SuaraBekaci.id - Syarat sah saksi nikah dalam islam bukan orang sembarangan. Syarat Sah saksi dalam islam adalah Ilmu wajib diketahui oleh kaum laki-laki dan kaum perempuan .
Pernikahan atau nikah memiliki arti terkumpul serta menyatu. Akan tetapi secara istilah pernikahan juga mempunyai sinonim yakni Ijab Qabul (akad nikah) yang mengharuskan hubungan antara sepasang dua insan diucapkan oleh kata-kata serta ditunjukkan guna melanjutkannya ke jenjang pernikahan.
Salah satu fase dalam kehidupan yang lazim seorang muslim adalah menemukan pasangan hidup serta melangsungkan pernikahan.
Dalam hadits menjelaskan:
"Apabila seorang istri menjaga shalatnya, puasa (ramadhan)-nya, menjaga kehormatannya dan taat pada suaminya, maka dikatakan kepada wanita tersebut, masuklah engkau ke Surga dari pintu mana pun yang engkau sukai" (HR.Ahmad)
Namun perlu Anda ketahui, sah atau tidaknya sebuah pernikahan itu bisa dikatakan ada atau tidaknya dua orang laki-laki yang menjabat sebagai saksi dalam acara tersebut.
Bukan hanya itu saja, untuk menjadi seorang saksi, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi lainnya. Sebaliknya juga, Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, saksi dinilai tidak layak dan harus diganti.
Dalam sebuah akad nikah, hukumnya wajib untuk menghadirkan 2 orang saksi dengan tujuan supaya pernikahan tersebut sah. Seperti penjelasan bagian sebelumnya bahwa tidak semua orang bisa menjadi saksi dalam sebuah pernikahan.
Saksi sendiri berasal dari kata bahasa Arab, , yang memiliki arti “berita pasti”. Dalam ilmu fiqih, “kesaksian” berasal dari kata, , artinya adalah melihat dengan mata kepala.
Dengan begitu, saksi bisa kita artikan sebagai orang yang menyaksikan itu memberitahukan juga terhadap apa yang dilihat atau ia saksikan.
Untuk Anda yang akan melangsungkan acara pernikahan, alangkah lebih baiknya jika Anda juga menyimak beberapa informasi mengenai syarat sah nikah berikut ini.
Saksi Beragama Islam
Untuk syarat sah saksi nikah yang pertama adalah hendaknya Anda memilih saksi yang beragama Islam. Hal yang demikian ini juga sudah menjadi kesepakatan bagi para ulama. Mereka mengatakan supaya saksi akad nikah itu beragama Islam.
Ulama juga menjelaskan, walaupun syarat yang berkaitan dengan pernikahan lain itu sudah terpenuhi, akan tetapi jika saksi dalam pernikahan tersebut tidak beragama Islam, dia tidak boleh menjadi saksi.
Nah, alangkah lebih baiknya jika kita memilih seorang saksi yang memiliki agama sama dengan kita, yakni Islam. Tujuannya adalah supaya acara tersebut dapat berjalan dengan lancar.
Berita Terkait
-
5 Keunikan Thaif: Kota Sejuk yang Menyimpan Sejarah Kelam dan Doa Rasulullah
-
Insanul Fahmi Ngotot Bilang I Love You dan Mau Adil Poligami, Wardatina Mawa Muak Tetap Mau Cerai
-
Sempat Minta Pisah, Inara Rusli Kini Balik Mesra dengan Insanul Fahmi?
-
Nikah Siri dengan Inara Rusli, Insanul Fahmi Singgung Sikap Istri Sah?
-
Hukum Mengucapkan Selamat Natal dari Muslim, Ini Penjelasan Para Ulama
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
BRI Gelar Trauma Healing untuk Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera
-
KPK Panggil Eks Sekdis CKTR Bekasi, Jejak Suap Proyek Makin Jelas?
-
Jelang Tahun Baru, Polisi Sita Petasan dan Belasan Botol Miras
-
BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment dalam Awards Impact Makers 2025
-
BRI Dukung La Suntu Tastio untuk Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun