SuaraBekaci.id - Daftar aturan kegiatan wajib pakai Aplikasi Pedulilindungi di PPKM level 4,3, dan 2. Sebab sederet kegiatan, mulai kegiatan industri, bisnis, hingga hiburan, wajib menggunakan aplikasi ini untuk melakukan skrining dan pendataan sehingga dapat membantu proses penerapan protokol kesehatan.
Aplikasi PeduliLindungi tampaknya dalam waktu dekat akan jadi aplikasi yang wajib ada di smartphone masyarakat Indonesia.
Pasalnya, beberapa kegiatan wajib pakai aplikasi PeduliLindungi untuk dilaksanakan, sebagai langkah pendataan dan filter secara langsung.
Daftar Aturan Kegiatan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Kategorisasi kegiatan wajib pakai aplikasi PeduliLindungi sendiri didasarkan pada level PPKM yang berlaku.
Kegiatan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di PPKM Level 4:
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya (beroperasi satu shift, kapastias maksimal 50% di area produksi dan 10% di area administrasi, menggunakan aplikasi untuk pengaturan masuk dan pulang, serta jam makan karyawa)
- Perusahaan yang masuk dalam sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, proyek strategis nasional, konstruksi, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 untuk melakukan skrining.
- Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta masuk ke tahap uji coba prokes ketat pada pusat ekonomi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
Kegiatan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di PPKM Level 3:
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya (sama dengan aturan di Level 4)
- Perusahaan di sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, proyek strategis nasional, konstruksi (sama dengan Level 4)
- Uji coba prokes ketat untuk outlet restoran, kafe dengan lokasi berada di gedung atau toko tertutup dan lokasi tersendiri di area Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya, dengan syarat wajib pakai aplikasi PeduliLindungi sebagai media skrining.
- Pusat perekonomian, perbelanjaan, dan fasilitas olahraga untuk skrining dengan aplikasi PeduliLindungi berlaku untuk pengunjung dan pegawai.
Kegiatan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi di PPKM Level 2:
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya (sama dengan aturan di Level 4).
- Perusahaan di sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, proyek strategis nasional, konstruksi (sama dengan Level 4).
- Kegiatan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas 50%, dan tutup pada pukul 21.00 WIB wajib pakai aplikasi PeduliLindungi.
- Fasilitas umum (taman, tempat wisata, area publik) dibuka dengan kapasitas 25%, menerapkan prokes dan wajib pakai aplikasi PeduliLindungi.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan dengan kapasitas maksimal 50% dengan prokes ketat dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
(I Made Rendika Ardian)
Baca Juga: PPKM di DIY Turun ke Level 3, Bupati Bantul: Tempat Wisata Segera Dibuka
Tag
Berita Terkait
-
PeduliLindungi Diblokir Komdigi usai Diretas Hacker Jadi Situs Judi Online
-
Kronologi PeduliLindungi Diretas, Jadi Website Judi Online
-
Telkom Mau Bikin Aplikasi Khusus untuk Pantau Program Makan Bergizi Gratis
-
10 Tahun Jokowi, PeduliLindungi dan SatuSehat Sukses Wujudkan Digitalisasi Kesehatan Indonesia
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi