SuaraBekaci.id - Kasus mata gadis Gowa dicungkil orangtua sendiri sudah sampai perkembangan baru. Kekinian, kakek dan paman korban jadi tersangka dan ditahan.
Kasus ini masih ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Kasus mata gadis Gowa dicungkil ini terjadi di Lingkungan Lembang Panai, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Rabu lalu (1/9/2021).
"Dua orang telah ditetapkan tersangka, masing-masing kakek dan paman korban yang kini ditahan di Polres Gowa," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi E Zulpan, di Makassar, Senin (6/9/2021).
Terduga pelaku kekerasan terhadap korban inisial AP (enam tahun) adalah HAS (43 tahun/ibu), TAU (47 tahun/ayah), US (44 tahun/paman), dan BA (70 tahun/kakek).
HAS dan US telah dibawa ke RS Jiwa Dadi agar diperiksa kondisi kejiwaannya, karena diduga saat melakukan perbuatan itu dalam keadaan tidak sadar dan disebut-sebut di bawah pengaruh roh halus.
Sehingga dia berusaha melukai mata kanan AP hingga rusak parah.
Saat ini, AP masih dirawat di RS Syech Yusuf di Kabupaten Gowa serta mendapat pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa.
"Korban ini masih dirawat di rumah sakit. Direncanakan hari ini akan dilakukan operasi pada mata bagian kanan," katanya.
Baca Juga: Viral Video Motor Terbakar saat Diservis di Bengkel dan 4 Berita Viral Lainnya
Sebagai langkah antisipasi mereka telah berkordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat serta TNI, untuk memberikan penyuluhan agama agar kasus itu tidak terulang.
Sebelumnya, beredar video viral AP dipegang sekelompok orang yang diduga keluarganya, sembari ibunya yang diduga kerasukan roh berusaha mencongkel indera penglihatan AP dengan jarinya, di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong. Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu lalu (1/9/2021).
Akibat dari kejadian itu, kornea mata kanan AP rusak parah hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Dugaan sementara, hal ini terkait dengan ajaran ilmu hitam demi pesugihan. (Antara)
Berita Terkait
-
Diperiksa Bareskrim Usai Jadi Tersangka 4 Perkara, Bupati Gowa Irit Bicara saat Ditanya Wartawan
-
Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!
-
Kasus Karhutla: 138 Orang Ditetapkan Tersangka, 68 Perusahaan Disegel!
-
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka, DPR: Jangan Mengambinghitamkan Petugas Garda Depan
-
Terancam 12 Tahun Penjara! Masinis KA Argo Bromo Anggrek Terbukti Terlambat Rem Sebelum Tabrak KRL
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
-
Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan