SuaraBekaci.id - Polisi bongkar pemalsuan data pribadi, pelaku menggunakan identitas atau data pribadi palsu untuk belanja di PT Home Credit Indonesia dan Tokopedia.
"Kasus penipuan disertai pemalsuan, korbannya PT Home Credit Indonesia. Waktu kejadian Juni 2021," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Modus operandi para pelaku adalah membeli data pribadi seseorang lengkap dengan KTP dan foto memegang KTP dari akun Telegram atas nama Raha.
"Dia beli harga Rp7,5 juta untuk status dan data pribadi berupa selfi sambil memegang KTP," ujar Yusri.
Setelah mendapat data pribadi tersebut, pelaku melakukan pembelanjaan secara daring di ecommerce Tokopedia dengan membeli emas dan telepon seluler (ponsel). Kedua tersangka membeli emas dan ponsel karena mudah dijual kembali.
Pelaku kemudian memilih sistem pembayaran melalui Home Kredit dan menggunakan data pribadi seseorang yang dibeli di akun telegram tersebut.
Pihak Home Credit kemudian melakukan penagihan kepada pemilik data KTP tersebut namun ditolak karena pemilik KTP merasa tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman ke Home Credit.
"Ada 150 data fiktif yang ditemukan dan melakukan transaksi menggunakan Home Credit," ujarnya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Polda langsung melakukan penyelidikan dan mendapati ada empat pelaku. Dua pelaku yang berinisial UA dan SM telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Polri Tangkap 19 Tersangka Penyusup Iklan Judi Online ke Website Resmi Pemerintah
Yusri mengatakan. polisi menangkap kedua tersangka di Jakarta. Namun Yusri belum menjelaskan lebih lanjut kapan keduanya ditangkap.
Polisi telah melakukan penahanan kepada kedua tersangka dengan persangkaan Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 12 tahun.
"Kami lapis lagi di UU Nomor 3 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Yusri. [Antara]
Berita Terkait
-
Cara Aman Pakai Perbankan Digital di Era Serba Online
-
Cara Daftar Antrean Online BPJS Kesehatan, Lebih Praktis Bebas Antre Panjang
-
Cara Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan 2026, Bisa Diurus Online atau di Kantor Desa Kelurahan
-
Sambut Ramadan, Ini 5 Tips Jitu UMKM Dongkrak Penjualan di E-commerce
-
Kaburnya Batas Offline dan Online: Dua Ruang yang Kian Sulit Dipisahkan
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek