SuaraBekaci.id - Bagaimana hukum Islam bila Jimak atau berhubungan badan suami istri saat haid atau menstruasi. Berhubungan suami istri merupakan salah satu aktivitas banyak manfaat, seperti meningkatkan kesehatan suami-istri, menjaga keharmonisan rumah tangga hingga memiliki nilai ibadah di hadapan Allah SWT.
Menurut ajaran Islam, saat istri sedang haid atau menstruasi, hubungan intim menjadi perbuatan yang diharamkan. Larangan tersebut telah tercantum dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 222, Allah SWT berfirman yang artinya:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS Al-Baqarah 222).
Ayat itu turun ketika ada seorang sahabat yang menanyakan tentang hubungan intim suami-istri ketika sang istri sedang haid. Setelah ayat ini turun, umat Islam diharamkan untuk berhubungan intim hingga haid telah bersih.
Hukum berjimak saat Haid Menurut Islam.
Ulama juga sepakat hukum berhubungan intim, jimak saat istri haid merupakan haram yang menimbulkan dosa besar. Karena ayat tersebut dengan jelas menyebutkan agar suami dan istri menjauhkan diri dari aktivitas hubungan intim dalam sementara waktu.
Melalui kitab Bidayat al-Mujtahid karya Abul Walid Ahmad Ibnu Rusyd disebutkan bahwa Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pasangan tersebut harus segera istighfar memohon ampun kepada Allah SWT.
Hal itu merujuk kepada sebuah hadist yang berbunyi, “Seorang laki-laki menjima' istrinya yang sedang haid, apabila itu dilakukan saat darah haid istrinya berwarna merah, dikenai denda 1 dinar, sedangkan jika dilakukan saat darahnya sudah berwarna kekuningan, dendanya 1/5 dinar." (HR Tirmidzi).
Itulah informasi singkat mengenai hukum berhubungan intim suami-istri ketika sang istri sedang dalam masa haid. Berhubungan intim, jimak saat haid merupakan hal yang dilarang dalam Islam dan juga memiliki dampak yang berbahaya bagi kesehatan bagi suami maupun istri.
Baca Juga: Terjadi Hujan Deras, Ini Doa Umat Islam yang Dipanjatkan Agar Terhindar dari Bencana
Kontributor: Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
'Tamu Bulanan' Bukan Musuh: Saatnya Normalisasi Obrolan Menstruasi
-
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Yasin? Ini Hukumnya
-
Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini
-
Bacaan Niat Mandi Wajib setelah Haid dan Tata Caranya sesuai Sunnah
-
Bolehkah Wanita Haid Hadir di Masjid saat Sholat Ied Idulfitri? Ini Penjelasannya
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Viral Video Perawat Berjoget di Ruang Operasi, Begini Hukuman yang Diterima
-
Puncak Arus Libur Paskah 2026: Ribuan Orang Tinggalkan Jakarta
-
Lukmanul Hakim Desak Pemerintah Larang Pemegang Paspor Israel Masuk RI
-
Kebakaran SPBE Cimuning Telan 14 Korban, Pemkot Bekasi Tanggung Seluruh Biaya Perawatan
-
Paloma Smart Lock Terlengkap di Blibli