Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Kamis, 16 September 2021 | 09:15 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]

SuaraBekaci.id - Sebanyak dua Pub dan 37 Spa di Kota Bekasi akan buka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Muhammad Ridwan kepada Suarabekaci.com mengatakan,  akan uji coba pembukaan tempat hiburan malam (THM) untuk memulihkan ekonomi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kota Bekasi Muhammad Ridwan mengatakan akan mengizinkan THM buka atau bisa disebut uji coba pembukaan THM.

Selain pub dan spa, THM lainnya yang direncanakan ikut dalam uji coba beroperasi ini adalah 60 tempat karauke, 2 Pub, 2 Kafe, 37 tempat spa.

Baca Juga: Status PPKM di Bali Turun Jadi Level 3, Gubernur Koster: Kita harus Tetap Waspada

"Bioskop sudah boleh yang belum kaya spa sama karaoke, tapi akan diusulkan untuk ujicoba," jelasnya kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).

Dia menjelaskan, uji coba ini dilakukan agar dapat memulihkan ekonomi yang sempat terhenti dibilang hiburan.

"Karena bicara keuangan sudah susah mau bayarpun darimana, mereka tidak mau juga untuk mati (usahanya), makanya kita harus menjaga itu makanya kita ujicoba," jelasnya.

Dia juga menyebut akan secepatnya menguji coba pembukaan tempat hiburan dengan berkordinasi dengan pihak Polres Metro Bekasi Kota dan juga Kodim 0507 Bekasi.

"Lebih cepat lebih bagus, jadi kecepatan administrasi kan nanti harus ada tim dulu, nanti kita koordinasi dengan Polres dan Dandim nanti buat timnya dimonitoring semuanya, kalau sudah ok sepakat dijalankan baru, jadi gabisa sembarangan," jelasnya.

Baca Juga: PPKM Level 3 Jakarta Diperpanjang Sampai 20 September, Begini Aturan Lengkapnya

Ilustrasi Spa (Shutterstock)

Saat ini, lanjut Ridwan, pihaknya masih mengurus administrasi selanjutnya menunggu pengesahan dari Wali Kota Bekasi sebelum dilakukannya uji coba.

"Sedang dalam proses administrasi dulu, nanti kan ada pengesahan dari pak Wali," jelasnya.

Dalam hal uji coba tempat hiburan, Ridwan meminta kepada pemilik usaha untuk memastikan seluruh karyawannya telah tervaksinasi Covid 19.

Tidak hanya karyawan, jika uji coba sudah berjalan, seluruh pengunjung tempat hiburan juga harus dipastikan sudah tervaksin Covid 19.

"Semua pegawainya itu sudah vaksin dan dan siap untuk terapkan prokes. Yang datang juga harus sudah divaksin," jelasnya.

Dia juga mengatakan, hanya tempat usaha hiburan yang berlokasi di zona hijau saja yang dapat menjalankan uji coba.

"Yang paling utama lagi, dia (tempat usaha) harus masuk dizona hijau, jika kelurahan dan RTnya hijau berarti boleh mengikuti uji coba," jelasnya.

Saat ini Kota Bekasi memasuki level 3 PPKM pandemi Covid-19. Ini tertuang pada edaran intruksi Menteri Negeri Nomor 38 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Kontributor : Imam Faisal

Load More