga karyawan dan pimpinan PT ITN.
Selain itu, berdasarkan pantauan Suara.com, ada sejumlah barang yang diamankan seperti dokumen dan belasan komputer.
Yursi mengatakan PT ITN diduga menjalankan bisnis ilegalnya sejak 2018. "Ini beroperasinya masih kami dalami dulu. Tapi informasi awal, ini tahun 2018 dan masih kami dalami," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi juga menggerebek kantor pinjol ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (13/10) siang kemarin.
Sebanyak 56 karyawan diamankan dari lokasi penggerebekan. Kekinian mereka tengah diperiksa secara intensif di Polres Metro Jakbar.
Sementara penelusuran pada website nya indoteknu, PT Indo Tekno Nusantara mengaku sebagai perusahaan outsourching penagihan.
Berita Terkait
-
CIMB Niaga Bidik Nasabah Kaya yang Punya Harta Rp5 Miliar
-
Di Balik Layanan PNM, Ada Kisah Insan yang Tumbuh Bersama Nasabah
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
Dirut BSI Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan Nasabah di Tahun 2026
-
2.263 Pinjol Ilegal Dibasmi! Ini Modus Penagihan Baru Debt Collector yang Harus Anda Waspadai
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
5 Fakta Cap Tangan di Pulau Muna: Seni Cadas Tertua yang Mengubah Sejarah Dunia
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah