SuaraBekaci.id - Kementrian Agama menerbitkan aturan kegiatan keagamaan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3 dan 4.
Aturan tersebut tertuang dalam pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan di Masa Pandemi Covid-19 Surat Edaran Menteri Agama Nomor 29 tahun 2021 disusun dengan memperhatikan kondisi penularan virus corona di daerah.
Menurut panduan pemerintah, daerah dengan status pandemi Level 4 dan Level 3 dianjurkan menyelenggarakan peringatan hari besar keagamaan secara virtual.
Di daerah Level 3 dan 4, peringatan hari besar keagamaan secara tatap muka hanya boleh dilaksanakan di ruang terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan hanya boleh diikuti oleh warga dari daerah setempat dan jumlahnya maksimal 50 persen dari total kapasitas ruangan.
Dalam hal ini, penyelenggara acara wajib menyediakan petugas untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, memeriksa suhu tubuh peserta, mengatur jarak, serta menyediakan masker cadangan dan berbagai peralatan pendukung penerapan protokol kesehatan.
Di daerah dengan status pandemi Level 2 dan Level 1, peringatan hari besar keagamaan boleh dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana dikutip dalam siaran pers mengatakan, penyelenggara kegiatan keagamaan dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi dan warga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat menghadiri kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan tempat lain untuk memudahkan pelacakan kasus penularan COVID-19.
Menurut ketentuan pemerintah, warga berusia 60 tahun ke atas dan warga yang sedang hamil dianjurkan tidak mengikuti kegiatan keagamaan yang dihadiri oleh banyak orang.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Jadi Acuan Level PPKM, Ganjar: Itu Bagus
Selain itu, pemerintah melarang pelaksanaan pawai untuk memperingati hari besar keagamaan.
"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar". (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Hanya Jadi Ulama, Menag Dorong Lulusan Pesantren Kuasai Teknologi
-
Menag soal Fatwa Kripto: Hari Ini Mungkin Haram, Tapi Besok Bisa Jadi Halal
-
Menag Sebut Bayar Pajak Setara Ibadah Sosial, Kutip QS Al-Maidah Ayat 2
-
Sepakat Fatwa MUI, Menag Minta Zakat Bisa Jadi Kredit Pajak
-
Sidang Korupsi Haji: Terungkap Ada 'Jatah' THR hingga Uang Terima Kasih Rp100 Juta untuk Pejabat!
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Kali Harun Menyusut Jadi 1 Meter, 4 Rumah Jadi Kendala Normalisasi
-
Pertina Akui Sulit Cari Bibit Petinju Kelas Berat, Berharap MBG Bantu Tumbuh Kembang Anak
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia