SuaraBekaci.id - Kepolisian Indonesia atau Polri menilai keadaan Muhammad Kece tidak ada yang mengkhawatirkan. Kondisi kesehatan Muhammad Kece, tersangka perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian dalam keadaan sehat.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan tidak ada penyakit yang serius," kata Ramadhan ketika dihubungi Antara di Jakarta, hari ini.
Ramadhan menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan oleh Tim Dokter Mabes Polri.
Pemeriksaan kesehatan tersebut rutin dilakukan terhadap para tahanan yang ada di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri, termasuk Muhammad Kece yang ditahan sejak Rabu (25/8/2021).
YouTuber bernama asli Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditahan selama 20 hari ke depan, untuk keperluan pemeriksaan.
Menurut Ramadhan, kondisi kesehatan Muhammad Kece yang mumpuni untuk menjalani proses hukum yang sedang membelitnya.
"Tidak ada yang mengkhawatirkan sakitnya sudah bisa ditangani oleh dokter," kata Ramadhan.
Ramadhan juga menyebutkan kondisi kesehatan Muhammad Kece tidak masuk kategori untuk dibantarkan seperti yang terjadi pada Yahya Waloni, tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Baca Juga: TERBARU Muhammad Kece Sakit di Tahanan, Tersangka Penghina Nabi Muhammad
"Pembantaran diberikan karena tersangka kondisi sakit yang tidak memungkinkan dilakukan penahanan dan dilakukan perawatan di rumah sakit," tutur Ramadhan.
Sebelumnya, pengacara YouTuber Muhammad Kece Herbert Aritonang mengatakan kliennya dalam kondisi sakit akibat penyakit gula yang tinggi, dan meminta Polri membantarkan ke Rumah Sakit Polri.
Pengacara Muhammad Kece meminta perlakuan yang sama terhadap kliennya seperti yang diberikan kepada Muhammad Yahya Waloni yang saat ini tengah dibantarkan ke RS Polri akibat penyakit pembekakan jantung dan sesak nafas yang dialaminya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap M Kece, Polri menetapkan statusnya sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara. [Antara]
Berita Terkait
-
Mengunjungi Thaif: Napak Tilas Spiritualitas Rasulullah di Kota di Atas Awan
-
Baca 41 Buku tentang Nabi Muhammad, Mongol Stres Temukan Pedoman Hidup
-
5 Parfum Aroma Kasturi Paling Halus, Konon Wangi Favorit Nabi Muhammad
-
Habib Umar bin Hafidz Cucu Nabi Muhammad dari Garis Keturunan Siapa?
-
Baayun Maulid Banjarmasin: Tradisi Unik Rayakan Kelahiran Nabi yang Menyedot Ratusan Warga
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
BRI Luncurkan Fitur Reksa Dana di BRImo, Perluas Akses Investasi Digital Ritel
-
Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Diganti, Ini Daftar 43 Kajari Baru Dilantik
-
Modal Awal Rp25 Juta, Kisah Sukses Peni Ciptakan 4 Lapangan Kerja Lewat AgenBRILink
-
BRI Tebar Kasih Natal 2025, 10.500 Paket Sembako Dibagikan untuk Masyarakat
-
Rebutan Proyek Bekasi: Jejak Suap Diduga Mengalir dari Ayah Bupati ke Jaksa