SuaraBekaci.id - Aparat kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta memberantas lembaga pinjaman berbasis online atau pinjol ilegal.
Pemberatasan pinjol ilegal dikarenakan telah meresahkan masyarakat. Diantaranya dengan melakukan aksi teror terhadap kreditur.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi, Sabtu (28/8/2021).
"Pinjaman online yang marak saat ini tentunya ilegal. Polri harus segera mengungkap dan menangkap para pelaku investasi dan karyawan pinjol yang kerap melakukan aksi teror," kata Andi.
Andi mengatakan tindakan tegas tersebut perlu dilakukan karena dirinya juga mendapatkan informasi bahwa pinjol merupakan tempat pencucian uang dan dibiayai warga negara asing. Sehingga tidak dibenarkan di negara hukum Indonesia.
Dia menilai kehadiran pinjol ilegal tersebut menggunakan modus beragam dan memanfaatkan perkembangan teknologi dalam melakukan penawaran yang akhirnya berdampak pada ancaman dan bunga yang mencekik kepada para kreditur.
"Secara hukum pinjaman 'online' ilegal telah banyak melakukan pelanggaran hukum, seperti melakukan aksi kejahatan digital, pencurian data pribadi seseorang serta aksi teror terhadap kreditur," ujarnya.
Karena itu dia menilai kepolisian tidak perlu ragu memberantas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat karena sudah banyak bukti hukum yang didapatkan.
Politisi Partai Golkar itu juga meminta aparat kepolisian bersama OJK dapat saling sinergis dalam memberantas kejahatan digital finance yang terjadi marak saat ini.
Baca Juga: Pegawai Bank Bunuh Diri Terjerat Utang Pinjol, Surat Wasiatnya Beredar, Isinya Nyesek
"Maraknya kasus bunuh diri akibat pinjaman online akhir-akhir ini merupakan bukti bahwa dampak yang ditimbulkan dari pinjaman online sangat serius dan sangat berbahaya," katanya.
Dia berharap jangan sampai ada lagi korban yang melakukan aksi bunuh diri karena terbelit bunga dan ancaman dari pihak pinjol ilegal.
Karena itu menurut dia tindakan pinjol ilegal tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus segera diberantas. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Akademisi Sepakat Pembahasan RUU Perampasan Aset Jangan Tergesa-gesa: Butuh Kehati-hatian
-
Dinilai Berkonotasi Negatif, Istilah Perampasan Aset Diusulkan Berganti Nama Jadi Asset Recovery
-
Awas Skema Pinjol Tadpole, Bunga Harian Bisa Capai 10%
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online
-
Balita di Bekasi Tewas di Tangan Ibu Tiri, Menteri PPPA Beri Peringatan Keras!
-
Pelaku Utama Kasus Penyekapan di Cikarang Ditangkap
-
Menteri Pariwisata RI Apresiasi BRI Wellness Experience Sebagai Penggerak Wisata Wellness