SuaraBekaci.id - Baru-baru ini Kepolisian Manchester Raya merilis foto Reynhard Sinaga babak belur, Senin (04/10/2021).
Foto tersebut diketahui adalah foto saat dia ditangkap 2017 lalu. Dalam foto itu, Reynhard tampak babak belur dengan lebam di kedua matanya. Beberapa lembar selotip medis menutup luka-luka di bagian alis mata.
Melansir BBC, Reynhard dipukuli oleh salah satu korbannya , seorang atlet yang siuman dan melawan saat tengah diperkosa. Reynhard ditangkap setelah seorang korbannya siuman saat diperkosa dan melakukan perlawanan.
Polisi merilis foto ini untuk pertama kalinya jelang penayangan film dokumenter BBC berjudul Catching a Predator, yang mengisahkan investigasi polisi dalam usaha mereka menangkap Reynhard.
Diketahui, Reynhard Sinaga adalah Warga Indonesia yang dinyatakan bersalah dalam kasus perkosaan terbesar di Inggris.
Kasusnya terbongkar saat salah satu korbannya memutuskan membuka identitas dan angkat bicara mengenai pengalaman buruk dan menakutkan saat dia diserang predator seksual, Reynhard Sinaga.
Tahun lalu, Reynhard divonis hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah membius dan memperkosa 48 pria di apartemennya di Manchester, Inggris.
Reynhard ditangkap setelah seorang korbannya siuman saat diperkosa dan melakukan perlawanan.
Kepolisian meyakini korban mahasiswa doktoral ini mencapai lebih dari 200 pria.
Baca Juga: Perih! Iseng Cek File di Laptop Pacar, Wanita Ini Temukan Foto Doi saat Tunangan
Daniel, korban Reynhard yang pertama kali membuka identitasnya, mengaku dirinya "tidak ingat apa-apa" ketika siuman di apartemen Reynhard.
Baru ketika detektif dari Kepolisian Manchester Raya memperlihatkan foto-foto serangan Reynhard dua tahun lalu, dia menyadari dirinya telah diperkosa.
"Mengerikan melihat diri saya begitu rapuh dalam foto-foto yang diabadikan orang lain," ujarnya. "Anda bisa melihat saya dalam keadaan koma … saya tampak [seperti] sudah meninggal."
Reynhard Sinaga dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, pada Januari 2020 setelah dinyatakan bersalah dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu 2,5 tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.
Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya pada Senin (06/01/20) menggambarkan Reynhard sebagai "predator seksual setan" yang "tidak akan pernah aman untuk dibebaskan."
Dalam catatan pengadilan terungkap bahwa pria berusia 38 tahun itu "membuntuti" calon korban yang terpisah dari teman-temannya saat berhura-hura pada malam hari.
Berita Terkait
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Bidik Manipulasi Foto Asusila via Grok AI, Bareskrim: Deepfake Bisa Dipidana
-
Dokter Tifa: Foto Muda Jokowi Cuma Mirip 1 Persen, 99 Persen Itu Orang Berbeda
-
8 Prompt AI untuk Edit Foto Jadi Dramatis yang Lagi Tren di TikTok
-
Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar