SuaraBekaci.id - Daftar tempat wajib pakai sertifikat vaksin COVID-19. Sertifikat vaksin COVID-19 bisa didapatkan di Aplikasi PeduliLindungi.
Sertifikat vaksin Covid-19 dari situs dan aplikasi PeduliLindungi salah satu syarat mengakses atau memasuki sejumlah fasilitas umum.
Diketahui, selain sebagai syarat untuk masuk atau akses sejumlah fasilitas, sertifikat vaksin juga jadi syarat perjalanan pada masa PPKM yang berlangsung di beberapa wilayah daerah.
Untuk masyarakat yang sudah melakukan vaksin Covid-19, secara otomatis akan mendapat sertifikat vaksin yang bisa diakses melalui situs maupun aplikasi PeduliLindungi.
Simak berikut ini beberapa tempat yang wajib tunjukkan aplikasi PeduliLindungi:
Pertama, tempat yang wajib tunjukkan aplikasi PeduliLindungi adalah transportasi umum.
Mulai 28 Agustus 2021, seluruh moda transportasi (darat, udara, laut, dan perkeretaapian) wajib menunjukan aplikasi PeduliLindungi jika ingin melakukan perjalanan. Hal tersebut guna menekan laju penyebaran Covid-19.
2. Sektor Esensial
Baca Juga: Satgas Klaim, Kasus Aktif Covid-19 di Papua Barat Tersisa 252 Orang
Perusahaan ektor Esensial di wilayah PPKM level 3 dan 4, sebelum memperoleh akses aplikasi PeduliLindungi, wajib memperoleh rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya. Aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dimulai 6 September 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri) No. 35 Th. 2021. Adapun perusahaan sektor esensial tersebut yaitu sebagai berikut:
- Sektor energi
- Logistik
- Transportasi
- Distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- Pupuk dan petrokimia
- Semen dan bahan bangunankonstruksi (infrastruktur publik)
- Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
3. Mall/pusat perbelanjaan
Untuk masuk mall atau pusat perbelanjaan, wajib juga menunjukan Aplikasi PeduliLindungi.
Khusus wilayah PPKM level 2, kegiatan di mall/pusat perbelanjaan buka dengan kapasitas 50 persen, batas waktu pukul 20.00 serta skrining pakai aplikasi PeduliLindungi.
Untuk wilayah PPKM level 3, mall/pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan aturan seperti berikut ini:
Tag
Berita Terkait
-
Teman Berbulu di Transportasi Umum, Kebahagiaan Kecil di Setiap Perjalanan
-
Kursi Prioritas Bukan Hadiah, Stasiun Cikoko Bukti Integrasi Itu Mungkin
-
Kenapa Pindah ke Transportasi Umum Itu Investasi Buat Bumi?
-
Pelajaran Sunyi dari Seorang Kakek dan Bukunya di Padatnya KRL Manggarai
-
Menemukan Makna di Balik Jendela Kereta: Mengapa Aku Jatuh Cinta pada Transportasi Umum
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online
-
Balita di Bekasi Tewas di Tangan Ibu Tiri, Menteri PPPA Beri Peringatan Keras!
-
Pelaku Utama Kasus Penyekapan di Cikarang Ditangkap
-
Menteri Pariwisata RI Apresiasi BRI Wellness Experience Sebagai Penggerak Wisata Wellness