SuaraBekaci.id - Kementrian Agama menerbitkan aturan kegiatan keagamaan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3 dan 4.
Aturan tersebut tertuang dalam pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan di Masa Pandemi Covid-19 Surat Edaran Menteri Agama Nomor 29 tahun 2021 disusun dengan memperhatikan kondisi penularan virus corona di daerah.
Menurut panduan pemerintah, daerah dengan status pandemi Level 4 dan Level 3 dianjurkan menyelenggarakan peringatan hari besar keagamaan secara virtual.
Di daerah Level 3 dan 4, peringatan hari besar keagamaan secara tatap muka hanya boleh dilaksanakan di ruang terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan hanya boleh diikuti oleh warga dari daerah setempat dan jumlahnya maksimal 50 persen dari total kapasitas ruangan.
Dalam hal ini, penyelenggara acara wajib menyediakan petugas untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan, memeriksa suhu tubuh peserta, mengatur jarak, serta menyediakan masker cadangan dan berbagai peralatan pendukung penerapan protokol kesehatan.
Di daerah dengan status pandemi Level 2 dan Level 1, peringatan hari besar keagamaan boleh dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana dikutip dalam siaran pers mengatakan, penyelenggara kegiatan keagamaan dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi dan warga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat menghadiri kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan tempat lain untuk memudahkan pelacakan kasus penularan COVID-19.
Menurut ketentuan pemerintah, warga berusia 60 tahun ke atas dan warga yang sedang hamil dianjurkan tidak mengikuti kegiatan keagamaan yang dihadiri oleh banyak orang.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Jadi Acuan Level PPKM, Ganjar: Itu Bagus
Selain itu, pemerintah melarang pelaksanaan pawai untuk memperingati hari besar keagamaan.
"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar". (Antara)
Berita Terkait
-
Peringati Isra Mikraj, Menag Ajak Umat Islam Tobat Ekologis: Berhenti Merusak Alam!
-
Menag Dorong Aktivasi Dana Umat, Sinergi dengan Kemenkeu Diperkuat
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol