SuaraBekaci.id - Baru-baru ini Kepolisian Manchester Raya merilis foto Reynhard Sinaga babak belur, Senin (04/10/2021).
Foto tersebut diketahui adalah foto saat dia ditangkap 2017 lalu. Dalam foto itu, Reynhard tampak babak belur dengan lebam di kedua matanya. Beberapa lembar selotip medis menutup luka-luka di bagian alis mata.
Melansir BBC, Reynhard dipukuli oleh salah satu korbannya , seorang atlet yang siuman dan melawan saat tengah diperkosa. Reynhard ditangkap setelah seorang korbannya siuman saat diperkosa dan melakukan perlawanan.
Polisi merilis foto ini untuk pertama kalinya jelang penayangan film dokumenter BBC berjudul Catching a Predator, yang mengisahkan investigasi polisi dalam usaha mereka menangkap Reynhard.
Diketahui, Reynhard Sinaga adalah Warga Indonesia yang dinyatakan bersalah dalam kasus perkosaan terbesar di Inggris.
Kasusnya terbongkar saat salah satu korbannya memutuskan membuka identitas dan angkat bicara mengenai pengalaman buruk dan menakutkan saat dia diserang predator seksual, Reynhard Sinaga.
Tahun lalu, Reynhard divonis hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah membius dan memperkosa 48 pria di apartemennya di Manchester, Inggris.
Reynhard ditangkap setelah seorang korbannya siuman saat diperkosa dan melakukan perlawanan.
Kepolisian meyakini korban mahasiswa doktoral ini mencapai lebih dari 200 pria.
Baca Juga: Perih! Iseng Cek File di Laptop Pacar, Wanita Ini Temukan Foto Doi saat Tunangan
Daniel, korban Reynhard yang pertama kali membuka identitasnya, mengaku dirinya "tidak ingat apa-apa" ketika siuman di apartemen Reynhard.
Baru ketika detektif dari Kepolisian Manchester Raya memperlihatkan foto-foto serangan Reynhard dua tahun lalu, dia menyadari dirinya telah diperkosa.
"Mengerikan melihat diri saya begitu rapuh dalam foto-foto yang diabadikan orang lain," ujarnya. "Anda bisa melihat saya dalam keadaan koma … saya tampak [seperti] sudah meninggal."
Reynhard Sinaga dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, pada Januari 2020 setelah dinyatakan bersalah dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu 2,5 tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.
Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya pada Senin (06/01/20) menggambarkan Reynhard sebagai "predator seksual setan" yang "tidak akan pernah aman untuk dibebaskan."
Dalam catatan pengadilan terungkap bahwa pria berusia 38 tahun itu "membuntuti" calon korban yang terpisah dari teman-temannya saat berhura-hura pada malam hari.
Berita Terkait
-
Bidik Manipulasi Foto Asusila via Grok AI, Bareskrim: Deepfake Bisa Dipidana
-
Dokter Tifa: Foto Muda Jokowi Cuma Mirip 1 Persen, 99 Persen Itu Orang Berbeda
-
8 Prompt AI untuk Edit Foto Jadi Dramatis yang Lagi Tren di TikTok
-
Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
-
5 HP RAM 8GB Kamera Terbaik Rp 2 Jutaan untuk Foto Kembang Api Tahun Baru
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74