SuaraBekaci.id - Bagaimana hukum Islam bila Jimak atau berhubungan badan suami istri saat haid atau menstruasi. Berhubungan suami istri merupakan salah satu aktivitas banyak manfaat, seperti meningkatkan kesehatan suami-istri, menjaga keharmonisan rumah tangga hingga memiliki nilai ibadah di hadapan Allah SWT.
Menurut ajaran Islam, saat istri sedang haid atau menstruasi, hubungan intim menjadi perbuatan yang diharamkan. Larangan tersebut telah tercantum dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 222, Allah SWT berfirman yang artinya:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS Al-Baqarah 222).
Ayat itu turun ketika ada seorang sahabat yang menanyakan tentang hubungan intim suami-istri ketika sang istri sedang haid. Setelah ayat ini turun, umat Islam diharamkan untuk berhubungan intim hingga haid telah bersih.
Hukum berjimak saat Haid Menurut Islam.
Ulama juga sepakat hukum berhubungan intim, jimak saat istri haid merupakan haram yang menimbulkan dosa besar. Karena ayat tersebut dengan jelas menyebutkan agar suami dan istri menjauhkan diri dari aktivitas hubungan intim dalam sementara waktu.
Melalui kitab Bidayat al-Mujtahid karya Abul Walid Ahmad Ibnu Rusyd disebutkan bahwa Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pasangan tersebut harus segera istighfar memohon ampun kepada Allah SWT.
Hal itu merujuk kepada sebuah hadist yang berbunyi, “Seorang laki-laki menjima' istrinya yang sedang haid, apabila itu dilakukan saat darah haid istrinya berwarna merah, dikenai denda 1 dinar, sedangkan jika dilakukan saat darahnya sudah berwarna kekuningan, dendanya 1/5 dinar." (HR Tirmidzi).
Itulah informasi singkat mengenai hukum berhubungan intim suami-istri ketika sang istri sedang dalam masa haid. Berhubungan intim, jimak saat haid merupakan hal yang dilarang dalam Islam dan juga memiliki dampak yang berbahaya bagi kesehatan bagi suami maupun istri.
Baca Juga: Terjadi Hujan Deras, Ini Doa Umat Islam yang Dipanjatkan Agar Terhindar dari Bencana
Kontributor: Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Dari Minum Air Hangat ke Empati Nyata: Cara Baru Mendukung Perempuan Saat Menstruasi
-
Bukan Sekadar Datang Bulan, Ini Fakta Penting Menstruasi Remaja yang Sering Disalahpahami
-
Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Disorot MUI, Ini Cara yang Benar Menurut Islam
-
Viral! Cowok 18 Tahun Masuk IGD Ngaku Menstruasi, Dokter Ungkap Fakta Pilu di Baliknya
-
Hari Pertama Haid dan Tuntutan Perempuan untuk Tetap Kuat
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Anak Disakiti! DPR Sebut Ada Celah Mematikan di Balik Menjamurnya Daycare
-
Kekerasan di Daycare Little Aresha: Mengapa Nama Seorang Hakim Ada dalam Struktur Yayasan?
-
Cerita Pilu Ibu Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi: Anak Saya Terbalik Kepala di Bawah Kaki
-
Pemprov Jabar Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Sosok Nurhayati, Pengurus Muslimat NU Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Kereta di Bekasi