SuaraBekaci.id - Bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadebatek) dipermudah Polda Metro Jaya.
Berikut adalah titik lokasi pembayaran PKB di Jadetabek.
Menyiapkan layanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar di 14 titik Jadetabek.
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Senin, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan samsat dapat mendatangi lokasi berikut:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
- Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.
- Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur.
- Depok di halaman parkir Samsat Depok
- Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang
- Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang
- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC Serpong
- Ciputat di halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Pondok Aren
- Kelapa Dua di Polsek Pakuhaji dan Parkir Mal SDC Kelapa Dua
- Cinere di halaman parkir Samsat Cinere
- Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
Adapun persyaratannya adalah membawa kartu tanda penduduk (KTP), bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli berikut salinan fotokopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan. (antara)
Oleh : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Tag
Berita Terkait
-
Korupsi Haji, Saksi Ungkap Dengar Kabar Yaqut Ingin Gunakan Uang dari Gus Alex untuk Ambil Alih PKB
-
Alasan PKB Patok Parliamentary Threshold 6 Persen di Revisi UU Pemilu
-
Soal Wacana Syarat 2 Fraksi untuk Capres, PKB Minta Tunggu Pembahasan Panja RUU Pemilu
-
Dirut PT Migas Kota Bekasi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi KSO Pertamina EP Rp2 Triliun
-
PKB Tak Keberatan Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Aktif Jemput Bola Transaksi Warga, Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi
-
30 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan Kerja di Subang, Cek Syaratnya!
-
Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan
-
BRI Dorong Penyuluh Antikorupsi Jadi Teladan Integritas di Tempat Kerja
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai