SuaraBekaci.id - Stasiun Bekasi Timur mulai uji coba Aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat penumpang Commuter LIne, Selasa (7/9/2021).
Terdapat 11 stasiun yang sedang menjalani uji coba dan salah satunya berada di Stasiun Bekasi Timur, Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Pantauan SuaraBekaci.id pada pukul 9.00, suasana stasiun Bekasi Timur dihari ke dua terbilang kondusif dan tidak adanya antrean pengguna jasa commuter line.
Salah satu pengguna jasa Commuter line, Ira (27) mengatakan dirinya tidak keberatan dengan peraturan yang mengharuskan scan barcode dari aplikasi pedulilindungi.
Baca Juga: Terdeteksi PeduliLindungi, Ribuan Masyarakat Terpapar Covid-19 dan Masih Berkeliaran
"Ya menurut saya lebih bagus yah, lebih gampang juga. Karna kan kita orang kantoran nih, engga mau ribet yah, tinggal scan aja," jelasnya saat ditemui di lokasi, Selasa (7/9/2021).
Dia juga berharap para pengguna commuterline hanya menggunakan aplikasi pedulilindungi dan tidak harus menunjukan dokumen lainnya.
"Harapan saya sih ya tetap melalui aplikasi ini aja (pedulilindungi) lebih mudah," jelasnya.
Sebelumnya, PT KAI Commuter bekerja sama dengan pemerintah mulai menguji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi para pengguna KRL.
Uji coba yang dilakukan di 11 stasiun yaitu Stasiun Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Palmerah, Kebayoran, dan Manggarai pagi ini berjalan lancar dan kondusif.
Baca Juga: Cek Kegiatan Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Sesuai Level PPKM mulai 7 September 2021
Pengguna dapat mencoba scan kode QR di stasiun. Para pengguna hanya perlu melakukan cek in ketika memasuki stasiun, dan tidak perlu melakukan cek out di stasiun tujuan.
Uji coba aplikasi ini tidak mengubah ketentuan untuk menggunakan KRL. Dokumen perjalanan untuk naik KRL harus ditunjukkan pengguna ketika memasuki stasiun.
Sehingga KAI Commuter tetap mewajibkan pengguna membawa dokumen perjalanan sebagaimana yang disyaratkan sesuai SE Menteri Perhubungan No. 66 Tahun 2021.
Adapun dokumen perjalanan yang dimaksud diantaranya STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sesuai aturan.
"Kami mengajak para pengguna KRL untuk mematuhi aturan yang berlaku mengingat saat ini masih dalam masa pembatasan kegiatan. Mari kita lanjutkan upaya dan kedisiplinan mengikuti aturan maupun protokol kesehatan untuk keselamatan bersama. Hindari bepergian di jam-jam sibuk dan semaksimal mungkin tetap beraktivitas dari rumah," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
Ini Alasan Sebenarnya Stasiun Karet Ditutup, Biar Perjalanan Kereta Bandara Cuma 40 Menit
-
Kapan Stasiun Karet Resmi Ditutup? Ini Jawaban KCI
-
Libur Nataru, Naik Kereta Bandara Soetta Cuma Rp15 Ribu
-
10 Tahun Jokowi, PeduliLindungi dan SatuSehat Sukses Wujudkan Digitalisasi Kesehatan Indonesia
-
Wacana Penerapan Tarif KRL Berbasis NIK, Pengamat: Nanti Saja
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
Maksimalkan MBG di Kaltim, Pengamat Ekonomi: Pangkas Uang Makan dan Gaji Pejabat!
-
Kabinet Besar hingga Sawit: Kritik Pemuda Kaltim pada 100 Hari Prabowo-Gibran
-
Perbandingan Spesifikasi OPPO Reno13 F 5G vs OPPO Reno12 F 5G, Pilih Mana?
-
Perbandingan Spesifikasi OPPO Reno13 5G vs OPPO Reno12 Pro 5G, Pilih Mana?
-
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Masih Rp1.587.000/Gram
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu