SuaraBekaci.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka lowongan kerja bagi lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat hingga Strata 1 (S1).
Formasi lowongan kerja mulai SMA hingga S1 tersebut dibuka untuk posisi mulai dari masinis, Pengawas, pelayanan, teknisi hingga administrasi.
Sebagaimana dilansir dari situs resmi kai.id berikut kriteria pelamar serta cara melamar posisi yang diinginkan;
Kriteria Pelamar
Warga Negara Indonesia (WNI);
Jenis Kelamin Pria/Wanita; Sehat jasmani/rohani;
Memiliki : Ijazah SLTA (SMK/MA/SMK/MAK) dengan Nilai Ujian Akhir Nasional (UAN) rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol);
Khusus untuk SLTA (SMA/MA/SMK/MAK) yang lulus pada tahun 2020 dan 2021, menggunakan nilai pada ijazah dengan nilai rata-rata minimal 7,0 (tujuh koma nol) atau 70 (tujuh puluh);
Ijazah D3 dengan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) dan akreditasi jurusan/program studi pada saat tanggal kelulusan minimal "B" dari BAN-PT;
Ijazah D4/S1 dengan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) dan akreditasi jurusan/program studi pada saat tanggal kelulusan "A" dari BAN-PT.
Baca Juga: Kereta Api Jarak Jauh di Sumut Belum Dioperasikan, Ini Alasannya
Usia pelamar per 01 September 2021 :
Tingkat SLTA serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 25 (dua puluh lima) tahun;
Tingkat D3 serendah-rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 27 (dua puluh tujuh) tahun; Tingkat D4/S1 serendah-rendahnya 21 (dua puluh satu) tahun dan setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun.
Memiliki tinggi badan :
- Pria minimal 160 cm dengan berat badan ideal;
- Wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal;
- Khusus Pria Formasi Masinis, Kondektur, PPKA, Pengawas Stasiun dan Petugas Langsir (PLR)/Petugas Rumah Sinyal (PRS) minimal 165 cm dengan berat badan ideal;
- Khusus Wanita Formasi Masinis, PPKA dan Pengawas Stasiun minimal 160 cm dengan berat badan ideal.
Berpenampilan menarik
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian yang masih berlaku;
Tidak bertato dan tidak bertindik (pria)
Tidak pernah menggunakan dan/atau terlibat narkoba atau psikotropika yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang (BNN/Kepolisian)
Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tag
Berita Terkait
-
Banyak Perlintasan Sebidang Tanpa Penjaga, Pemprov DKI Jakarta Siap Support KAI
-
Legislator PDIP Kecewa: KAI Disebut BUMN Paling Privileged tapi Gagal Jamin Keselamatan Warga
-
KAI Minta Warga Setop Bikin Perlintasan Liar: Bahayakan Masinis dan Pengguna Jalan
-
Bangkai Gerbong KRL Pasca Tabrakan Masih di Pinggir Rel, KAI Jelaskan Alasan Belum Dipindahkan
-
Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja
-
Sengketa Pipa Limbah Jababeka dan MAP, Jadi Alarm Kepastian Investasi di Kawasan Industri
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL