SuaraBekaci.id - Polisi bongkar pemalsuan data pribadi, pelaku menggunakan identitas atau data pribadi palsu untuk belanja di PT Home Credit Indonesia dan Tokopedia.
"Kasus penipuan disertai pemalsuan, korbannya PT Home Credit Indonesia. Waktu kejadian Juni 2021," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Modus operandi para pelaku adalah membeli data pribadi seseorang lengkap dengan KTP dan foto memegang KTP dari akun Telegram atas nama Raha.
"Dia beli harga Rp7,5 juta untuk status dan data pribadi berupa selfi sambil memegang KTP," ujar Yusri.
Baca Juga: Polri Tangkap 19 Tersangka Penyusup Iklan Judi Online ke Website Resmi Pemerintah
Setelah mendapat data pribadi tersebut, pelaku melakukan pembelanjaan secara daring di ecommerce Tokopedia dengan membeli emas dan telepon seluler (ponsel). Kedua tersangka membeli emas dan ponsel karena mudah dijual kembali.
Pelaku kemudian memilih sistem pembayaran melalui Home Kredit dan menggunakan data pribadi seseorang yang dibeli di akun telegram tersebut.
Pihak Home Credit kemudian melakukan penagihan kepada pemilik data KTP tersebut namun ditolak karena pemilik KTP merasa tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman ke Home Credit.
"Ada 150 data fiktif yang ditemukan dan melakukan transaksi menggunakan Home Credit," ujarnya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Polda langsung melakukan penyelidikan dan mendapati ada empat pelaku. Dua pelaku yang berinisial UA dan SM telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Viral Wanita Wisuda Online Sambil Nikah, Buket Uang Raksasa Isinya Bikin Melongo
Yusri mengatakan. polisi menangkap kedua tersangka di Jakarta. Namun Yusri belum menjelaskan lebih lanjut kapan keduanya ditangkap.
Polisi telah melakukan penahanan kepada kedua tersangka dengan persangkaan Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 12 tahun.
"Kami lapis lagi di UU Nomor 3 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Yusri. [Antara]
Berita Terkait
-
Namamu Sudah Terdaftar? Cek DPT Online Pilkada 2024 Sekarang!
-
Perputaran Uang Judol Capai Rp 900 T, Susi Pudjiastuti Prihatin
-
Hadir di Agenda Royal Sedayu, BRI Berikan Tips Agar Bisa Beli Rumah di Usia Muda
-
Jumlah Pemain Judi Online RI Tembus 8,8 Juta: 97 Ribu TNI/Polri, 80 Ribu Anak di Bawah Umur
-
Anak Usia 11-19 Tahun Terlibat Judi Online Senilai Rp293,4 Miliar, Pemerintah Bentuk Satgas Pemberantasan
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
BRI Terdepan dalam Pembiayaan Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Apakah Infinix Smart 8 Cocok untuk Game? Temukan Jawabannya di Sini!
-
Calon Wakil Wali Kota Bekasi Nurul Sumarheni Janjikan Angkat Kualitas Hidup Perempuan
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Tri Adhianto Kirim Ucapan Spesial untuk Sosok Ini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa