SuaraBekaci.id - Sopir truk penabrak santri 15 tahun hingga tewas akhirnya menyerahkan diri. Sebagaimana dikutip dari Antara Senin (21/09/2021), sopir truk asal Serang Banten itu diduga sengaja menabrak korban.
Kesengajaan itu terlihat dari hasil pemeriksaan sopir truk dimana tidak ditemukan titik pengereman.
Hal ini dijelaskan Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan. Menurut dia, saat kejadian tidak ada yang menghentikan atau mengejar truk yang dia kemudikan. Sehingga dia tetap melanjutkan perjalanan hingga ke kota Serang.
Bahkan sopir baru tahu, kalau dirinya melindas seorang dari remaja yang menghadang truknya di Cianjur, melalui berita di televisi.
Sehingga yang bersangkutan meminta didampingi pihak perusahaan untuk menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan dan sopir tidak ditahan, setelah memberikan keterangan, namun yang bersangkutan dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan," kata Doni.
Namun tidak menutup kemungkinan status sopir truk dinaikkan menjadi tersangka.
Karena, berdasarkan hasil olah tempat kejadian diduga ada unsur kesengajaan dengan tidak ditemukannya titik pengereman.
"Kita dalami, kemungkinan menjadi tersangka," katanya.
Baca Juga: Viral Santri Tewas Tergilas Truk, Pelakunya Menyerahkan Diri ke Polisi
Sementara Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom menambahkan, terduga pelaku murni tidak mengetahui jika korbannya tewas saat melintas di tempat kejadian di Cianjur.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pengemudi truk bisa disangkakan pasal 311 KUHP sebagai pengemudi yang bisa membahayakan nyawa orang lain.
"Tapi tuduhan pasal 311 KUHP tidak memenuhi unsur, terduga pelaku harus dilepas karena tidak bersalah, tapi tetap harus didalami," katanya.
Ia menjelaskan sejumlah remaja yang terlibat dalam pembuatan konten berbahaya itu, juga dapat dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas pasal 132 karena menyeberang tidak pada tempatnya.
Pihaknya tidak mengesampingkan nilai kemanusiaan dan norma bahwa terduga pembuat konten berbahaya masih di bawah umur.
"Kejadian tersebut secara kasat mata dapat dikenakan pasal 132, dimana mereka berusaha menyeberang tidak pada tempatnya. Namun, ini masih kita dalami juga," katanya.
Berita Terkait
-
Viral Pencurian Brutal di Lampu Merah Tanjung Priok, Sopir Pasrah Pilih Tak Keluar Truk
-
Curhat Ahmad Sahroni di Masa Lalu Viral Lagi, Pernah Beli Narkoba Diganti CTM
-
Menhub Geram Jembatan Timbang Jadi Basis Pungli Sopir Truk, Berencana Ditutup?
-
Sarbumusi Usai Bertemu Dasco: Belum Ada Kesepakatan Soal Nasib Sopir, Kami Minta Komitmen Tertulis
-
Sebut Gerakan Bendera One Piece Ditunggangi, Sarbumusi Serukan 'Ksatira Aspal' Kibarkan Merah Putih
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Nanik Minta Yayasan Mitra SPPG Tidak Keterlaluan Mencari Keuntungan
-
SPPG Jakarta Utara Respons Cepat Insiden Mobil MBG di Cilincing