SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) menjatuhkan sanksi kepada tujuh tenaga kerja kontrak di lingkungannya karena membuat konten TikTok saat jam kerja.
Terhadap tujuh tenaga kerja kontrak Pemkot Bekasi itu juga dilakukan pembinaan. Video TikTok pegawai tersebut viral di media sosial.
Sekretaris Daerah Pemkot Bekasi, Reny Hendrawati mengatakan, ketujuh pemeran dalam video viral tersebut telah dipanggil Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).
Pemanggilan tersebut lantaran dianggap telah membuat konten yang tidak pantas dilakukan oleh aparatur, karena bermain TikTok saat jam kerja.
"Baru baru ini tersiar video 7 orang aparatur berstatus Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi viral di media sosial Tiktok dan dianggap melanggar norma kepatutan," kata Reny dalam keterangan yang diterima SuaraBekaci.id, Selasa (7/9/2021).
"Pemeran dikenakan sanksi administratif berupa Pernyataan tidak Puas dari Perangkat Daerah," lanjut Reny.
Buntut dari video TikTok itu, Sekda Pemkot Bekasi membuat Surat Edaran Nomor: 800/6519/BKPPD-PKA tanggal 2 September 2021 terkait larangan bagi seluruh aparaturnya membuat dan mengunggah video pada media sosial dengan konten diluar kepatutan saat jam kerja maupun diluar jam kerja.
"Diterbitkannya surat edaran ini, agar seluruh aparatur mampu menjaga nama baik Pemerintah Kota Bekasi," kata Reny.
Reny menambahkan, Pemkot Bekasi tak melarang pegawainya berkreativitas. Namun harus tetap mengacu pada norma kepatutan.
Baca Juga: Kronologi Pemancing Tenggelam di Kali Ciherang Bekasi, Lompat dari Jembatan Cari Joran
"Pemkot Bekasi tetap mendukung bentuk kreativitas selama itu tidak bertentangan dengan norma, kaidah dan etika yang berlaku di masyarakat maupun di lingkup Pemkot Bekasi. Media sosial mampu menjadi sarana informasi Perangkat Daerah kepada masyarakat," pungkas Reny.
Berita Terkait
-
Geger Jasad Pria Misterius di TPU Bekasi Barat, Diduga Korban Pembunuhan
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Viral Gol Haram Tercipta di Laga Liga 2, Exco PSSI Janji Akan Evaluasi Wasit
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang