Lebrina Uneputty
Kamis, 16 September 2021 | 09:15 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]

"Yang paling utama lagi, dia (tempat usaha) harus masuk dizona hijau, jika kelurahan dan RTnya hijau berarti boleh mengikuti uji coba," jelasnya.

Saat ini Kota Bekasi memasuki level 3 PPKM pandemi Covid-19. Ini tertuang pada edaran intruksi Menteri Negeri Nomor 38 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Kontributor : Imam Faisal

Load More