SuaraBekaci.id - Kereta Api Lokal Walahar Exspres resmi beroperasi kembali mulai hari ini Rabu 22 September 2021, setelah sempat berhenti beroperasi akibat pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Informasi ini diunggah melalui akun resmi Instagram penggiat kereta api di Karawang @krk_official15 pagi ini.
"Alhamdullilaah, KA Lokal Walahar Ekspres Kembali Beroperasi . Sampurasun wargi Karawang... Semoga Kita selalu dalam lindungan Allaah SWT Alhamdulillaah atas izin Allaah SWT, pandemi Covid19 pada hari ini bisa menurun dan hal ini menyebabkan bahwa KA Walahar Ekspres beroperasi kembali per-tanggal 22 september 2021 hari ini". Demikian isi pembuka caption @krk_official15
Dalam caption yang tertulis akun tersebut menyampaikan bahwa Wilayah Daop 1 Jakarta Kereta Api Lokal Walahar Ekspres kembali beroperasi dengan relasi Purwakarta - Cikarang PP. Sedangkan untuk KA Jatiluhur dengan relasi Cikarang - Cikampek PP.
Dengan demikian Lintas Cikarang - Cikampek - Purwakarta tersedia total 12 perjalanan PP, sedangkan untuk rute perjalanan dapat dilijat dari laman Akun resmi tersebut atau bisa juga pada KAI Access.
Bagi warga yang akan melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api lokal ini terdapat beberapa persyaratan seperti dikutip dari caption laman akun @krk_official15, antara lain :
- Wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan.
- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Tetap mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, dan kondisi badan sehat serta suhu badan tidak boleh lebih dari 37.3 derajat Celcius.
- Untuk calon penumpang dibawah 12 tahun belum diperkenankan naik ke atas KA sementara waktu.
- Untuk calon penumpang yang tidak / belum divaksin karena alasan medis khusus / penyakit komorbid yang menyebabkan belum bisa divaksin, maka harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan hal tersebut.
- Pada saat pembelian tiket di loket stasiun / aplikasi KAI Access, calon penumpang wajib menyertakan NIK yang sesuai dengan KTP.
Informasi ini langsung mendapatkan tanggapan positif dari warganet utamanya mereka yang berdomisili maupun bekerja di wilayah Cikarang sekitar.
" Alhamdulilah setelah sekian lama," tulis akun @fdlhazahra.
" Ya Allah alhamdulilah nangis, akhirnya jalan juga," sahut akun lain @nabyllacp ikut merasa senang.
Baca Juga: Diduga Rem Blong, Kontainer Tabrak Pangkalan Ojek dan Kios di KIIC Karawang
Namun ada juga beberapa dari warganet yang menyayangkan ketatnya peraturan.
" Terus nanti anak aku bagaimana, kalau ke Purwakarta suka pakai kereta," curhat @mrv_9116.
" Percuma anak dibawah 12 tahun gak boleh naik," tulis akun @kikikumalaaa.
" Ribet banget kek mantan," timpal akun lain @nasuha_inst07.
Pro kontra akan adanya aturan terus muncul, meski demikian warganet cukup senang karena pelayanan sedikit demi sedikit mulai kembali merangkak normal.
Kontributor : Ririn Septiyani
Tag
Berita Terkait
-
Kapan Tiket Kereta Tambahan Lebaran 2026 Dibuka? Jangan Sampai Ketinggalan Jadwalnya
-
Petaka di Jalur Besi Tanah Sareal: Warga Penjaga Palang Pintu Tergeletak Usai Tertemper Kereta
-
Terekam Kamera Trap, 5 Pemburu Macan Tutul Jawa di Gunung Sanggabuana Diringkus, Satwa Pincang
-
Sering Lihat Ibu Jadi Sasaran KDRT, Siswa SMA di Karawang Habisi Ayah Sendiri Usai Mimpi Buruk
-
Kai Havertz Comeback dan Langsung Cetak Gol, Viktor Gyokeres Tergusur dari Starting XI Arsenal?
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK