SuaraBekaci.id - Polisi tangkap kelompok bersenjata penyerang Adira Finance Karawang. Sekelompok orang yang diduga berasal dari LSM yang ada di Karawang menyerang kantor Adira Finance hingga rusak parah, Kamis (17/9/2021).
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan penyerangan ini berawal dari informasi bahwa teman dari kelompok LSM mendapatkan tindakan penganiayaan.
"Para pelaku melakukan pengrusakan tersebut diawali adanya informasi bahwa salah satu dari teman mereka mengalami penganiayaan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).
Kemudian, lanjut Aldi, para pelaku ini mencari orang yang diduga melakukan penganiayaan kepada temannya dibeberapa tempat di wilayah Grand Taruma Karawang.
Baca Juga: Adira Finance Karawang Diserang Kelompok Bersenjata
"Kemudian para pelaku mencari orang tersebut kebeberapa tempat di antaranya Kantor Adira, Hotel Britz dan beberapa tempat di Grand Taruma Karawang dengan maksud untuk membalas dendam," jelasnya.
Mereka juga memasuki kantor Adira finance secara paksa dan merusak beberpa barang yang dilihatnya.
Dalam kejadian ini, terdapat seorang petugas keamanan dari Adira mengalami luka bacok dilengannya sehingga membuat dirinya harus menjalani perawatan.
"Melakukan pengrusakan terhadap pintu kaca, meja kerja, barang-barang aksesoris dan kursi kantor dari Adira Finance serta perlengkapan lainnya," jelas Aldi.
Sampai saat ini, pihak kepolisian sudah mengaman kan 13 orang dan tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Pabrik Baterai Mobil Listrik di Karawang Diklaim Mampu Serap 1.100 Pekerja
"Berdasarkan hasil pemeriksaan untuk saat ini dilakukan penahanan 3 (tiga) orang sementara 10 orang yang lainnya masih didalami keterlibatannya," jelasnya.
"Tersangka RE (65) menjadi penghasut, tersangka ES (23) pelaku pelemparan, tersangka TK (29) yang membawa Sajam," lanjut Aldi.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti seperti batu, pecahan kaca, barang yang dirusak, 3 bilah Sajam, satu pucuk sofgun Laras panjang, dua unik kendaraan roda empat dan juga rekaman CCTV.
Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku mendapatkan ancaman hukuman yang berbeda dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 10 tahun penjara.
"Tersangka penghasutan dikenakan pasal 160 KUHP, pelaku pelemparan dikenakan pasal 170 KUHP, untuk membawa Sajam dikenakan UU darurat no. 12 tahun 1951," jelasnya.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
Ibu di Karawang Dipenjara 14 Bulan Ulah Digugat Anak Kandung, Buntut Berebut Warisan Mendiang Suami!
-
Siapa Diego Ananda Pitt? Mesin Gol Benfica Berdarah Karawang Cetak 2 Kali Quattrick
-
Harta Bupati Karawang Capai Ratusan Miliar, Pantas Disebut Terkaya di Jawa Barat Kalahkan Nina Agustina
-
Kapan Stasiun Whoosh Karawang Dioperasikan?
-
Ibu dan Anak di Karawang Tewas Gantung Diri, Suami Baru Pulang Kerja Langsung Syok Berat
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Infinix Smart 8 Cocok untuk Game? Temukan Jawabannya di Sini!
-
Calon Wakil Wali Kota Bekasi Nurul Sumarheni Janjikan Angkat Kualitas Hidup Perempuan
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Tri Adhianto Kirim Ucapan Spesial untuk Sosok Ini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya