Saat itu, sebuah karung yang terdapat bercak darah menarik perhatian Sonia. "Kami bukalah [karung] goni ini. Rupanya ada banyak kepala kucing, ada empat atau lima kepala kucing waktu itu," katanya.
Satu dari lima kepala kucing dalam karung itu, memiliki karakter yang sangat dikenal Sonia. "Kucing kampung lainnya itu kecil-kecil kepalanya. Mancung hidungnya, kayak lancip moncongnya. Cuma Tayo yang bulat kepalanya."
Peristiwa ini sempat viral di media sosial, saat Sonia mengunggah penemuannya itu. Ia lalu melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat.
Cek postingannya di sini.
Selama proses hukum, Sonia dua bulan pindah tempat tinggal, karena mendapat teror dikejar orang asing dari kegelapan di depan rumah, termasuk "dilempar batu".
"Paling sering, rumah dilempar batu," katanya.
Setelah kasus ini telah berkekuatan hukum tetap, Sonia memutuskan untuk pindah tempat tinggal secara permanen. Bukan hanya untuk menghindari teror yang berlanjut, tapi ia juga tak ingin terus tenggelam dalam kenangan bersama Tayo.
"[Biar] memorinya itu cepat hilang gitu. Teringat-ingat saja, kalau di sini," kata Sonia.
Tapi apakah hukuman yang dijatuhkan pengadilan sudah setimpal dengan kehilangan Tayo?
Baca Juga: Kemenangan Kucing Tayo di Pengadilan Bisa Kurangi Kasus Penyiksaan Hewan?
Sonia menjawab: "Sebenarnya nggak puas sih, tapi itu sudah hukuman yang terbaik juga, karena kan memang sulit untuk memperjuangkan hak hidup hewan di Indonesia ini. Jadi itu sudah cukup setimpal sama yang diperbuatnya, walau dalam hati, sejujurnya nggak puas."
Kemenangan hewan yang teraniaya
Doni Herdaru Tona adalah pendiri Animal Defender Indonesia (ADI) yang terlibat advokasi kucing Tayo di Medan. Ia berharap kasus Tayo bisa menjadi patokan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap hewan di Indonesia.
"Jadi kita punya acuan, yurisprudensi, bahwa tindakan ini adalah salah di mata hukum," kata Doni kepada BBC News Indonesia.
Indonesia sudah memiliki aturan tentang hukuman bagi pelaku penyiksa hewan. Di antaranya termuat dalam Pasal 302 dan 406 ayat (2) KUHP.
Berdasarkan aturan ini, ancaman hukuman penjara tiga bulan penjara bagi yang melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
Berita Terkait
-
Donald Trump Ancam Penjarakan Wartawan Buntut Bocornya Data Rahasia Pilot Militer AS Jatuh di Iran
-
CEK FAKTA: Prabowo Susun RUU untuk Penjarakan Pejabat yang Hina Rakyat
-
Heboh Rocky Gerung Sebut Jokowi Ingin Penjarakan Megawati, Netizen: PDIP Pasti Mampu Melawan
-
Sebar Berita Hoaks, Tengku Zanzabella Bersumpah Demi Almarhum Papah Penjarakan Nikita Mirzani
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online
-
Balita di Bekasi Tewas di Tangan Ibu Tiri, Menteri PPPA Beri Peringatan Keras!
-
Pelaku Utama Kasus Penyekapan di Cikarang Ditangkap
-
Menteri Pariwisata RI Apresiasi BRI Wellness Experience Sebagai Penggerak Wisata Wellness