SuaraBekaci.id - Daftar tempat wajib pakai sertifikat vaksin COVID-19. Sertifikat vaksin COVID-19 bisa didapatkan di Aplikasi PeduliLindungi.
Sertifikat vaksin Covid-19 dari situs dan aplikasi PeduliLindungi salah satu syarat mengakses atau memasuki sejumlah fasilitas umum.
Diketahui, selain sebagai syarat untuk masuk atau akses sejumlah fasilitas, sertifikat vaksin juga jadi syarat perjalanan pada masa PPKM yang berlangsung di beberapa wilayah daerah.
Untuk masyarakat yang sudah melakukan vaksin Covid-19, secara otomatis akan mendapat sertifikat vaksin yang bisa diakses melalui situs maupun aplikasi PeduliLindungi.
Simak berikut ini beberapa tempat yang wajib tunjukkan aplikasi PeduliLindungi:
Pertama, tempat yang wajib tunjukkan aplikasi PeduliLindungi adalah transportasi umum.
Mulai 28 Agustus 2021, seluruh moda transportasi (darat, udara, laut, dan perkeretaapian) wajib menunjukan aplikasi PeduliLindungi jika ingin melakukan perjalanan. Hal tersebut guna menekan laju penyebaran Covid-19.
2. Sektor Esensial
Baca Juga: Satgas Klaim, Kasus Aktif Covid-19 di Papua Barat Tersisa 252 Orang
Perusahaan ektor Esensial di wilayah PPKM level 3 dan 4, sebelum memperoleh akses aplikasi PeduliLindungi, wajib memperoleh rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya. Aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dimulai 6 September 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri) No. 35 Th. 2021. Adapun perusahaan sektor esensial tersebut yaitu sebagai berikut:
- Sektor energi
- Logistik
- Transportasi
- Distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- Pupuk dan petrokimia
- Semen dan bahan bangunankonstruksi (infrastruktur publik)
- Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
3. Mall/pusat perbelanjaan
Untuk masuk mall atau pusat perbelanjaan, wajib juga menunjukan Aplikasi PeduliLindungi.
Khusus wilayah PPKM level 2, kegiatan di mall/pusat perbelanjaan buka dengan kapasitas 50 persen, batas waktu pukul 20.00 serta skrining pakai aplikasi PeduliLindungi.
Untuk wilayah PPKM level 3, mall/pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan aturan seperti berikut ini:
Tag
Berita Terkait
-
Shawol Bersiap! CGV dan Cinepolis Hadirkan Live Streaming Konser SHINee di Bioskop
-
Sinopsis Resident Evil Babak Akhir: Alice Kembali ke Titik Nol Kiamat, di Bioskop Trans TV Malam Ini
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
TXT MOA CON Jepang Bisa Ditonton Live di Bioskop Indonesia, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Kemendagri Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Bekasi
-
Jalani Sidang Korupsi Chromebook Saat Sakit, Nadiem Makarim: Besok Saya Harus Operasi
-
Viral Wamentan Laporkan Kinerja Sektor Pertanian ke Jokowi
-
Gerebek Pasar Babelan, Polres Metro Bekasi Ringkus Pengedar Ratusan Butir Obat Keras
-
Stok Solar Kembali Tersedia di Harga Rp30.890 per Liter