SuaraBekaci.id - Bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadebatek) dipermudah Polda Metro Jaya.
Berikut adalah titik lokasi pembayaran PKB di Jadetabek.
Menyiapkan layanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar di 14 titik Jadetabek.
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Senin, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan samsat dapat mendatangi lokasi berikut:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
- Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.
- Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur.
- Depok di halaman parkir Samsat Depok
- Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang
- Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang
- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC Serpong
- Ciputat di halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Pondok Aren
- Kelapa Dua di Polsek Pakuhaji dan Parkir Mal SDC Kelapa Dua
- Cinere di halaman parkir Samsat Cinere
- Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
Adapun persyaratannya adalah membawa kartu tanda penduduk (KTP), bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli berikut salinan fotokopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan. (antara)
Oleh : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Tag
Berita Terkait
-
Jangan Ditunda Lagi! Cak Imin Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
-
PKB Buka Suara Soal Isu Intervensi 'Paket Titipan' di Muktamar NU
-
Soal Karhutla, PKB Sentil Menhut: Jangan Cuma 'Cosplay Damkar'
-
Golkar Tampung Opsi Pilkada Tanpa Wakil untuk Cegah 'Pecah Kongsi'
-
Solusi Gaji PPPK Nunggak: 3 Skema Bantuan Rp18,9 T Wajib Nyata, Jangan Cuma di Atas Kertas
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?