SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) menjatuhkan sanksi kepada tujuh tenaga kerja kontrak di lingkungannya karena membuat konten TikTok saat jam kerja.
Terhadap tujuh tenaga kerja kontrak Pemkot Bekasi itu juga dilakukan pembinaan. Video TikTok pegawai tersebut viral di media sosial.
Sekretaris Daerah Pemkot Bekasi, Reny Hendrawati mengatakan, ketujuh pemeran dalam video viral tersebut telah dipanggil Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).
Pemanggilan tersebut lantaran dianggap telah membuat konten yang tidak pantas dilakukan oleh aparatur, karena bermain TikTok saat jam kerja.
"Baru baru ini tersiar video 7 orang aparatur berstatus Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi viral di media sosial Tiktok dan dianggap melanggar norma kepatutan," kata Reny dalam keterangan yang diterima SuaraBekaci.id, Selasa (7/9/2021).
"Pemeran dikenakan sanksi administratif berupa Pernyataan tidak Puas dari Perangkat Daerah," lanjut Reny.
Buntut dari video TikTok itu, Sekda Pemkot Bekasi membuat Surat Edaran Nomor: 800/6519/BKPPD-PKA tanggal 2 September 2021 terkait larangan bagi seluruh aparaturnya membuat dan mengunggah video pada media sosial dengan konten diluar kepatutan saat jam kerja maupun diluar jam kerja.
"Diterbitkannya surat edaran ini, agar seluruh aparatur mampu menjaga nama baik Pemerintah Kota Bekasi," kata Reny.
Reny menambahkan, Pemkot Bekasi tak melarang pegawainya berkreativitas. Namun harus tetap mengacu pada norma kepatutan.
Baca Juga: Kronologi Pemancing Tenggelam di Kali Ciherang Bekasi, Lompat dari Jembatan Cari Joran
"Pemkot Bekasi tetap mendukung bentuk kreativitas selama itu tidak bertentangan dengan norma, kaidah dan etika yang berlaku di masyarakat maupun di lingkup Pemkot Bekasi. Media sosial mampu menjadi sarana informasi Perangkat Daerah kepada masyarakat," pungkas Reny.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Di Balik Layar Profesi Live Shopping E-Commerce, Benarkah Harus Terus 'Ngoceh'?
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Resmi! TikTok Jadi Mitra FIFA Piala Dunia 2026: Ada Prediksi Skor hingga Fitur AR
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol