SuaraBekaci.id - Bagaimana hukum Islam bila Jimak atau berhubungan badan suami istri saat haid atau menstruasi. Berhubungan suami istri merupakan salah satu aktivitas banyak manfaat, seperti meningkatkan kesehatan suami-istri, menjaga keharmonisan rumah tangga hingga memiliki nilai ibadah di hadapan Allah SWT.
Menurut ajaran Islam, saat istri sedang haid atau menstruasi, hubungan intim menjadi perbuatan yang diharamkan. Larangan tersebut telah tercantum dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 222, Allah SWT berfirman yang artinya:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS Al-Baqarah 222).
Ayat itu turun ketika ada seorang sahabat yang menanyakan tentang hubungan intim suami-istri ketika sang istri sedang haid. Setelah ayat ini turun, umat Islam diharamkan untuk berhubungan intim hingga haid telah bersih.
Hukum berjimak saat Haid Menurut Islam.
Ulama juga sepakat hukum berhubungan intim, jimak saat istri haid merupakan haram yang menimbulkan dosa besar. Karena ayat tersebut dengan jelas menyebutkan agar suami dan istri menjauhkan diri dari aktivitas hubungan intim dalam sementara waktu.
Melalui kitab Bidayat al-Mujtahid karya Abul Walid Ahmad Ibnu Rusyd disebutkan bahwa Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pasangan tersebut harus segera istighfar memohon ampun kepada Allah SWT.
Hal itu merujuk kepada sebuah hadist yang berbunyi, “Seorang laki-laki menjima' istrinya yang sedang haid, apabila itu dilakukan saat darah haid istrinya berwarna merah, dikenai denda 1 dinar, sedangkan jika dilakukan saat darahnya sudah berwarna kekuningan, dendanya 1/5 dinar." (HR Tirmidzi).
Itulah informasi singkat mengenai hukum berhubungan intim suami-istri ketika sang istri sedang dalam masa haid. Berhubungan intim, jimak saat haid merupakan hal yang dilarang dalam Islam dan juga memiliki dampak yang berbahaya bagi kesehatan bagi suami maupun istri.
Baca Juga: Terjadi Hujan Deras, Ini Doa Umat Islam yang Dipanjatkan Agar Terhindar dari Bencana
Kontributor: Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan
-
Arti Mimpi Melahirkan Menurut Islam, Sebenarnya Pertanda Apa?
-
Arti Mimpi Bertemu Presiden menurut Islam, Pertanda Kemuliaan atau Sekadar Bunga Tidur?
-
Mengapa Edukasi Menstruasi Bisa Membantu Menekan Risiko HIV pada Remaja?
-
Hukum Membekukan Sel Telur dalam Islam, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasannya
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Direksi BRI Turun Langsung Pantau Penanganan Gempa NTT dan Kesiapan Posko BRI Peduli
-
Begini Kisah Heroik Tragedi Berdarah Sasak Kapuk, Ubah Bekasi Jadi Lautan Api
-
Heboh Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu, Begini Update Harga Bawang Merah di Indonesia
-
Rela Datang Jam 5 Pagi dari Bekasi, Demi Kaos Gratis HUT RI di Monas
-
BRI Peduli Hadir untuk Korban Gempa Flores, Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan