Saat itu, sebuah karung yang terdapat bercak darah menarik perhatian Sonia. "Kami bukalah [karung] goni ini. Rupanya ada banyak kepala kucing, ada empat atau lima kepala kucing waktu itu," katanya.
Satu dari lima kepala kucing dalam karung itu, memiliki karakter yang sangat dikenal Sonia. "Kucing kampung lainnya itu kecil-kecil kepalanya. Mancung hidungnya, kayak lancip moncongnya. Cuma Tayo yang bulat kepalanya."
Peristiwa ini sempat viral di media sosial, saat Sonia mengunggah penemuannya itu. Ia lalu melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat.
Cek postingannya di sini.
Selama proses hukum, Sonia dua bulan pindah tempat tinggal, karena mendapat teror dikejar orang asing dari kegelapan di depan rumah, termasuk "dilempar batu".
"Paling sering, rumah dilempar batu," katanya.
Setelah kasus ini telah berkekuatan hukum tetap, Sonia memutuskan untuk pindah tempat tinggal secara permanen. Bukan hanya untuk menghindari teror yang berlanjut, tapi ia juga tak ingin terus tenggelam dalam kenangan bersama Tayo.
"[Biar] memorinya itu cepat hilang gitu. Teringat-ingat saja, kalau di sini," kata Sonia.
Tapi apakah hukuman yang dijatuhkan pengadilan sudah setimpal dengan kehilangan Tayo?
Baca Juga: Kemenangan Kucing Tayo di Pengadilan Bisa Kurangi Kasus Penyiksaan Hewan?
Sonia menjawab: "Sebenarnya nggak puas sih, tapi itu sudah hukuman yang terbaik juga, karena kan memang sulit untuk memperjuangkan hak hidup hewan di Indonesia ini. Jadi itu sudah cukup setimpal sama yang diperbuatnya, walau dalam hati, sejujurnya nggak puas."
Kemenangan hewan yang teraniaya
Doni Herdaru Tona adalah pendiri Animal Defender Indonesia (ADI) yang terlibat advokasi kucing Tayo di Medan. Ia berharap kasus Tayo bisa menjadi patokan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap hewan di Indonesia.
"Jadi kita punya acuan, yurisprudensi, bahwa tindakan ini adalah salah di mata hukum," kata Doni kepada BBC News Indonesia.
Indonesia sudah memiliki aturan tentang hukuman bagi pelaku penyiksa hewan. Di antaranya termuat dalam Pasal 302 dan 406 ayat (2) KUHP.
Berdasarkan aturan ini, ancaman hukuman penjara tiga bulan penjara bagi yang melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
Berita Terkait
-
Donald Trump Ancam Penjarakan Wartawan Buntut Bocornya Data Rahasia Pilot Militer AS Jatuh di Iran
-
CEK FAKTA: Prabowo Susun RUU untuk Penjarakan Pejabat yang Hina Rakyat
-
Heboh Rocky Gerung Sebut Jokowi Ingin Penjarakan Megawati, Netizen: PDIP Pasti Mampu Melawan
-
Sebar Berita Hoaks, Tengku Zanzabella Bersumpah Demi Almarhum Papah Penjarakan Nikita Mirzani
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Sekolah Rakyat Asah Bakat Siswa Miskin Lewat Taekwondo dan Seni Tari
-
Pemilik Rekening Buat Transaksi Narkoba Erwin-The Doctor Ditangkap
-
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran, Polisi Selidiki Dugaan Sepeda Listrik yang Sedang Isi Daya
-
Gunung Sampah 20.000 Ton di Bekasi Akhirnya Diangkut, 18 Truk Dikerahkan!
-
Hati-hati! Tabung Gas Oplosan Beredar di Jabodetabek, 10 Orang Jadi Tersangka