SuaraBekaci.id - Dua tempat karaoke di Jakarta Selatan dan Kota Bekasi, disegel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Hal ini disebabkan kedua tempat itu kekeh beroperasi, meskipun jenis usaha karaoke tidak diperkenankan untuk buka di masa PPKM level 3.
"Untuk karaoke, kami lakukan penyegelan karena sudah melanggar aturan PPKM level tiga," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Suhermanto, dilansir dari Antara, Minggu (12/9/2021).
Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah The Rome Executive Karaoke and Lounge di Kota Bekasi dan Moonshine Dine and Lounge di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Saat menggelar inspeksi di The Rome petugas juga melakukan tes urine kepada 15 orang yang berada di lokasi dan satu orang terdeteksi positif mengonsumsi narkoba.
"Setelah kita lakukan cek urine, di antara tamu itu, satu orang positif dan saat ini sudah kami amankan di kantor," ujarnya.
Sedangkan saat sidak di Moonshine, petugas mendapati ada 100 lebih pengunjung yang kemudian dilakukan tes urine secara acak dan tidak ditemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba.
Namun, petugas mendapati ada seorang pengunjung yang membawa obat penenang.
Pengunjung yang bersangkutan juga diamankan ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa keabsahan obat yang dibawanya.
Baca Juga: TMII Buka Dua Wahana saat Pelonggaran PPKM Level 3
"Satu membawa obat penenang. Saat ini masih didalami bahwa obat tersebut ada dari izin dokter atau tidak. Orang tersebut sudah kami amankan di kantor," kata Suhermanto.
Polda Metro Jaya kemudian membubarkan pengunjung di dua tempat karaoke dan memasang garis polisi di dua tempat hiburan tersebut.
Lebih lanjut Suhermanto mengatakan pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Kota Bekasi untuk diproses lebih lanjut.
"Setelah kejadian ini, kami akan berikan surat ke Satpol PP untuk tindak lanjut dari temuan-temuan yang kita lakukan pada operasi malam ini," terangnya.
Pihak kepolisian selanjutnya akan memanggil pihak manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
"Untuk tindak selanjutnya, nanti kami serahkan kepada reserse kriminal untuk perkara pidana umumnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gerebek Tempat Karaoke Langgar PPKM, Polisi Temukan Pengunjung Positif Narkoba
-
PPKM Turun Level 3, Ini 3 Lokasi Wisata di Jakarta yang Segera Dibuka Lagi
-
Kabar Terkini Dugaan Pelecehan di KPI, Pelapor Yakin Terduga Pelaku Jadi Tersangka
-
Laporan Rival Ditolak Polda Metro Jaya, Pengacara MS: Kami Semakin Yakin
-
Laporan di Polda Metro Jaya Ditolak, Pengacara Terlapor Pelecehan KPI Bilang Begini
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Berawal dari Sewa Gedung, Kasus Rp2 Miliar Ini Berujung Proses Hukum
-
Sekolah Rakyat Asah Bakat Siswa Miskin Lewat Taekwondo dan Seni Tari
-
Pemilik Rekening Buat Transaksi Narkoba Erwin-The Doctor Ditangkap
-
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran, Polisi Selidiki Dugaan Sepeda Listrik yang Sedang Isi Daya
-
Gunung Sampah 20.000 Ton di Bekasi Akhirnya Diangkut, 18 Truk Dikerahkan!