SuaraBekaci.id - Dua tempat karaoke di Jakarta Selatan dan Kota Bekasi, disegel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Hal ini disebabkan kedua tempat itu kekeh beroperasi, meskipun jenis usaha karaoke tidak diperkenankan untuk buka di masa PPKM level 3.
"Untuk karaoke, kami lakukan penyegelan karena sudah melanggar aturan PPKM level tiga," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Suhermanto, dilansir dari Antara, Minggu (12/9/2021).
Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah The Rome Executive Karaoke and Lounge di Kota Bekasi dan Moonshine Dine and Lounge di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Saat menggelar inspeksi di The Rome petugas juga melakukan tes urine kepada 15 orang yang berada di lokasi dan satu orang terdeteksi positif mengonsumsi narkoba.
"Setelah kita lakukan cek urine, di antara tamu itu, satu orang positif dan saat ini sudah kami amankan di kantor," ujarnya.
Sedangkan saat sidak di Moonshine, petugas mendapati ada 100 lebih pengunjung yang kemudian dilakukan tes urine secara acak dan tidak ditemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba.
Namun, petugas mendapati ada seorang pengunjung yang membawa obat penenang.
Pengunjung yang bersangkutan juga diamankan ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa keabsahan obat yang dibawanya.
Baca Juga: TMII Buka Dua Wahana saat Pelonggaran PPKM Level 3
"Satu membawa obat penenang. Saat ini masih didalami bahwa obat tersebut ada dari izin dokter atau tidak. Orang tersebut sudah kami amankan di kantor," kata Suhermanto.
Polda Metro Jaya kemudian membubarkan pengunjung di dua tempat karaoke dan memasang garis polisi di dua tempat hiburan tersebut.
Lebih lanjut Suhermanto mengatakan pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Kota Bekasi untuk diproses lebih lanjut.
"Setelah kejadian ini, kami akan berikan surat ke Satpol PP untuk tindak lanjut dari temuan-temuan yang kita lakukan pada operasi malam ini," terangnya.
Pihak kepolisian selanjutnya akan memanggil pihak manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
"Untuk tindak selanjutnya, nanti kami serahkan kepada reserse kriminal untuk perkara pidana umumnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gerebek Tempat Karaoke Langgar PPKM, Polisi Temukan Pengunjung Positif Narkoba
-
PPKM Turun Level 3, Ini 3 Lokasi Wisata di Jakarta yang Segera Dibuka Lagi
-
Kabar Terkini Dugaan Pelecehan di KPI, Pelapor Yakin Terduga Pelaku Jadi Tersangka
-
Laporan Rival Ditolak Polda Metro Jaya, Pengacara MS: Kami Semakin Yakin
-
Laporan di Polda Metro Jaya Ditolak, Pengacara Terlapor Pelecehan KPI Bilang Begini
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kawasan Jababeka Cikarang Jadi Kota Wisata Industri Pertama di Indonesia
-
Bukan Jatuhkan Pemerintah, Ini Tujuan Diskusi Tokoh Lintas Generasi dengan Jusuf Kalla
-
Viral! Aksi Lima Mobil Zig-Zag di Tol Becakayu, Polisi Cuma Kasih Teguran Lisan?
-
Teheran Minta Rusia Gunakan Pengaruh Global untuk Dukung Hak Sah Iran
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan