SuaraBekaci.id - Daftar urutan wali nikah Islam. Dari ayah sampai anak lelaki paman dari ayah. Hal ini menurut tradisi Islam. Wali nikah adalah salah satu rukun dari 5 rukun nikah dalam Islam yang wajib dipenuhi dalam sebuah pernikahan.
Jika wali nikah tidak ada atau tidak hadir dalam sebuah pernikahan, maka pernikahan tersebut dinyatakan batal dan tidak sah.
Wali nikah adalah pihak dari laki-laki dari keluarga mempelai wanita yang memiliki tugas untuk mengawasi kondisi mempelai saat pernikahan berlangsung.
Wanita yang menikah harus berdasarkan persetujuan walinya.
Hal ini telah tercantum dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa di antara perempuan yang nikah dengan tidak seizin walinya, nikahnya itu batal." (HR Aisyah RA) dan "Jangan menikahkan perempuan akan perempuan yang lain dan jangan pula menikahkan perempuan akan dirinya sendiri." (HR Ibnu Majah).
Urutan orang yang bisa menjadi wali nikah telah dijelaskan dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 karya Imam Abu Suja’ yang dilansir dari laman NU Online yakni sebagai berikut.
- Ayah
- Kakek. Kakek yang dimaksud dalam hal ini ialah kakek dari pihak ayah.
- Saudara lelaki kandung. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah dan ibu. Ia bisa merupakan kakak maupun adik.
- Saudara lelaki seayah. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah namun beda ibu.
- Paman. Paman yang dimaksud di sini ialah saudara lelaki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah (jawa: pak de), ataupun lebih muda (jawa: pak lik), dengan memprioritaskan yang paling tertua diantara mereka.
- Anak lelaki paman dari pihak ayah.
Jika dari keenam daftar urutan wali nikah tersebut tidak ada maka orang yang bisa menjadi wali nikah adalah wali hakim.
Syarat Wali Nikah dan Saksi
Baca Juga: Daftar Urutan Orang yang Bisa Menjadi Wali Nikah dalam Islam
Pada prosesi pernikahan, tidak sembarang orang dapat menjadi wali dan saksi nikah. NU Online telah melansir 5 persyaratan yang harus dipernuhi untuk menjadi wali nikah.
Beragama Islam
Seorang wali nikah haruslah muslim. Oleh karena itu, jika ia kafir, maka pernikahan tidak sah, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu.
Baligh
Wali nikah harus baligh yang mana bisa bertanggung jawab untuk urusan orang lain, termasuk menikahkan perempuan perwaliannya.
Berakal Sehat
Berita Terkait
-
Sindiran Halus? Kerabat Unggah Ini saat Isu Perceraian Tasya Farasya Mencuat!
-
Terungkap Sosok Kontroversial yang Jadi Saksi Nikah Al Ghazali dan Alyssa Daguise
-
9 Potret Andhika Daguise Jadi Wali Nikah Alyssa Daguise, Wajah Tampan Bikin Salfok
-
Luna Maya Tunjuk Raffi Ahmad, Apa Saja Syarat Jadi Saksi Nikah dalam Islam?
-
Viral Bocah Jadi Wali Nikah Kakak Perempuan, Bagaimana Urutannya Berdasar Nasab?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!