SuaraBekaci.id - Dua tempat karaoke di Jakarta Selatan dan Kota Bekasi, disegel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Hal ini disebabkan kedua tempat itu kekeh beroperasi, meskipun jenis usaha karaoke tidak diperkenankan untuk buka di masa PPKM level 3.
"Untuk karaoke, kami lakukan penyegelan karena sudah melanggar aturan PPKM level tiga," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Suhermanto, dilansir dari Antara, Minggu (12/9/2021).
Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah The Rome Executive Karaoke and Lounge di Kota Bekasi dan Moonshine Dine and Lounge di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Saat menggelar inspeksi di The Rome petugas juga melakukan tes urine kepada 15 orang yang berada di lokasi dan satu orang terdeteksi positif mengonsumsi narkoba.
"Setelah kita lakukan cek urine, di antara tamu itu, satu orang positif dan saat ini sudah kami amankan di kantor," ujarnya.
Sedangkan saat sidak di Moonshine, petugas mendapati ada 100 lebih pengunjung yang kemudian dilakukan tes urine secara acak dan tidak ditemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba.
Namun, petugas mendapati ada seorang pengunjung yang membawa obat penenang.
Pengunjung yang bersangkutan juga diamankan ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa keabsahan obat yang dibawanya.
Baca Juga: TMII Buka Dua Wahana saat Pelonggaran PPKM Level 3
"Satu membawa obat penenang. Saat ini masih didalami bahwa obat tersebut ada dari izin dokter atau tidak. Orang tersebut sudah kami amankan di kantor," kata Suhermanto.
Polda Metro Jaya kemudian membubarkan pengunjung di dua tempat karaoke dan memasang garis polisi di dua tempat hiburan tersebut.
Lebih lanjut Suhermanto mengatakan pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Kota Bekasi untuk diproses lebih lanjut.
"Setelah kejadian ini, kami akan berikan surat ke Satpol PP untuk tindak lanjut dari temuan-temuan yang kita lakukan pada operasi malam ini," terangnya.
Pihak kepolisian selanjutnya akan memanggil pihak manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
"Untuk tindak selanjutnya, nanti kami serahkan kepada reserse kriminal untuk perkara pidana umumnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gerebek Tempat Karaoke Langgar PPKM, Polisi Temukan Pengunjung Positif Narkoba
-
PPKM Turun Level 3, Ini 3 Lokasi Wisata di Jakarta yang Segera Dibuka Lagi
-
Kabar Terkini Dugaan Pelecehan di KPI, Pelapor Yakin Terduga Pelaku Jadi Tersangka
-
Laporan Rival Ditolak Polda Metro Jaya, Pengacara MS: Kami Semakin Yakin
-
Laporan di Polda Metro Jaya Ditolak, Pengacara Terlapor Pelecehan KPI Bilang Begini
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Sudah Berulang Kali Beraksi, Ini Motifnya
-
Dentuman Keras di Langit Jawa, Ini Penjelasan Ilmiah BRIN
-
Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli 2026
-
Dari Dapur Kecil di Sidoarjo, Brownies Ketan Kini Tembus Pasar Internasional
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap