SuaraBekaci.id - Dampak buruk ibu cungkil mata anak di Gowa, Sulawesi Selatan mengakibatkan trauma jangka panjang. Hal itu dikatakan Psikolog forensik Reza Indragiri.
Menurut dia, tindakan tersebut bisa berujung pada trauma jangka panjang bagi sang anak.
Dalam kasus ini, Kepolisian Resor Gowa menangkap empat terduga pelaku pencungkil mata korban. Pelaku adalah ayah, ibu, kakek, dan paman korban.
Dalam konteks ini, Reza mencontohkan terkait kasus pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa. Pelaku bisa dijerat dengan ancaman pidana lima sampai 15 tahun.
Terlebih, jika perkosaan dilakukan oleh orang tua dari korban, maka pidananya ditambah sepertiga. Artinya, hukuman lebih berat bagi orang yang telah melakukan kebejatan seksual dengan efek jangka panjang terhadap lahir dan batin anak.
Kembali pada kasus pencungkilan mata di Gowa, Reza turut menyoroti soal Undang-Undang Pelindungan Anak. Sebab, ancaman hukuman terhadap pelaku -- jika merujuk pada Undang-Undang tersebut -- hanya berkisar lima tahun saja.
Reza menyebut jika kemurkaan dirinya terhadap kasus ini tidak terwakili oleh Undang- Undang Perlindungan Anak. Dia berharap agar pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka mendalam terhadap korban anak agar dihukum berat.
"Tapi gilanya, ketika orang tua mencungkil mata anaknya, betapa pun itu juga mengakibatkan trauma jangka panjang --bahkan mungkin sepanjang hayat -- pada diri si anak," ungkap Reza dalam pesan singkat, Senin (6/9/2021).
"Keinginan saya agar para pelaku kekerasan fisik dan psikis yang mengakibatkan luka ekstrim pada anak dihukum seberat-beratnya, ternyata hanya "dipuaskan" oleh penjara antara 3,5 hingga 5 tahun," jelas Reza.
Baca Juga: Kasus Cungkil Mata Bocah di Gowa, Ahli Psikologi Forensik: Pelaku Harus Dihukum Berat
Untuk itu, Reza mendorong agar aparat penegak hukum menerapkan pasal eksploitasi terhadap anak. Sebab, para tersangka memanfaatkan fisik anak untuk tujuan pesugihan.
"Karena pesugihan dilakukan lewat 'pemanfaatan fisik' anak untuk tujuan ekonomi, maka definisi 'eksploitasi secara ekonomi' dalam UU Perlindungan Anak sudah terpenuhi. Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara," tegas dia.
Reza juga merujuk pada Undang- Undang Penghapusan KDRT -- yang juga memuat sanksi pidana yang sama, yakni penjara maksimal 10 tahun bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Dalam pandangan Reza, pidana eksploitasi memang lebih berat daripada pidana kekerasan terhadap anak.
"Juga setara dengan pidana kekerasan dalam UU Penghapusan KDRT. Tapi terus terang, itu tetap belum sebanding dengan penderitaan anak korban pesugihan itu," ujar Reza.
Hukum Adat
Guna memberikan efek jera terhadap pelaku penyiksaan terhadap anak, Reza memberi saran adanya penggunaan hukum adat. Hal itu sebagai rujukan agar pelaku penyiksaan terhadap anal mendapat sanksi yang lebih berat lagi.
Tag
Berita Terkait
-
Teriakan di Gang 10: Teka-teki Keracunan Satu Keluarga di Warakas, Bunuh Diri atau Pembunuhan?
-
Curhat Komunitas DAS Balantieng, Hulu Menyoal Kompensasi, Hilir Tuntut Ketegasan Polisi
-
Titik Terang Krisis Balantieng, RPDAS Dorong Aksi Pelestarian Demi Penyelamatan Sungai
-
Bahaya Mengintai di Sungai Balantieng dari Banjir hingga Tambang, Apa Dampaknya?
-
Pulihkan Nama Baik, Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Dua Guru Korban Kriminalisasi Asal Luwu Utara
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74