SuaraBekaci.id - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan Mulyanto menanggapi Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN).
Dia mengatakan, pemerintah sebaiknya tidak memaksakan kehendak membangun proyek IKN di Kalimantan Timur.
Menurutnya ibu kota negara saat ini masih layak dan tidak mendesak dipindahkan. Kritik ini menyusul adanya surat presiden terkait RUU IKN tersebut.
Mulyanto menyarankan, pemerintah sebaiknya fokus pada penanggulangan pandemi Covid-19, memulihkan industri pariwisata, membangun kembali industri pengolahan ekspor maupun pasar domestik.
"Sekarang ini kita harus fokus untuk mengejar target vaksinasi 90 persen populasi serta mulai menata kembali pergerakan ekonomi di sektor-sektor prioritas. Serta mencegah kemungkinan gelombang ketiga pandemi Covid-19. Pembiayaan fiskal pemerintah semestinya diarahkan pada sektor ini," kata Mulyanto kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).
"Seharusnya pembangunan ekonomi berbasis pemberdayaan seperti itu yang diprioritaskan untuk digerakkan seiring dengan mulai bergeliatnya permintaan pasar (demand)," tambahnya lagi.
Menurut dia, dalam konteks hari ini tidak ada urgensi dan argumen yang kuat untuk menyegerakan pindah ibu kota ini.
"Lagipula umur pemerintahan rezim sekarang tinggal beberapa tahun lagi. Tidak tepat juga untuk mengambil keputusan yang strategis seperti pemindahan ibu kota negara ini," ungkapnya.
"Kita serahkan saja pada Pemerintahan yang akan datang agar dapat dilakukan pengkajian yang matang dan komprehensif, tidak grasa-grusu," sambungnya.
RUU IKN
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima surat presiden terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).
Surpres terkait RUU IKN itu disampaikan langsung Mensesneg Pratikno dan Kepala Bappenas Suharso Monarfa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan mengatakan DPR RI sejalan dengan pemerintah dalam memandang perlunya pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Puan memberi contoh tentang pemindahan ibu kota yang juga telah lebih dahulu dilakukan di negara lain.
"Tentu saja DPR RI sejalan dengan pemerintah tentang perlunya memindahkan ibu kota negara Republik Indonesia. Dari apakah pernah negara yang memindahkan ibu kotanya? Banyak, contohnya Melbourne ke Canberra, Delhi ke New Delhi, Rio de Janeiro ke Brasilia, bahkan beberapa negara lain," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Sementara itu, Suharso mengatakan bahwa RUU IKN terdiri dari 34 Pasal dan 9 Bab.
Berita Terkait
-
Masjid Negara IKN Gelar Salat Id Perdana, Jadi Momen Bersejarah
-
Mudik Laut Samarinda-Parepare Mulai Padat Jelang Lebaran
-
Presiden PKS: Selamat Ulang Tahun ke-12 Suara.com, Selalu Membawa Kebaikan
-
Profil dan Karier Ananda Emira Moeis, Wakil Ketua DPRD Kaltim Viral di X
-
Konten Satire Musdalifah Beli Takjil Jadi Sorotan, Diduga Sindir Istri Gubernur Kalimantan Timur
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?
-
Fasilitas Lengkap Posko Mudik Bekasi: Istirahat Aman, Cek Kesehatan Gratis, hingga Bengkel