SuaraBekaci.id - Dua tempat karaoke di Jakarta Selatan dan Kota Bekasi, disegel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Hal ini disebabkan kedua tempat itu kekeh beroperasi, meskipun jenis usaha karaoke tidak diperkenankan untuk buka di masa PPKM level 3.
"Untuk karaoke, kami lakukan penyegelan karena sudah melanggar aturan PPKM level tiga," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Suhermanto, dilansir dari Antara, Minggu (12/9/2021).
Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah The Rome Executive Karaoke and Lounge di Kota Bekasi dan Moonshine Dine and Lounge di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Saat menggelar inspeksi di The Rome petugas juga melakukan tes urine kepada 15 orang yang berada di lokasi dan satu orang terdeteksi positif mengonsumsi narkoba.
"Setelah kita lakukan cek urine, di antara tamu itu, satu orang positif dan saat ini sudah kami amankan di kantor," ujarnya.
Sedangkan saat sidak di Moonshine, petugas mendapati ada 100 lebih pengunjung yang kemudian dilakukan tes urine secara acak dan tidak ditemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba.
Namun, petugas mendapati ada seorang pengunjung yang membawa obat penenang.
Pengunjung yang bersangkutan juga diamankan ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa keabsahan obat yang dibawanya.
Baca Juga: TMII Buka Dua Wahana saat Pelonggaran PPKM Level 3
"Satu membawa obat penenang. Saat ini masih didalami bahwa obat tersebut ada dari izin dokter atau tidak. Orang tersebut sudah kami amankan di kantor," kata Suhermanto.
Polda Metro Jaya kemudian membubarkan pengunjung di dua tempat karaoke dan memasang garis polisi di dua tempat hiburan tersebut.
Lebih lanjut Suhermanto mengatakan pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Kota Bekasi untuk diproses lebih lanjut.
"Setelah kejadian ini, kami akan berikan surat ke Satpol PP untuk tindak lanjut dari temuan-temuan yang kita lakukan pada operasi malam ini," terangnya.
Pihak kepolisian selanjutnya akan memanggil pihak manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
"Untuk tindak selanjutnya, nanti kami serahkan kepada reserse kriminal untuk perkara pidana umumnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gerebek Tempat Karaoke Langgar PPKM, Polisi Temukan Pengunjung Positif Narkoba
-
PPKM Turun Level 3, Ini 3 Lokasi Wisata di Jakarta yang Segera Dibuka Lagi
-
Kabar Terkini Dugaan Pelecehan di KPI, Pelapor Yakin Terduga Pelaku Jadi Tersangka
-
Laporan Rival Ditolak Polda Metro Jaya, Pengacara MS: Kami Semakin Yakin
-
Laporan di Polda Metro Jaya Ditolak, Pengacara Terlapor Pelecehan KPI Bilang Begini
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Siapa Dalangnya? Polda Metro Jaya Selidiki Teror Mengerikan ke DJ Donny
-
PMI Kirim 2.500 Ton Bantuan ke Sumatera
-
Usia 130 Tahun, Ini Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Dua Penerjun Tewas di Pangandaran
-
Ribuan Buruh Jawa Barat 'Serbu' Jakarta: Tuntut KDM Batalkan Keputusan UMSK 2026