SuaraBekaci.id - Tanpa disadari dalam merawat motor, ada beberapa hal yang ternyata salah. Seperti dikutip dari Wahana Honda. Mulai masa inreyen alias beli baru di mana sepeda motor tidak boleh "kaget", mesin sepeda motor matik pantang didorong dan seterusnya.
Selengkapnya, tentang lima mitos yang salah dalam merawat sepeda motor:
1. Selama masa break-in (inreyen) sepeda motor pantang dibawa ngebut
Sepeda motor yang baru datang dari diler biasanya harus melalui proses inreyen. Di proses ini komponen kendaraan yang masih baru akan dibiasakan untuk bergesekan satu sama lain.
Supaya seluruh komponen yang ada didalamnya bisa sinkron dan saling menyesuaikan secara bagus, proses ini harus dilakukan secara benar.
Namun bukan berarti tidak boleh ngebut. Beberapa teknisi pabrikan motor malah menganjurkan untuk ngebut supaya motor terbiasa dalam kecepatan yang tinggi. Yang tidak boleh adalah geber gas secara spontan saat proses inreyen. Dikhawatirkan mesin akan "kaget" dan ada part yang aus karena belum terbiasa.
2. Motor matik pantang didorong dalam kondisi mesin mati
Tidak pernah ada masalah ketika mendorong motor matik saat mesinnya mati. Kalau mau distut dari belakang juga boleh, asal tetap hati-hati dan utamakan keselamatan.
3. Matikan motor harus dengan gas yang digeber
Untuk motor keluaran 1980-1990-an, hal ini mungkin benar adanya. Karena pada saat itu pengisian aki masih belum maksimal, jadi kebanyakan pengguna motor jadul menggeber gasnya secara maksimal sebelum mematikan motornya.
Saat ini sistem pengisian aki sudah jauh lebih baik dan optimal. Jadi tidak perlu lagi melakukan hal serupa.
4. Memanaskan sepeda motor harus lama, minimal 15 menit
Memanaskan mesin sepeda motor zaman sekarang juga tidak perlu lama-lama. Motor hanya perlu untuk dihangatkan selama dua menit supaya oli motor naik melumasi mesin.
Bahkan dengan geber gas sekitaran 2.000 sampai 3.000 rpm bisa membuat proses memanasi motor lebih singkat.
5. Electric starter pagi hari bikin aki tekor
Menggunakan electric starter sebenarnya diperbolehkan, secara motor kekinian mulai banyak yang tidak menggunakan kick starter. Yang tidak boleh adalah menggunakan electric starter pada pagi hari jika motor keluaran 2000-an ke bawah.
Di zaman itu, aki motor memang akan cepat tekor jika dipakai menyalakan motor di pagi hari. Terlebih lagi di era itu belum ada motor dengan sistem injeksi.
Jadi kadang walau dinyalakan dengan electric starter, motor masih belum mau menyala karena choke belum ditarik. Akhirnya penggunaan electric starter semakin lama dan intens akhirnya bikin aki tekor.
Berita Terkait
-
Merawat Diri dan Memberi Dampak: Makna Kebaikan Ramadan yang Bergulir
-
Heboh Pencurian Model Baru, Kenali Fungsi ID Tag Motor Keyless
-
Tren Parfum Makin Naik, Wangi Kini Bisa Dimulai dari Merawat Pakaian
-
Persiapan Lebaran 2026, 4 Rahasia Cari Aman Naik Motor di Tengah Hujan Badai
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Murah untuk Wanita, Mulai Rp3 Jutaan
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?