SuaraBekaci.id - Daftar tempat wajib pakai sertifikat vaksin COVID-19. Sertifikat vaksin COVID-19 bisa didapatkan di Aplikasi PeduliLindungi.
Sertifikat vaksin Covid-19 dari situs dan aplikasi PeduliLindungi salah satu syarat mengakses atau memasuki sejumlah fasilitas umum.
Diketahui, selain sebagai syarat untuk masuk atau akses sejumlah fasilitas, sertifikat vaksin juga jadi syarat perjalanan pada masa PPKM yang berlangsung di beberapa wilayah daerah.
Untuk masyarakat yang sudah melakukan vaksin Covid-19, secara otomatis akan mendapat sertifikat vaksin yang bisa diakses melalui situs maupun aplikasi PeduliLindungi.
Simak berikut ini beberapa tempat yang wajib tunjukkan aplikasi PeduliLindungi:
Pertama, tempat yang wajib tunjukkan aplikasi PeduliLindungi adalah transportasi umum.
Mulai 28 Agustus 2021, seluruh moda transportasi (darat, udara, laut, dan perkeretaapian) wajib menunjukan aplikasi PeduliLindungi jika ingin melakukan perjalanan. Hal tersebut guna menekan laju penyebaran Covid-19.
2. Sektor Esensial
Baca Juga: Satgas Klaim, Kasus Aktif Covid-19 di Papua Barat Tersisa 252 Orang
Perusahaan ektor Esensial di wilayah PPKM level 3 dan 4, sebelum memperoleh akses aplikasi PeduliLindungi, wajib memperoleh rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya. Aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dimulai 6 September 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri) No. 35 Th. 2021. Adapun perusahaan sektor esensial tersebut yaitu sebagai berikut:
- Sektor energi
- Logistik
- Transportasi
- Distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- Pupuk dan petrokimia
- Semen dan bahan bangunankonstruksi (infrastruktur publik)
- Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
3. Mall/pusat perbelanjaan
Untuk masuk mall atau pusat perbelanjaan, wajib juga menunjukan Aplikasi PeduliLindungi.
Khusus wilayah PPKM level 2, kegiatan di mall/pusat perbelanjaan buka dengan kapasitas 50 persen, batas waktu pukul 20.00 serta skrining pakai aplikasi PeduliLindungi.
Untuk wilayah PPKM level 3, mall/pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan aturan seperti berikut ini:
Tag
Berita Terkait
-
Dukun Magang: Mengapa Horor Komedi Jadi Formula Paling 'Nagih' di Bioskop Indonesia?
-
I Love Emas Resmi Hadir di Solo, Tawarkan Layanan Jual Emas Transparan dan Harga Kompetitif
-
Legislator PDIP Kritik Ekspansi Bioskop: Jangan Sampai Jadi Risiko Baru bagi Industri Film
-
Ratusan Warga Antusias Ikuti Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis di Sunrise Mall Mojokerto
-
Membaca, Menjelajah Kota, dan Bertemu Orang Baru Bersama LiteraTOUR
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bekasi Belajar PLTSa ke China, Siapkan Bantargebang Ikon Pengolahan Sampah Modern
-
Pilkades Serentak Bekasi 2026 Diundur
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta