SuaraBekaci.id - Daftar urutan wali nikah Islam. Dari ayah sampai anak lelaki paman dari ayah. Hal ini menurut tradisi Islam. Wali nikah adalah salah satu rukun dari 5 rukun nikah dalam Islam yang wajib dipenuhi dalam sebuah pernikahan.
Jika wali nikah tidak ada atau tidak hadir dalam sebuah pernikahan, maka pernikahan tersebut dinyatakan batal dan tidak sah.
Wali nikah adalah pihak dari laki-laki dari keluarga mempelai wanita yang memiliki tugas untuk mengawasi kondisi mempelai saat pernikahan berlangsung.
Wanita yang menikah harus berdasarkan persetujuan walinya.
Hal ini telah tercantum dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa di antara perempuan yang nikah dengan tidak seizin walinya, nikahnya itu batal." (HR Aisyah RA) dan "Jangan menikahkan perempuan akan perempuan yang lain dan jangan pula menikahkan perempuan akan dirinya sendiri." (HR Ibnu Majah).
Urutan orang yang bisa menjadi wali nikah telah dijelaskan dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 karya Imam Abu Suja’ yang dilansir dari laman NU Online yakni sebagai berikut.
- Ayah
- Kakek. Kakek yang dimaksud dalam hal ini ialah kakek dari pihak ayah.
- Saudara lelaki kandung. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah dan ibu. Ia bisa merupakan kakak maupun adik.
- Saudara lelaki seayah. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah namun beda ibu.
- Paman. Paman yang dimaksud di sini ialah saudara lelaki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah (jawa: pak de), ataupun lebih muda (jawa: pak lik), dengan memprioritaskan yang paling tertua diantara mereka.
- Anak lelaki paman dari pihak ayah.
Jika dari keenam daftar urutan wali nikah tersebut tidak ada maka orang yang bisa menjadi wali nikah adalah wali hakim.
Syarat Wali Nikah dan Saksi
Baca Juga: Daftar Urutan Orang yang Bisa Menjadi Wali Nikah dalam Islam
Pada prosesi pernikahan, tidak sembarang orang dapat menjadi wali dan saksi nikah. NU Online telah melansir 5 persyaratan yang harus dipernuhi untuk menjadi wali nikah.
Beragama Islam
Seorang wali nikah haruslah muslim. Oleh karena itu, jika ia kafir, maka pernikahan tidak sah, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu.
Baligh
Wali nikah harus baligh yang mana bisa bertanggung jawab untuk urusan orang lain, termasuk menikahkan perempuan perwaliannya.
Berakal Sehat
Berita Terkait
-
Benarkah Janda Boleh Menikah tanpa Wali seperti yang Dikatakan Inara Rusli?
-
Inara Rusli Klaim Janda Tak Wajib Wali Nikah, Ini Kata Ustaz Derry Sulaiman
-
Inara Rusli Sebut Janda Tak Perlu Wali Nikah, Ceramah Ustaz Khalid Basalamah Kembali Viral
-
Sindiran Halus? Kerabat Unggah Ini saat Isu Perceraian Tasya Farasya Mencuat!
-
Terungkap Sosok Kontroversial yang Jadi Saksi Nikah Al Ghazali dan Alyssa Daguise
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi