SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal tertibkan perusahaan yang membuang limbah ke aliran sungai. Hal itu diungkapkan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Dia mengatakan, pihaknya juga akan menginventarisasi aspek legalitas perusahaan pembuang limbah industri ke aliran sungai di Bekasi berdasarkan perizinannya.
Menurutnya, berdasarkan rapat koordinasi lanjutan terkait pencemaran Kali Cilemahabang didapati fakta bahwa sebagian besar perusahaan yang membuang limbah ke sungai di Kabupaten Bekasi tidak memiliki izin.
"Hanya 13 perusahaan yang mengantongi izin, berdasarkan hasil investigasi kami. Mayoritas tidak punya izin. Kemudian yang punya izin pun belum tentu membuang dengan standar baku mutunya. Maka ini yang harus diurut," kata Dani di Cikarang, Kabupaten Bekasi, mengutip dari Antara, Jumat (1/10/2021).
Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan untuk mengambil langkah strategis guna menyelesaikan persoalan pencemaran limbah yang berpotensi besar merusak kelestarian alam khususnya ekosistem di sepanjang aliran sungai.
Salah satunya melalui pemeriksaan laboratorium yang bertujuan untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran pencemaran limbah di sungai. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan teguran sampai tiga kali, hingga berujung pada pidana serta pencabutan izin usaha.
"Kalau untuk perusahaan yang berizin, hukumannya bersifat remedium, jadi tingkat per tingkat. Tapi yang tidak berizin, khan jumlahnya lebih banyak, menurut perwakilan dari kejaksaan katanya bisa langsung dipidana, istilah hukumnya premium. Ini yang akan kami upayakan," katanya.
Dani menyebut pengambilan sampel air pada sungai yang tercemar itu telah dilakukan dan kini tengah diuji di laboratorium. "Hasilnya katanya tanggal 8 Oktober ini. Kami lihat untuk hasilnya seperti apa," ucapnya.
Dia juga menyatakan perusahaan pencemar lingkungan yang tidak memiliki izin didominasi perusahaan kecil dengan aktivitas operasional di bidang pengolahan limbah hanya saja sisa limbah tersebut dibuang langsung ke sungai tanpa pengolahan dan izin.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati HSU Abdul Wahid
Pada pengusaha kecil ini, kata dia, limbah yang dibuang ke sungai tidak sebanyak perusahaan besar namun jumlah pengusahanya banyak sehingga turut berperan mencemari lingkungan.
Pemerintah daerah terlebih dahulu mencari perusahaan yang paling banyak mencemari lingkungan baik dari kadar pencemaran maupun intensitas pencemaran. Metode penindakan ini diterapkan sambil menunggu hasil uji labotorium untuk industri besar.
"Karena ada temuan juga pembuang limbah yang tidak berizin, itu dulu yang kami garap. Saya mohon pengertian agar memberikan edukasi kepada masyarakat kalau misalnya itu kami garap dulu yang tidak ada izinnya sambil menunggu hasil laboratorium. Jadi jangan sampai salah pengertian, kok yang kecil ditindak, tapi yang besar tidak," katanya.
Dani mengungkapkan perusahaan yang tidak memiliki izin membuang itu di antaranya pengolahan drum bekas yang dicuci kemudian minyaknya dibuang ke sungai, limbah domestik, hingga pengolahan oli.
Secara keseluruhan pencemaran Kali Cilemahabang berasal dari enam segmen, di antaranya Cikadu, Serangbaru hingga Kalimalang. Di seluruh segmen itu terdapat industri yang diduga turut andil mencemari lingkungan.
"Jadi ada keterkaitan sehingga dari hasil laboratorium nanti hasilnya akan ketahuan. Ada perusahaan tidak berizin yang membuang limbah dan ada juga perusahaan yang memiliki izin yang juga belum tentu limbah yang dibuang sesuai baku mutunya. Ini yang ditindaklanjuti," kata dia.
Berita Terkait
-
Misi Lego Menghapus Plastik: Biar Mainan Kamu Gak Jadi Warisan Dosa Buat Cucu
-
Bukan Sekadar Sampah: Limbah Makanan Pasar Ini Diolah Jadi 'Obat' Pembersih Sungai Cisadane
-
Stop Tambah Limbah Tekstil! Cara Cerdas Sulap Gamis Lama Jadi Outfit Baru
-
Telkom Gelar GoZero% Innovation Festival, Dorong Solusi Nyata Pengelolaan Limbah
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Pesanan Genteng Melonjak, Pengrajin Majalengka Rasakan Dampak Program Gentengisasi
-
Hadapi Lonjakan Transaksi Lebaran, BRI Optimalkan Kantor Cabang dan Layanan Digital
-
Presiden Beri Arahan pada Danantara Indonesia untuk Perkuat Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional
-
Zulkifli Hasan: Tumpukan Sampah di TPST Bantargebang Seperti Gedung 17 Lantai
-
Karyawan SPBU Dibekap, Diikat, dan Dipukuli Komplotan Perampok