Selanjutnya, syarat sah saksi nikah pilihlah dia yang sudah baligh. Tahukah Anda apakah baligh? Baligh atau dewasa, juga merupakan syarat untuk menjadi saksi dalam sebuah pernikahan.
Oleh sebab itu, tidak bisa menjadikan anak kecil sebagai saksi walaupun tamyiz.
Tamyiz adalah seseorang sudah membedakan mana yang baik dan buruk. Akan tetapi, ukuran dari baligh tersebut adalah mempunyai kemampuan berpikir serta bertindak dengan baik dalam keadaan yang sadar.
Memiliki Akal yang Sehat
Bukan hanya baligh saja, melainkan juga berakal sehat yang menjadi syarat sah saksi nikah. Kepada kaum muda, jangan terburu-buru untuk menikah. Jangan karena belum mendapatkan restu dari orang tua, menyebabkan engkau menghalalkan segala jenis cara.
Sehingga menyebabkan Anda salah dalam menjadikan saksi. Pasalnya, sekarang ini banyak orang yang terlihat baik-baik saja, akan tetapi memiliki gangguan mental atau jiwa.
Pertimbangkan semua dengan baik. Jangan menikah hanya karena rupanya, rupa bisa saja tua. Tetapi, menikahlah karena agamanya. Karena itulah yang akan menjamin surga.
Merdeka
Merdeka juga menjadi syarat sah saksi nikah. Maksudnya adalah, ketika orang tersebut menjadi saksi dalam pernikahan Anda, Dia tidak sedang menjadi budak orang lain.
Karena, budak tidak bisa bertindak sendiri serta berada di bawah kekuasaan tuannya. Oleh sebab itu, carilah saksi yang merdeka bukan budak.
Walaupun, mungkin sekarang ini kita jarang menemukan budak. Akan tetapi, kita perlu berhati-hati dalam menentukan saksi untuk pernikahan. Kita juga harus menimbang-nimbangnya agar sesuai dengan syarat dan ketentuan Islam.
Laki-Laki
Untuk syarat sah saksi nikah yang berikut ini, ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi’i, serta mazhab Hanbali menjelaskan bahwasanya salah satu syarat untuk menjadi saksi nikah adalah ia harus berjenis kelamin laki-laki.
Untuk perempuan, tidak boleh serta tidak sah untuk menjadi saksi dalam pernikahan.
Oleh sebab itu, jika terdapat seorang perempuan saja yang menjadi saksi atau 1 laki-laki dan 2 perempuan, maka pernikahan tersebut tidak sah. Karena, belum memenuhi syarat persaksian, yakni zukurah atau semua saksi itu harus laki-laki.
Berita Terkait
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
-
Ketika Mitologi Islam Bertemu Thriller Modern: Ulasan Mendalam Novel Tembok Yakjuj Makjuj
-
Hormati Ajaran Islam! FIFA Ubah Trofi Man of The Match Piala Dunia 2026
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Bak Film Bollywood, Lina Mukherjee Resmi Dipersunting Lelaki Italia di Pernikahan Impiannya
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kejagung Arahkan Pemkab Bekasi Kelola Stadion Skema Begini
-
BRI: Tata Kelola Perusahaan yang Kuat Jadi Prasyarat Utama Menjaga Keberlanjutan Bisnis
-
Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar
-
BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
-
Kaca Mobil Adinda Cresheilla Hancur Dilempar Batu, Polisi Buru Pelaku