Selanjutnya, syarat sah saksi nikah pilihlah dia yang sudah baligh. Tahukah Anda apakah baligh? Baligh atau dewasa, juga merupakan syarat untuk menjadi saksi dalam sebuah pernikahan.
Oleh sebab itu, tidak bisa menjadikan anak kecil sebagai saksi walaupun tamyiz.
Tamyiz adalah seseorang sudah membedakan mana yang baik dan buruk. Akan tetapi, ukuran dari baligh tersebut adalah mempunyai kemampuan berpikir serta bertindak dengan baik dalam keadaan yang sadar.
Memiliki Akal yang Sehat
Bukan hanya baligh saja, melainkan juga berakal sehat yang menjadi syarat sah saksi nikah. Kepada kaum muda, jangan terburu-buru untuk menikah. Jangan karena belum mendapatkan restu dari orang tua, menyebabkan engkau menghalalkan segala jenis cara.
Sehingga menyebabkan Anda salah dalam menjadikan saksi. Pasalnya, sekarang ini banyak orang yang terlihat baik-baik saja, akan tetapi memiliki gangguan mental atau jiwa.
Pertimbangkan semua dengan baik. Jangan menikah hanya karena rupanya, rupa bisa saja tua. Tetapi, menikahlah karena agamanya. Karena itulah yang akan menjamin surga.
Merdeka
Merdeka juga menjadi syarat sah saksi nikah. Maksudnya adalah, ketika orang tersebut menjadi saksi dalam pernikahan Anda, Dia tidak sedang menjadi budak orang lain.
Karena, budak tidak bisa bertindak sendiri serta berada di bawah kekuasaan tuannya. Oleh sebab itu, carilah saksi yang merdeka bukan budak.
Walaupun, mungkin sekarang ini kita jarang menemukan budak. Akan tetapi, kita perlu berhati-hati dalam menentukan saksi untuk pernikahan. Kita juga harus menimbang-nimbangnya agar sesuai dengan syarat dan ketentuan Islam.
Laki-Laki
Untuk syarat sah saksi nikah yang berikut ini, ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi’i, serta mazhab Hanbali menjelaskan bahwasanya salah satu syarat untuk menjadi saksi nikah adalah ia harus berjenis kelamin laki-laki.
Untuk perempuan, tidak boleh serta tidak sah untuk menjadi saksi dalam pernikahan.
Oleh sebab itu, jika terdapat seorang perempuan saja yang menjadi saksi atau 1 laki-laki dan 2 perempuan, maka pernikahan tersebut tidak sah. Karena, belum memenuhi syarat persaksian, yakni zukurah atau semua saksi itu harus laki-laki.
Berita Terkait
-
Akad Nikah Boiyen Sempat Diulang Usai Resepsi, Ijab Kabulnya Dianggap Tidak Sah
-
Di Balik Tahta Sulaiman: Menyusuri Batin Bilqis di Novel Waheeda El Humayra
-
Rantai Pasok Indonesia dalam Bayang Bencana Alam: Pelajaran dari Aceh dan Sumatera
-
Bahas Poligami, Ustaz Riza Muhammad: Menikah dengan Satu Istri Lebih Baik
-
Wardatina Mawa Mantap Cerai Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami dengan Inara Rusli
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
BGN Larang Keras SPPG Pecat Relawan Dapur
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik