SuaraBekaci.id - Polisi tangkap kelompok bersenjata penyerang Adira Finance Karawang. Sekelompok orang yang diduga berasal dari LSM yang ada di Karawang menyerang kantor Adira Finance hingga rusak parah, Kamis (17/9/2021).
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan penyerangan ini berawal dari informasi bahwa teman dari kelompok LSM mendapatkan tindakan penganiayaan.
"Para pelaku melakukan pengrusakan tersebut diawali adanya informasi bahwa salah satu dari teman mereka mengalami penganiayaan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).
Kemudian, lanjut Aldi, para pelaku ini mencari orang yang diduga melakukan penganiayaan kepada temannya dibeberapa tempat di wilayah Grand Taruma Karawang.
"Kemudian para pelaku mencari orang tersebut kebeberapa tempat di antaranya Kantor Adira, Hotel Britz dan beberapa tempat di Grand Taruma Karawang dengan maksud untuk membalas dendam," jelasnya.
Mereka juga memasuki kantor Adira finance secara paksa dan merusak beberpa barang yang dilihatnya.
Dalam kejadian ini, terdapat seorang petugas keamanan dari Adira mengalami luka bacok dilengannya sehingga membuat dirinya harus menjalani perawatan.
"Melakukan pengrusakan terhadap pintu kaca, meja kerja, barang-barang aksesoris dan kursi kantor dari Adira Finance serta perlengkapan lainnya," jelas Aldi.
Sampai saat ini, pihak kepolisian sudah mengaman kan 13 orang dan tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Adira Finance Karawang Diserang Kelompok Bersenjata
"Berdasarkan hasil pemeriksaan untuk saat ini dilakukan penahanan 3 (tiga) orang sementara 10 orang yang lainnya masih didalami keterlibatannya," jelasnya.
"Tersangka RE (65) menjadi penghasut, tersangka ES (23) pelaku pelemparan, tersangka TK (29) yang membawa Sajam," lanjut Aldi.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti seperti batu, pecahan kaca, barang yang dirusak, 3 bilah Sajam, satu pucuk sofgun Laras panjang, dua unik kendaraan roda empat dan juga rekaman CCTV.
Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku mendapatkan ancaman hukuman yang berbeda dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 10 tahun penjara.
"Tersangka penghasutan dikenakan pasal 160 KUHP, pelaku pelemparan dikenakan pasal 170 KUHP, untuk membawa Sajam dikenakan UU darurat no. 12 tahun 1951," jelasnya.
Kontributor : Imam Faisal
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Umumkan Indonesia Capai Swasembada Pangan 2025
-
Prabowo Geleng-gelang Kepala: Bolak-balik Orang Datang Mau Nyogok Saya
-
Prabowo Agenda Panen Raya di Karawang, Zulhas dan Bobby Naik Motor
-
Ternyata Ini Alasan Bupati Karawang Lantik Ratusan ASN pada Malam Tahun Baru
-
Antrean Mengular, Polisi Siapkan Buka-Tutup Rest Area KM 57 Tol Jakarta - Cikampek
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar