SuaraBekaci.id - Dampak buruk ibu cungkil mata anak di Gowa, Sulawesi Selatan mengakibatkan trauma jangka panjang. Hal itu dikatakan Psikolog forensik Reza Indragiri.
Menurut dia, tindakan tersebut bisa berujung pada trauma jangka panjang bagi sang anak.
Dalam kasus ini, Kepolisian Resor Gowa menangkap empat terduga pelaku pencungkil mata korban. Pelaku adalah ayah, ibu, kakek, dan paman korban.
Dalam konteks ini, Reza mencontohkan terkait kasus pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa. Pelaku bisa dijerat dengan ancaman pidana lima sampai 15 tahun.
Terlebih, jika perkosaan dilakukan oleh orang tua dari korban, maka pidananya ditambah sepertiga. Artinya, hukuman lebih berat bagi orang yang telah melakukan kebejatan seksual dengan efek jangka panjang terhadap lahir dan batin anak.
Kembali pada kasus pencungkilan mata di Gowa, Reza turut menyoroti soal Undang-Undang Pelindungan Anak. Sebab, ancaman hukuman terhadap pelaku -- jika merujuk pada Undang-Undang tersebut -- hanya berkisar lima tahun saja.
Reza menyebut jika kemurkaan dirinya terhadap kasus ini tidak terwakili oleh Undang- Undang Perlindungan Anak. Dia berharap agar pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka mendalam terhadap korban anak agar dihukum berat.
"Tapi gilanya, ketika orang tua mencungkil mata anaknya, betapa pun itu juga mengakibatkan trauma jangka panjang --bahkan mungkin sepanjang hayat -- pada diri si anak," ungkap Reza dalam pesan singkat, Senin (6/9/2021).
"Keinginan saya agar para pelaku kekerasan fisik dan psikis yang mengakibatkan luka ekstrim pada anak dihukum seberat-beratnya, ternyata hanya "dipuaskan" oleh penjara antara 3,5 hingga 5 tahun," jelas Reza.
Baca Juga: Kasus Cungkil Mata Bocah di Gowa, Ahli Psikologi Forensik: Pelaku Harus Dihukum Berat
Untuk itu, Reza mendorong agar aparat penegak hukum menerapkan pasal eksploitasi terhadap anak. Sebab, para tersangka memanfaatkan fisik anak untuk tujuan pesugihan.
"Karena pesugihan dilakukan lewat 'pemanfaatan fisik' anak untuk tujuan ekonomi, maka definisi 'eksploitasi secara ekonomi' dalam UU Perlindungan Anak sudah terpenuhi. Ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara," tegas dia.
Reza juga merujuk pada Undang- Undang Penghapusan KDRT -- yang juga memuat sanksi pidana yang sama, yakni penjara maksimal 10 tahun bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Dalam pandangan Reza, pidana eksploitasi memang lebih berat daripada pidana kekerasan terhadap anak.
"Juga setara dengan pidana kekerasan dalam UU Penghapusan KDRT. Tapi terus terang, itu tetap belum sebanding dengan penderitaan anak korban pesugihan itu," ujar Reza.
Hukum Adat
Guna memberikan efek jera terhadap pelaku penyiksaan terhadap anak, Reza memberi saran adanya penggunaan hukum adat. Hal itu sebagai rujukan agar pelaku penyiksaan terhadap anal mendapat sanksi yang lebih berat lagi.
Tag
Berita Terkait
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Titik Jatuh Pesawat ATR di Maros Ditemukan, TNI AU Kerahkan Pasukan Elite untuk Evakuasi
-
Teriakan di Gang 10: Teka-teki Keracunan Satu Keluarga di Warakas, Bunuh Diri atau Pembunuhan?
-
Curhat Komunitas DAS Balantieng, Hulu Menyoal Kompensasi, Hilir Tuntut Ketegasan Polisi
-
Titik Terang Krisis Balantieng, RPDAS Dorong Aksi Pelestarian Demi Penyelamatan Sungai
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi