SuaraBekaci.id - Aturan baru kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi penumpang transportasi Kereta Api dan pesawat sudah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Aturan ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021. Salah satu isinya kelonggaran PPKM pada beberapa sektor.
Berikut aturan PPKM kereta api dan pesawat mulai PPKM tanggal 5-18 Oktober 2021.
Bagi orang yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat udara dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
Bagi pengguna alat transportasi pesawat terbang dapat menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2), sedangkan untuk pengguna kereta api bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1). Hal ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1), dengan syarat telah memperoleh vaksinasi penuh.
Sedangkan untuk perjalanan Internasional, pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi.
Sedangkan Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada 14 Oktober 2021 mendatang, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas.
Adapun pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan juga Nunukan. Kemudian, pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong dan Motaain.
Sedangkan pengguna transportasi jalur udara di dalam Jawa-Bali yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, maka mereka wajib melampirkan hasil negatif PCR (H-2).
Bagi masyarakat yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi sertifikat vaksin.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Perhatian! Tiket Kereta Api Nataru Hampir Habis Terjual
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Lalu Lalang Penumpang Udara saat Nataru Diprediksi Lebih dari 10,5 Juta Orang
-
Aturan Main Padel yang Wajib Diketahui, Olahraga Populer Sepanjang 2025
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
BRI Luncurkan Fitur Reksa Dana di BRImo, Perluas Akses Investasi Digital Ritel
-
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Diganti, Ini Daftar 43 Kajari Baru Dilantik
-
Modal Awal Rp25 Juta, Kisah Sukses Peni Ciptakan 4 Lapangan Kerja Lewat AgenBRILink
-
BRI Tebar Kasih Natal 2025, 10.500 Paket Sembako Dibagikan untuk Masyarakat
-
Rebutan Proyek Bekasi: Jejak Suap Diduga Mengalir dari Ayah Bupati ke Jaksa