SuaraBekaci.id - Tata cara ujian bagi peserta pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus dipatuhi dengan baik. Peserta wajib mengikuti sejumlah tahapan dan cara yang telah disiapkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).
Jangan sampai terlewatkan, ini dia tata cara aturan bagi peserta SKD CPNS Kemenkumham RI
Berdasarkan Pengumuman Nomor: SEK-KP.02.01-596, telah dirinci persiapan apa saja yang perlu diperhatikan peserta SKD CPNS 2021 sebelum mengikuti ujian.
- Setiap peserta wajib mengisi Formulir Deklarasi Sehat yang terdapat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dicetak dan dibawa pada saat pelaksanaan seleksi serta ditujukan kepada Panitia sebelum dilakukan pemberian PIN Registrasi. - Peserta yang berada di wilayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali wajib mendapatkan vaksin minimal dosis yang pertama. Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan, dan penderita komorbid, maka wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 kondisi tersebut.
- Setiap peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian.
- Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan pada Panitia Seleksi paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujian melalui e-mail seleksi.kemenkumham@gmail.com (dengan subjek: PCRPositif_Nomor Peserta Ujian_Nomor Handphone). Disertai lampiran bukti kartu peserta ujian, surat keterangan dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.
- Penjadwalan ulang dapat ditolak jika ditemukan bukti bahwa peserta tidak terkonfirmasi positif Covid-19.
- Peserta wajib memakai masker medis 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah bersama dengan masker direkomendasikan sebagai pelindung tambahan.
- Setiap peserta wajib menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
- Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. - Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian, maka wajib mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kemenhumham RI telah merilis jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 di 32 provinsi.
Informasi mengenai hal ini termaktub di dalam Pengumuman Nomor: SEK-KP.02.01.596 yang telah ditandatangani pada tangga 10 September 2021 lalu.
Menyadur laman https://cpns.kemenkumham.go.id/, pengumuman nama, jadwal, dan lokasi tes SKD saat ini telah ada untuk 32 provinsi. Sebagai informasi, total peserta yang lolos untuk melanjutkan tahap SKD CPNS 2021 di lingkungan Kemenkumham adalah 317.629 peserta. Mereka sebelumnya telah dinyatakan lulus dan memenuhi seleksi administrasi.
Bagi kamu yang sudah menanti pengumuman kapan pelaksanaan SKD di Kemenkumham, dapat mengecek jadwal dan titik lokasi di link berikut ini https://cpns.kemenkumham.go.id/Cpns/jadwal_skd .
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
CPNS 2026 Diutamakan untuk Fresh Graduate, Menpan-RB Ungkap Alasannya
-
CPNS 2026 Kapan? Menpan-RB Beri Bocoran Terbaru Seleksi ASN Nasional
-
Sinyal CPNS 2026 Kembali Dibuka, Formasi Ini Diprediksi Butuh Banyak Pelamar ASN
-
Daftar Kementerian dan Instansi CPNS 2026, Diprediksi Bakal Buka Seleksi
-
Eks MenpanRB Bongkar Praktik Titipan CPNS Masa Lalu: Banyak, Kebanyakan dari Kalangan Kepala Daerah
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman