SuaraBekaci.id - Bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadebatek) dipermudah Polda Metro Jaya.
Berikut adalah titik lokasi pembayaran PKB di Jadetabek.
Menyiapkan layanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar di 14 titik Jadetabek.
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Senin, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan samsat dapat mendatangi lokasi berikut:
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
- Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
- Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.
- Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur.
- Depok di halaman parkir Samsat Depok
- Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang
- Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang
- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC Serpong
- Ciputat di halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Pondok Aren
- Kelapa Dua di Polsek Pakuhaji dan Parkir Mal SDC Kelapa Dua
- Cinere di halaman parkir Samsat Cinere
- Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
Adapun persyaratannya adalah membawa kartu tanda penduduk (KTP), bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli berikut salinan fotokopinya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan. (antara)
Oleh : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Tag
Berita Terkait
-
Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026
-
Prabowo Bakal Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Seluruh Pimpinan Parpol Diundang!
-
Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik
-
PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau
-
PKB Tak Toleransi: Ancam Sanksi Tegas Anggota DPRD TTU yang Mabuk dan Intimidasi dr Icha!
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Jual Sabu Modus Pakan Burung Terbongkar, Pengedar di Bekasi Tak Berkutik
-
Ciamis Siaga Darurat Kekeringan, Warga Bekasi Butuh Air Bersih
-
Bukan Cuma Data Kurang, Sekda Bekasi Akui Mental ASN Terguncang
-
Menerjang Ombak, Mantri Perempuan BRI Hadirkan Layanan Keuangan hingga Kepulauan Sulawesi Tengah
-
Kabupaten Bekasi Dapat Rapor Merah dari BPK, DPRD Bentuk Pansus