SuaraBekaci.id - Polisi tangkap kelompok bersenjata penyerang Adira Finance Karawang. Sekelompok orang yang diduga berasal dari LSM yang ada di Karawang menyerang kantor Adira Finance hingga rusak parah, Kamis (17/9/2021).
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan penyerangan ini berawal dari informasi bahwa teman dari kelompok LSM mendapatkan tindakan penganiayaan.
"Para pelaku melakukan pengrusakan tersebut diawali adanya informasi bahwa salah satu dari teman mereka mengalami penganiayaan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).
Kemudian, lanjut Aldi, para pelaku ini mencari orang yang diduga melakukan penganiayaan kepada temannya dibeberapa tempat di wilayah Grand Taruma Karawang.
"Kemudian para pelaku mencari orang tersebut kebeberapa tempat di antaranya Kantor Adira, Hotel Britz dan beberapa tempat di Grand Taruma Karawang dengan maksud untuk membalas dendam," jelasnya.
Mereka juga memasuki kantor Adira finance secara paksa dan merusak beberpa barang yang dilihatnya.
Dalam kejadian ini, terdapat seorang petugas keamanan dari Adira mengalami luka bacok dilengannya sehingga membuat dirinya harus menjalani perawatan.
"Melakukan pengrusakan terhadap pintu kaca, meja kerja, barang-barang aksesoris dan kursi kantor dari Adira Finance serta perlengkapan lainnya," jelas Aldi.
Sampai saat ini, pihak kepolisian sudah mengaman kan 13 orang dan tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Adira Finance Karawang Diserang Kelompok Bersenjata
"Berdasarkan hasil pemeriksaan untuk saat ini dilakukan penahanan 3 (tiga) orang sementara 10 orang yang lainnya masih didalami keterlibatannya," jelasnya.
"Tersangka RE (65) menjadi penghasut, tersangka ES (23) pelaku pelemparan, tersangka TK (29) yang membawa Sajam," lanjut Aldi.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti seperti batu, pecahan kaca, barang yang dirusak, 3 bilah Sajam, satu pucuk sofgun Laras panjang, dua unik kendaraan roda empat dan juga rekaman CCTV.
Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku mendapatkan ancaman hukuman yang berbeda dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 10 tahun penjara.
"Tersangka penghasutan dikenakan pasal 160 KUHP, pelaku pelemparan dikenakan pasal 170 KUHP, untuk membawa Sajam dikenakan UU darurat no. 12 tahun 1951," jelasnya.
Kontributor : Imam Faisal
Tag
Berita Terkait
-
Maut Tak Kasatmata: Leher Terjerat Benang Misterius, Pemotor di Karawang Tewas Berlumur Darah
-
Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar
-
Potret Upacara Melasti dari Berbagai Daerah di Indonesia
-
Bawa Pulang Mobil Mudik Plus Peluang Umrah Gratis? Adira Expo Berkah Ramadan Yogyakarta Solusinya
-
Baku Tembak di Tembagapura: TNI Lumpuhkan Kelompok Bersenjata, 1 Tewas dan 6 Ditangkap
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah