SuaraBekaci.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengizinkan kadernya poligami dalam hal ini menikahi janda. Hal itu adalah bagian dari program khusus PKS yang diberi nama Solidaritas Tiga Pihak.
Melansir solopos.com, program tersebut berupa saran bagi kader PKS untuk membantu anak yatim yakni dengan menikahi janda atau ibu si anak yatim tersebut.
Aturan tercantum dalam program Unit Pembinaan Anggota (UPA) di poin 8 yang berbunyi: Anggota laki-laki yang mampu dan siap beristri lebih dari satu mengutamakan pilihannya kepada aromil (janda) dan awanis.
Ketua Dewan Syariah Pusat PKS, Surahman Hidayat membenarkan aturan tersebut. Ia mengatakan poligami sudah diatur dalam agama dan dilakukan oleh Rasul.
Suharman mengatakan program itu dianjurkan kepada kader yang mampu secara moril dan materiil demi memuliakan anak yatim.
“Karena kebolehan ini supaya maslahat intinya kan samawa, sakinah-mawaddah-warahmah, supaya di situ kerangkanya maka perlu etika dan perlu diatur, makanya kita bikin etikanya. Di antaranya ya bagi yang punya kemampuan membantu para fakir miskin, membantu anak yatim, dan seterusnya,” kata Suharman, kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Untuk itu, dia tidak melarang kadernya untuk berpoligami. Namun harus menyesuaikan aturan yang telah dibuat tersebut.
“Melaksanakan agama dalam masalah keluarga, yaitu untuk mewujudkan visi sakinah-mawaddah-warahmah, salah satunya sarana ke situ (poligami) ya tidak bisa dinafikan, karena itu juga ada di dalam Alquran, jadi mereka yang memang ada kemampuan ada hasrat, makanya persyaratan itu sangat ketat,” ucapnya.
“Mampu secara moril dan materiil. Demi memuliakan anak yatim,” sambungnya.
Kajian Mendalam
Suharman mengatakan aturan itu juga sudah disepakati oleh Presiden PKS hingga pimpinan partai.
Dia menyebut aturan itu juga sudah melalui kajian mendalam.
“Sudah (disepakati), saya sebagai ketua sudah tanda tangan, ibu-ibu sudah melakukan kajian, sudah koordinasi dengan Presiden PKS ada masukan-masukan, minggu kemaren, dan baru bismillah saya tanda tangan tangan,” ujarnya.
Suharman mengatakan dalam melakukan kajian ini, PKS telah membentuk Komisi Keluarga Sakinah.
Mayoritas anggota dalam komisi itu perempuan dan sudah disosialisasi ke seluruh kader di daerah.
“Itu kan bahkan dibuat tim yang disebut Komisi Keluarga Sakinah. Mayoritas dari anggota komisi itu perempuan, mereka yang menggelar konsinyering, mereka berdiskusi, mereka juga komunikasikan ke bagian perempuan di NTT, diundang supaya mereka mengkaji,” tuturnya.(*)
Berita Terkait
-
Sang Kakak Spill Tipis-Tipis, Intip Potret Pernikahan Virgoun dan Lindi Fitriyana
-
Pernikahan Virgoun dan Lindi Fitriyana Digelar Private di Hotel Mewah
-
Virgoun Lepas Status Duda Sore Ini, Intip Penampilan Gagahnya Pakai Peci Hitam
-
Profil Lindi Fitriyana Calon Istri Virgoun, Ternyata Pemain Sinetron!
-
Nyaris Cerai, Inara Rusli Bongkar Alasan Bertahan Jadi Istri Kedua Insanul Fahmi
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?