SuaraBekaci.id - Baru-baru ini Kepolisian Manchester Raya merilis foto Reynhard Sinaga babak belur, Senin (04/10/2021).
Foto tersebut diketahui adalah foto saat dia ditangkap 2017 lalu. Dalam foto itu, Reynhard tampak babak belur dengan lebam di kedua matanya. Beberapa lembar selotip medis menutup luka-luka di bagian alis mata.
Melansir BBC, Reynhard dipukuli oleh salah satu korbannya , seorang atlet yang siuman dan melawan saat tengah diperkosa. Reynhard ditangkap setelah seorang korbannya siuman saat diperkosa dan melakukan perlawanan.
Polisi merilis foto ini untuk pertama kalinya jelang penayangan film dokumenter BBC berjudul Catching a Predator, yang mengisahkan investigasi polisi dalam usaha mereka menangkap Reynhard.
Diketahui, Reynhard Sinaga adalah Warga Indonesia yang dinyatakan bersalah dalam kasus perkosaan terbesar di Inggris.
Kasusnya terbongkar saat salah satu korbannya memutuskan membuka identitas dan angkat bicara mengenai pengalaman buruk dan menakutkan saat dia diserang predator seksual, Reynhard Sinaga.
Tahun lalu, Reynhard divonis hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah membius dan memperkosa 48 pria di apartemennya di Manchester, Inggris.
Reynhard ditangkap setelah seorang korbannya siuman saat diperkosa dan melakukan perlawanan.
Kepolisian meyakini korban mahasiswa doktoral ini mencapai lebih dari 200 pria.
Baca Juga: Perih! Iseng Cek File di Laptop Pacar, Wanita Ini Temukan Foto Doi saat Tunangan
Daniel, korban Reynhard yang pertama kali membuka identitasnya, mengaku dirinya "tidak ingat apa-apa" ketika siuman di apartemen Reynhard.
Baru ketika detektif dari Kepolisian Manchester Raya memperlihatkan foto-foto serangan Reynhard dua tahun lalu, dia menyadari dirinya telah diperkosa.
"Mengerikan melihat diri saya begitu rapuh dalam foto-foto yang diabadikan orang lain," ujarnya. "Anda bisa melihat saya dalam keadaan koma … saya tampak [seperti] sudah meninggal."
Reynhard Sinaga dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, pada Januari 2020 setelah dinyatakan bersalah dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu 2,5 tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.
Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya pada Senin (06/01/20) menggambarkan Reynhard sebagai "predator seksual setan" yang "tidak akan pernah aman untuk dibebaskan."
Dalam catatan pengadilan terungkap bahwa pria berusia 38 tahun itu "membuntuti" calon korban yang terpisah dari teman-temannya saat berhura-hura pada malam hari.
Berita Terkait
-
Balon Raksasa di 10 Kota, Jadi Spot Foto Baru yang Bikin Penasaran
-
Kasus Marissa Anita, Saat Sebuah Foto Dibaca sebagai Simbol Kedekatan dengan Kekuasaan
-
Bebas White Cast, Ini 5 Loose Powder Anti Flashback yang Aman untuk Foto
-
Respons Sorotan Netizen, Istana Ungkap Makna Gambar Prabowo di Atraksi Terjun Payung HUT RI ke-81
-
25 Prompt AI Edit Foto Hari Kemerdekaan RI ke-81, Hasil Natural Cocok untuk Medsos
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata