Ketika berdagang, Nabi Muhammad SAW, tidak pernah mau menjual barang yang mempunyai kualitas kaleng-kaleng. Sudah pasti, Rasul bakalan menjual barang berkualitas baik supaya tidak merugikan konsumen.
Bukan hanya itu saja, akan tetapi nabi juga berharap pembelinya mendapatkan barang yang sepadan dengan harga sudah mereka bayarkan. Jadi, produk yang Rasul jajakan, selalu mempunyai kualitas Wahid.
Seperti halnya penjelasan dalam hadis riwayat Ibnu Majah, Uqbah bin Amir pernah mendengarkan Rasulullah SAW berkata,
“Seorang muslim itu merupakan saudara bagi muslim yang lainnya. Untuk itu, tidak halal bagi seorang muslim dalam menjual barang yang terdapat catat kepada temannya, kecuali yang sudah ia jelaskan.”
Contohnya saja begini, apabila Anda itu menjual barang tangan dua, maka alangkah lebih baiknya, Anda menjelaskan kepada calon pembeli mengenai detail dari barang tersebut. Katakan dengan sejujurnya dan jangan mengada-ngada.
Mengambil Keuntungan yang Sewajarnya
Setiap pedagang, artinya selalu mendambakan keuntungan. Tidak ada yang mau rugi pastinya.
Nah, masalahnya adalah banyak penjual yang menginginkan untuk mendapatkan keuntungan besar. Padahal, cara berdagang Rasulullah SAW itu mengambil keuntungan wajarnya saja.
Faktanya, dalam kehidupan sehari-hari kita masih menjumpai orang yang ingin mendapatkan keuntungan besar. Mereka juga menggunakan beragam cara untuk meraihnya, bahkan menggunakan cara yang tidak halal.
Misalnya saja seperti ini, harga jual terlalu tinggi padahal kenyataannya biaya produksinya murah. Barang sudah bekas atau second Anda katakan original dan yang sejenisnya.
Sedangkan, Nabi Muhammad yang merupakan Uswatun Hasanah kita saja, saat berdagang keuntungan yang Rasul ambil hanya sewajarnya saja. Pasalnya, Rasulullah itu tidak mencari uang, melainkan keberkahan dari Allah SWT.
Dalam Al Quran surat Asyura ayat 20: "Barangsiapa menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambahkan keuntungan itu baginya, dan barangsiapa menghendaki keuntungan dunia Kami berikan kepadanya sbagian darinya (keuntungan dunia), tetapi dia tidak akan mendapat bagian di akhirat"
Dari arti surah tersebut, kita tahu bahwasannya mengambil keuntungan atau uang ketika hidup di dunia itu seperti tidak ada artinya. Alasannya adalah kelak kita akan kekal di akhirat.
Mempunyai Strategi dalam Melakukan Pemasaran
Bukan hanya pengusaha pada zaman sekarang saja yang mempunyai strategi guna melakukan pemasaran. Akan tetapi hal tersebut juga menjadi cara berdagang Rasulullah SAW. Beberapa strategi ini pernah dilakukan Uswatun Hasanah kita.
Berita Terkait
-
10 Tahun Terakhir, Indonesia Selalu Untung Kala Berdagang dengan Amerika Serikat
-
Mengintip Macam-Macam Menu Jualan di Kedai Tiko, Ada Super Promo setiap Hari Jumat!
-
Bak Langit dan Bumi! Beda Kampus Raffi Ahmad dan AHY: UIPM Thailand VS UNAIR Surabaya
-
Pakai Tas Kembaran, Gaya Fuji yang Boyish vs Aaliyah Massaid yang Feminin Bak Langit dan Bumi di Premiere Film Rossa
-
5 Hal yang Harus Dilakukan agar Dagangan Kita Menjadi Prioritas Pelanggan
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK