SuaraBekaci.id - Cara bayar pajak online kendaraan. Cara bayar pajak online ini sangat penting di masa pandemi COVID-19. Pandemi masih berlangsung, maka dari itu cara bayar pajak online kendaraan menjadi solusi yang memudahkan masyarakat.
Hanya saja ada perbedaan cara bayar pajak online untuk motor tahunan dan lima tahunan berikut ini. Pajak kendaraan bermotor ada dua jenisnya, yaitu pajak yang dibayarkan secara tahunan, dan lima tahunan.
Cara bayar pajak motor ini berbeda setiap jenisnya, di mana pembayaran dapat dilakukan di samsat induk, samsat pembantu, samsat keliling, atau samsat online.
Kali ini Suara.com, hanya akan membahas soal cara bayar pajak online kendaraan.
Di masa pandemi seperti sekarang ini, cara bayar pajak online tentu bisa jadi alternatif yang tepat. Bahkan, kini pembayaran pajak motor dianggap jauh lebih efektif berkat layanan online-nya.
Berikut cara bayar pajak motor secara online, yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber:
Bayar Pajak Online Motor Tahunan
Cara bayar pajak motor tahunan secara online adalah dengan layanan e-Samsat. Layanan ini dapat diakses di situs e-Samsat yang ada di setiap provinsi.
Setiap provinsi memiliki layanan e-Samsat masing-masing, dan layanan ini tidak berlaku untuk antar-provinsi. Pasalnya, layanan ini hanya melayani kota dalam provinsi tersebut saja. Berikut ini langkah-langkahnya bayar pajak online kendaraan:
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Mobil dan Motor Online, Ternyata Sangat Mudah
- Pertama, buka situs e-Samsat sesuai provinsi Anda.
- Pilih kota yang sesuai dengan nomor kendaraan Anda.
- Setiap kota biasanya memiliki beberapa kantor Samsat. Maka, pilihlah Anda Samsat di mana kendaraan kamu dulu diurus.
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda
- Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.
- Lalu klik Cari.
- Apabila data yang Anda masukkan benar, maka langkah selanjutnya adalah masuk ke halaman baru berupa data kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar, dan denda. Jangan lupa cek kembali data yang telah diisi.
- Jika seluruh data sudah benar dan sesuai, selanjutnya akan ada pertanyaan seperti ‘Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?’. Kemudian, klik kalimat tersebut.
Selanjutnya, Anda harus memilih kota tempat pengambilan nota pajak. Jadi, sebelum kamu membayar lewat internet banking, kamu harus mengisi form kembali. Form ini nantinya akan digunakan sebagai bukti untuk pengambilan nota pajak yang diserahkan ke Samsat kota di mana Anda tinggal. Ada beberapa data yang harus dimasukkan, seperti:
- Masukkan kota di mana Anda ingin mengambil nota pajak.
- Pilih Samsat terdekat dengan tempat tinggal Anda.
- Pilihlah Bank apa yang ingin Anda gunakan untuk melakukan pembayaran. Jika menggunakan layanan internet banking, maka pilihlah internet banking.
- Untuk mendapatkan kode bayar, Anda hanya perlu klik ‘Pengajuan Kode Bayar’ yang terletak di sebelahnya.
- Apabila kode bayar sudah muncul, maka klik print.
- Apabila sudah selesai, nantinya Anda akan melihat kode bayar dan jumlah uang yang wajib dibayarkan, serta alamat Samsat di mana nantinya sebagai tempat untuk mengambil nota pajaknya.
Seperti itulah cara bayar pajak online kendaraan tahunan. Lalu bagaimana untuk pajak motor lima tahunan?
Bayar Pajak Motor Lima Tahunan
Cara bayar pajak motor lima tahunan berbeda dengan saat Anda membayar pajak motor tahunan. Cara bayar pajak motor lima tahunan tidak bisa dilakukan secara online, melainkan hanya melalui samsat pusat tempat kendaraan bermotor terdaftar. Berikut ini caranya:
Bawa motor ke tempat cek fisik untuk dicek oleh petugas. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan hasil pengecekan.
Selanjutnya, Anda perlu menyerahkan formulir perpanjangan STNK beserta persyaratan yang telah dipersiapkan dan hasil cek fisik sebelumnya. Tunggu sampai Anda mendengar panggilan dari petugas.
Berita Terkait
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Mobil Listrik Bakal Kena Pajak di Jakarta, Mengapa Sekarang? Siapa yang Terdampak?
-
Rakyat Tidak Keberatan Membayar Pajak, Asal Negara Tahu Cara Mengelolanya
-
Soal Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dirjen Pajak Minta Publik Tak Perlu Perbesar Isu
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bisnis Merchant Tumbuh, Transaksi QRIS Meningkat Berkat Transformasi Digital BRI
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Percepat Pemulihan Ekosistem Pesisir
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Berikan Inspirasi Siswa Dalam Meraih Cita-cita
-
Putaran Cakung Ditutup! Truk Kontainer yang Sering Bikin Antrean Panjang Diminta ke Sini