SuaraBekaci.id - Aparat kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta memberantas lembaga pinjaman berbasis online atau pinjol ilegal.
Pemberatasan pinjol ilegal dikarenakan telah meresahkan masyarakat. Diantaranya dengan melakukan aksi teror terhadap kreditur.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi, Sabtu (28/8/2021).
"Pinjaman online yang marak saat ini tentunya ilegal. Polri harus segera mengungkap dan menangkap para pelaku investasi dan karyawan pinjol yang kerap melakukan aksi teror," kata Andi.
Baca Juga: Pegawai Bank Bunuh Diri Terjerat Utang Pinjol, Surat Wasiatnya Beredar, Isinya Nyesek
Andi mengatakan tindakan tegas tersebut perlu dilakukan karena dirinya juga mendapatkan informasi bahwa pinjol merupakan tempat pencucian uang dan dibiayai warga negara asing. Sehingga tidak dibenarkan di negara hukum Indonesia.
Dia menilai kehadiran pinjol ilegal tersebut menggunakan modus beragam dan memanfaatkan perkembangan teknologi dalam melakukan penawaran yang akhirnya berdampak pada ancaman dan bunga yang mencekik kepada para kreditur.
"Secara hukum pinjaman 'online' ilegal telah banyak melakukan pelanggaran hukum, seperti melakukan aksi kejahatan digital, pencurian data pribadi seseorang serta aksi teror terhadap kreditur," ujarnya.
Karena itu dia menilai kepolisian tidak perlu ragu memberantas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat karena sudah banyak bukti hukum yang didapatkan.
Politisi Partai Golkar itu juga meminta aparat kepolisian bersama OJK dapat saling sinergis dalam memberantas kejahatan digital finance yang terjadi marak saat ini.
Baca Juga: Prihatin! 2 Kasus Bunuh Diri di Jatim Diduga Terkait Pinjaman Online
"Maraknya kasus bunuh diri akibat pinjaman online akhir-akhir ini merupakan bukti bahwa dampak yang ditimbulkan dari pinjaman online sangat serius dan sangat berbahaya," katanya.
Dia berharap jangan sampai ada lagi korban yang melakukan aksi bunuh diri karena terbelit bunga dan ancaman dari pihak pinjol ilegal.
Karena itu menurut dia tindakan pinjol ilegal tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus segera diberantas. [Antara]
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
- Media Belanda: Patrick Kluivert Orang Belanda Terburuk Keempat Sepanjang Masa
- Mengintip 3 Koleksi Mobil Mayor Teddy Versi LHKPN, Kekayaannya Tembus Rp15 Miliar
- Ciut Lawan Denny Sumargo? Farhat Abbas Minta Maaf usai Kubu Agus Salim Ancam Penjarakan 10 Ribu Warga NTT
Pilihan
-
Gabung Grup 'Neraka' di Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto: Mereka Tim-tim Juara
-
Saham PIK 2 Milik Aguan Terkena 'Abrasi' Pagar Laut, Anjlok Hampir 20 Persen
-
Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?
-
Resmi! Penampakan Jersey Baru Timnas Indonesia, Usung Nuansa Klasik dan Budaya Nusantara
-
IKN Suram! Proyek Swasta Mangkrak, Investor Sebatas Groundbreaking Bareng Jokowi
Terkini
-
Karawang Berlakukan Aturan Baru, Bus Jemputan Wajib Pakai Plat Lokal untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Begal Sadis yang Bacok Lansia di Bekasi Kini Berakhir Meringis
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan