SuaraBekaci.id - Kepolisian Indonesia atau Polri menilai keadaan Muhammad Kece tidak ada yang mengkhawatirkan. Kondisi kesehatan Muhammad Kece, tersangka perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian dalam keadaan sehat.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan tidak ada penyakit yang serius," kata Ramadhan ketika dihubungi Antara di Jakarta, hari ini.
Ramadhan menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan oleh Tim Dokter Mabes Polri.
Pemeriksaan kesehatan tersebut rutin dilakukan terhadap para tahanan yang ada di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri, termasuk Muhammad Kece yang ditahan sejak Rabu (25/8/2021).
YouTuber bernama asli Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditahan selama 20 hari ke depan, untuk keperluan pemeriksaan.
Menurut Ramadhan, kondisi kesehatan Muhammad Kece yang mumpuni untuk menjalani proses hukum yang sedang membelitnya.
"Tidak ada yang mengkhawatirkan sakitnya sudah bisa ditangani oleh dokter," kata Ramadhan.
Ramadhan juga menyebutkan kondisi kesehatan Muhammad Kece tidak masuk kategori untuk dibantarkan seperti yang terjadi pada Yahya Waloni, tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Baca Juga: TERBARU Muhammad Kece Sakit di Tahanan, Tersangka Penghina Nabi Muhammad
"Pembantaran diberikan karena tersangka kondisi sakit yang tidak memungkinkan dilakukan penahanan dan dilakukan perawatan di rumah sakit," tutur Ramadhan.
Sebelumnya, pengacara YouTuber Muhammad Kece Herbert Aritonang mengatakan kliennya dalam kondisi sakit akibat penyakit gula yang tinggi, dan meminta Polri membantarkan ke Rumah Sakit Polri.
Pengacara Muhammad Kece meminta perlakuan yang sama terhadap kliennya seperti yang diberikan kepada Muhammad Yahya Waloni yang saat ini tengah dibantarkan ke RS Polri akibat penyakit pembekakan jantung dan sesak nafas yang dialaminya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap M Kece, Polri menetapkan statusnya sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Menapaki Jejak Rasulullah SAW di Masjid Nabawi
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Mengintip Sisi Humor dan Sosial Rasulullah di Buku Semua Ada Saatnya
-
Heboh Ustaz Maulana Sebut Nabi Muhammad Nikahi Maryam Ibunda Nabi Isa di Surga, Dalilnya Sahih?
-
Benjamin Netanyahu Ngamuk Mau Bunuh Cucu Nabi Muhammad SAW
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis
-
Israel Bunuh Hampir 1.000 Warga Palestina Sejak Oktober
-
Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam
-
Paspor Disita dan Alami Kekerasan, Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia