Kartu prakerja gelombang 19
- Buka kembali situs resmi www.prakerja.go.id.
- Siapkan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga.
- Masukkan data diri dan semua yang diminta pada formulir pendaftaran.
- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
- Klik ‘Gabung’ pada Gelombang yang sedang dibuka, dalam hal ini gelombang 19.
- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang 19 ini melalui notifikasi lewat SMS.
Alur Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19
- Pendaftaran akun di situs www.prakerja.go.id.
- Seleksi tes motivasi & kemampuan dasar. Tunggu pengumuman hasilnya.
- Pilih pelatihan yang kamu minati di Mitra Platform Digital.
- Ikut pelatihan
- Beri penilaian dan ulasan untuk pelatihan yang kamu ikuti
- Sambungkan rekening/e-wallet di salah satu Mitra Pembayaran, dapatkan insentif Rp 600rb/bulan selama 4 bulan setelah kamu menyelesaikan pelatihan.
- Jangan lupa isi 3 survei yang diberikan dan dapatkan tambahan insentif Rp 50 ribu untuk setiap survei.
Besaran Insentif Kartu Prakerja Gelombang 19
Penerima Kartu Prakerja yang lolos seleksi, akan memperoleh insentif bantuan senilai Rp 3,55 juta. Rincian insentif kartu prakerja tersebut terdiri dari:
- Saldo pelatihan Rp 1 juta
- Insentif pasca pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan
- Intensif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali
- Saldo pelatihan Rp 1 juta tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang. Sementara insentif pasca pelatihan Rp 2,4 juta dicairkan dalam 4 tahap (bulan) dan insentif survei Rp 150 ribu disalurkan tiga tahap.
(I Made Rendika Ardian)
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Pemerintah Buka Pendaftaran Prakerja 2025
-
Duit Gratis? Begini Cara Top Up Gopay Pakai Kartu Prakerja Terbaru
-
Sultan Minta Peningkatan Kompetensi Kartu Prakerja Disesuaikan dengan Program Unggulan Pemerintah
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
10 Tahun Jokowi, Bansos BLT Hingga PKH Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
-
Jokowi Pamer Ijazah di Depan Mukanya, Roy Suryo Ketawa Ngakak
-
Relawan Jokowi Padati PN Jaktim, Joget-Joget dan Bawa Poster Sindiran untuk Roy Suryo
-
Jokowi Bantah Roy Suryo di Sidang: Di Skripsi Saya Tak Ada Tulisan 'Tesis'
-
Lirikan Mata Jokowi ke Roy Suryo di Ruang Sidang Ijazah Palsu
Terkini
-
Peringatan Keras Bupati Bekasi ke Kepala Desa: Jangan Korupsi !
-
KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Dhani sebagai Saksi Kasus Bea Cukai
-
Apa Penyebab Truk Molen Tabrak Halte di Bekasi, 6 Orang Tewas
-
Polresta Bogor Minta Maaf soal Intimidasi Jurnalis, Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi
-
Seret Nama Pejabat ATR/BPN hingga Politisi, Ini Fakta Terbaru Kasus Korupsi Summarecon