Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Rabu, 22 September 2021 | 11:00 WIB
Ilustarasi. ANTARA FOTO/Siswowidodo

SuaraBekaci.id - Kereta Api Lokal Walahar Exspres resmi beroperasi kembali mulai hari ini Rabu 22 September 2021, setelah sempat berhenti beroperasi akibat pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Informasi ini diunggah melalui akun resmi Instagram penggiat kereta api di Karawang @krk_official15 pagi ini.

"Alhamdullilaah, KA Lokal Walahar Ekspres Kembali Beroperasi . Sampurasun wargi Karawang... Semoga Kita selalu dalam lindungan Allaah SWT Alhamdulillaah atas izin Allaah SWT, pandemi Covid19 pada hari ini bisa menurun dan hal ini menyebabkan bahwa KA Walahar Ekspres beroperasi kembali per-tanggal 22 september 2021 hari ini". Demikian isi pembuka caption @krk_official15 

Dalam caption yang tertulis akun tersebut menyampaikan bahwa Wilayah Daop 1 Jakarta Kereta Api Lokal Walahar Ekspres kembali beroperasi dengan relasi Purwakarta - Cikarang PP. Sedangkan untuk KA Jatiluhur dengan relasi Cikarang - Cikampek PP. 

Baca Juga: Diduga Rem Blong, Kontainer Tabrak Pangkalan Ojek dan Kios di KIIC Karawang

Dengan demikian Lintas Cikarang - Cikampek - Purwakarta tersedia total 12 perjalanan PP, sedangkan untuk rute perjalanan dapat dilijat dari laman Akun resmi tersebut atau bisa juga pada KAI Access.

Bagi warga yang akan melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api lokal ini terdapat beberapa persyaratan seperti dikutip dari caption laman akun @krk_official15, antara lain :

  1. Wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan.
  2. Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Tetap mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, dan kondisi badan sehat serta suhu badan tidak boleh lebih dari 37.3 derajat Celcius.
  4. Untuk calon penumpang dibawah 12 tahun belum diperkenankan naik ke atas KA sementara waktu.
  5. Untuk calon penumpang yang tidak / belum divaksin karena alasan medis khusus / penyakit komorbid yang menyebabkan belum bisa divaksin, maka harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan hal tersebut.
  6. Pada saat pembelian tiket di loket stasiun / aplikasi KAI Access, calon penumpang wajib menyertakan NIK yang sesuai dengan KTP.

Informasi ini langsung mendapatkan tanggapan positif dari warganet utamanya mereka yang berdomisili maupun bekerja di wilayah Cikarang sekitar.

" Alhamdulilah setelah sekian lama," tulis akun @fdlhazahra.

" Ya Allah alhamdulilah nangis, akhirnya jalan juga," sahut akun lain @nabyllacp ikut merasa senang.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Mobil Presiden RI Dikirim ke Luar Kota

Namun ada juga beberapa dari warganet yang menyayangkan ketatnya peraturan.

" Terus nanti anak aku bagaimana, kalau ke Purwakarta suka pakai kereta," curhat @mrv_9116.

" Percuma anak dibawah 12 tahun gak boleh naik," tulis akun @kikikumalaaa.

" Ribet banget kek mantan," timpal akun lain @nasuha_inst07.

Pro kontra akan adanya aturan terus muncul, meski demikian warganet cukup senang karena pelayanan sedikit demi sedikit mulai kembali merangkak normal.

Kontributor : Ririn Septiyani

Load More