SuaraBekaci.id - Daftar tempat wajib pakai sertifikat vaksin COVID-19. Sertifikat vaksin COVID-19 bisa didapatkan di Aplikasi PeduliLindungi.
Sertifikat vaksin Covid-19 dari situs dan aplikasi PeduliLindungi salah satu syarat mengakses atau memasuki sejumlah fasilitas umum.
Diketahui, selain sebagai syarat untuk masuk atau akses sejumlah fasilitas, sertifikat vaksin juga jadi syarat perjalanan pada masa PPKM yang berlangsung di beberapa wilayah daerah.
Untuk masyarakat yang sudah melakukan vaksin Covid-19, secara otomatis akan mendapat sertifikat vaksin yang bisa diakses melalui situs maupun aplikasi PeduliLindungi.
Simak berikut ini beberapa tempat yang wajib tunjukkan aplikasi PeduliLindungi:
Pertama, tempat yang wajib tunjukkan aplikasi PeduliLindungi adalah transportasi umum.
Mulai 28 Agustus 2021, seluruh moda transportasi (darat, udara, laut, dan perkeretaapian) wajib menunjukan aplikasi PeduliLindungi jika ingin melakukan perjalanan. Hal tersebut guna menekan laju penyebaran Covid-19.
2. Sektor Esensial
Baca Juga: Satgas Klaim, Kasus Aktif Covid-19 di Papua Barat Tersisa 252 Orang
Perusahaan ektor Esensial di wilayah PPKM level 3 dan 4, sebelum memperoleh akses aplikasi PeduliLindungi, wajib memperoleh rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya. Aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dimulai 6 September 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Menteri) No. 35 Th. 2021. Adapun perusahaan sektor esensial tersebut yaitu sebagai berikut:
- Sektor energi
- Logistik
- Transportasi
- Distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- Pupuk dan petrokimia
- Semen dan bahan bangunankonstruksi (infrastruktur publik)
- Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
3. Mall/pusat perbelanjaan
Untuk masuk mall atau pusat perbelanjaan, wajib juga menunjukan Aplikasi PeduliLindungi.
Khusus wilayah PPKM level 2, kegiatan di mall/pusat perbelanjaan buka dengan kapasitas 50 persen, batas waktu pukul 20.00 serta skrining pakai aplikasi PeduliLindungi.
Untuk wilayah PPKM level 3, mall/pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan aturan seperti berikut ini:
Tag
Berita Terkait
-
Avatar 3 Kapan Tayang di Indonesia? Cek Jadwalnya supaya Tidak Ketinggalan
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Nonton di Bioskop Hemat Akhir Tahun! TIX ID dan DANA Beri Potongan Langsung Rp20 Ribu, Cek Caranya
-
Capai 7 Juta Penonton, Agak Laen 2 Raih Posisi ke-4 Film Indonesia Terlaris
-
Promo Buy 1 Get 1 Nonton Bioskop XXI Pakai Bank Mega Syariah, Simak Syaratnya
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman