SuaraBekaci.id - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan Mulyanto menanggapi Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN).
Dia mengatakan, pemerintah sebaiknya tidak memaksakan kehendak membangun proyek IKN di Kalimantan Timur.
Menurutnya ibu kota negara saat ini masih layak dan tidak mendesak dipindahkan. Kritik ini menyusul adanya surat presiden terkait RUU IKN tersebut.
Mulyanto menyarankan, pemerintah sebaiknya fokus pada penanggulangan pandemi Covid-19, memulihkan industri pariwisata, membangun kembali industri pengolahan ekspor maupun pasar domestik.
"Sekarang ini kita harus fokus untuk mengejar target vaksinasi 90 persen populasi serta mulai menata kembali pergerakan ekonomi di sektor-sektor prioritas. Serta mencegah kemungkinan gelombang ketiga pandemi Covid-19. Pembiayaan fiskal pemerintah semestinya diarahkan pada sektor ini," kata Mulyanto kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
"Seharusnya pembangunan ekonomi berbasis pemberdayaan seperti itu yang diprioritaskan untuk digerakkan seiring dengan mulai bergeliatnya permintaan pasar (demand)," tambahnya lagi.
Menurut dia, dalam konteks hari ini tidak ada urgensi dan argumen yang kuat untuk menyegerakan pindah ibu kota ini.
"Lagipula umur pemerintahan rezim sekarang tinggal beberapa tahun lagi. Tidak tepat juga untuk mengambil keputusan yang strategis seperti pemindahan ibu kota negara ini," ungkapnya.
"Kita serahkan saja pada Pemerintahan yang akan datang agar dapat dilakukan pengkajian yang matang dan komprehensif, tidak grasa-grusu," sambungnya.
RUU IKN
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima surat presiden terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).
Surpres terkait RUU IKN itu disampaikan langsung Mensesneg Pratikno dan Kepala Bappenas Suharso Monarfa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan mengatakan DPR RI sejalan dengan pemerintah dalam memandang perlunya pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Puan memberi contoh tentang pemindahan ibu kota yang juga telah lebih dahulu dilakukan di negara lain.
"Tentu saja DPR RI sejalan dengan pemerintah tentang perlunya memindahkan ibu kota negara Republik Indonesia. Dari apakah pernah negara yang memindahkan ibu kotanya? Banyak, contohnya Melbourne ke Canberra, Delhi ke New Delhi, Rio de Janeiro ke Brasilia, bahkan beberapa negara lain," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Sementara itu, Suharso mengatakan bahwa RUU IKN terdiri dari 34 Pasal dan 9 Bab.
"Dan telah disusun sedemikan rupa mengikuti kaidah-kaidah penyusunan RUU sebagiamana dimuatkan dalam naskah akademik. Jadi naskah akademik dan RUU telah kami sampaikan kepada ibu ketua DPR," kata Suharso.
Berita Terkait
-
Sekjen PKS: Keberhasilan Kepemimpinan Prabowo Akan Bergantung pada...
-
Tepis Isu Pagar Laut Misterius di Tangerang dan Bekasi Sama, Legislator PKS: Tindakan Menyesatkan!
-
Legislator PKS Opname Usai Dianiaya Mertua, Begini Ceritanya
-
Singgung Transisi Pemindahan Ibu Kota, Riza Patria: PR yang Paling Berat Bagi Kepemimpinam Pram dan Rano
-
PKS Jelaskan Alasan Imam-Ririn Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok di MK
Terpopuler
- Lex Wu Tanggapi Pembelaan Deddy Corbuzier Soal MBG: Dulu Loe Bukan...
- Ditegur Warga LA Tak Punya Empati Ngonten di Lokasi Kebakaran, Uya Kuya: Kami Diizinkan FBI
- Pemain Keturunan Pamit dari Timnas Indonesia U-20: Karena Konflik Kepentingan, Saya Tidak Melanjutkan
- Coach Justin Nasihati Nova Arianto seusai Timnya Dibantai 0-13 oleh Timnas Indonesia U-17
- Thom Haye Bakal Dilatih Patrick Kluivert: Sangat Gila Saya Mikir...
Pilihan
-
Perusahaan Penguasa HGB Pagar Laut Tangerang: 100 Persen Milik Aguan dan Ilegal
-
Pecah Rekor, Harga Emas Antam Tembus Paling Tinggi Hari Ini
-
Pindah ke Gladbach, Media Jerman Puji Setinggi Langit Kevin Diks
-
Belly Djaliel, Bos Intan Agung Makmur Perusahaan Milik Aguan yang Kuasai 234 HGB Pagar Laut Tangerang
-
Persija Cetak Rekor di BRI Liga 1, Carlos Pena: Jakmania Luar Biasa!
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu