SuaraBekaci.id - Aturan baru kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi penumpang transportasi Kereta Api dan pesawat sudah dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Aturan ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021. Salah satu isinya kelonggaran PPKM pada beberapa sektor.
Berikut aturan PPKM kereta api dan pesawat mulai PPKM tanggal 5-18 Oktober 2021.
Bagi orang yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat udara dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
Bagi pengguna alat transportasi pesawat terbang dapat menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2), sedangkan untuk pengguna kereta api bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1). Hal ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1), dengan syarat telah memperoleh vaksinasi penuh.
Sedangkan untuk perjalanan Internasional, pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi.
Sedangkan Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada 14 Oktober 2021 mendatang, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas.
Adapun pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan juga Nunukan. Kemudian, pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong dan Motaain.
Sedangkan pengguna transportasi jalur udara di dalam Jawa-Bali yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, maka mereka wajib melampirkan hasil negatif PCR (H-2).
Bagi masyarakat yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi sertifikat vaksin.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Terungkap! Ini Alasan Penumpang Tetap Setia Naik Kereta Meski Tarif Naik
-
Harga Tiket Pesawat Turun Setelah BBM Avtur Melemah?
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu
-
Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar
-
BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
-
Kaca Mobil Adinda Cresheilla Hancur Dilempar Batu, Polisi Buru Pelaku
-
Kedok Warung Kopi di Bekasi Terbongkar, Ternyata Jadi Sarang Peredaran Obat Keras
-
Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya