SuaraBekaci.id - Bagaimana hukum Islam bila Jimak atau berhubungan badan suami istri saat haid atau menstruasi. Berhubungan suami istri merupakan salah satu aktivitas banyak manfaat, seperti meningkatkan kesehatan suami-istri, menjaga keharmonisan rumah tangga hingga memiliki nilai ibadah di hadapan Allah SWT.
Menurut ajaran Islam, saat istri sedang haid atau menstruasi, hubungan intim menjadi perbuatan yang diharamkan. Larangan tersebut telah tercantum dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 222, Allah SWT berfirman yang artinya:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS Al-Baqarah 222).
Ayat itu turun ketika ada seorang sahabat yang menanyakan tentang hubungan intim suami-istri ketika sang istri sedang haid. Setelah ayat ini turun, umat Islam diharamkan untuk berhubungan intim hingga haid telah bersih.
Hukum berjimak saat Haid Menurut Islam.
Ulama juga sepakat hukum berhubungan intim, jimak saat istri haid merupakan haram yang menimbulkan dosa besar. Karena ayat tersebut dengan jelas menyebutkan agar suami dan istri menjauhkan diri dari aktivitas hubungan intim dalam sementara waktu.
Melalui kitab Bidayat al-Mujtahid karya Abul Walid Ahmad Ibnu Rusyd disebutkan bahwa Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pasangan tersebut harus segera istighfar memohon ampun kepada Allah SWT.
Hal itu merujuk kepada sebuah hadist yang berbunyi, “Seorang laki-laki menjima' istrinya yang sedang haid, apabila itu dilakukan saat darah haid istrinya berwarna merah, dikenai denda 1 dinar, sedangkan jika dilakukan saat darahnya sudah berwarna kekuningan, dendanya 1/5 dinar." (HR Tirmidzi).
Itulah informasi singkat mengenai hukum berhubungan intim suami-istri ketika sang istri sedang dalam masa haid. Berhubungan intim, jimak saat haid merupakan hal yang dilarang dalam Islam dan juga memiliki dampak yang berbahaya bagi kesehatan bagi suami maupun istri.
Baca Juga: Terjadi Hujan Deras, Ini Doa Umat Islam yang Dipanjatkan Agar Terhindar dari Bencana
Kontributor: Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Hukum Mengucapkan Selamat Natal dari Muslim, Ini Penjelasan Para Ulama
-
Menstruasi Tidak Teratur? Ini Tanda PCOS yang Perempuan Wajib Kenali!
-
Tak Sekadar Mood Swing, Ini 4 Fase Perempuan yang Perlu Kamu Tahu!
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
Arti Mimpi Pasangan Selingkuh Menurut Islam dan Cara Menyikapinya: Apakah Benar Kejadian?
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
-
7 HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025, Daily Driver Andalan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
Terkini
-
Jusuf Kalla Lepas Relawan PMI untuk Bencana Sumatera dan Aceh
-
Libur Usai, Arus Balik Dimulai: Ini Imbauan Penting untuk Penumpang Kereta Api
-
BRI Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana lewat Pembangunan Huntara di Aceh
-
Sambut 2026, Dirut BRI Optimistis Transformasi Dorong Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Siapa Dalangnya? Polda Metro Jaya Selidiki Teror Mengerikan ke DJ Donny