Muhammad Yunus
Kamis, 05 November 2026 | 08:58 WIB
Pelantikan 154 kepala desa hasil Pilkades Serentak 2026 di lapangan plaza Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (4/11/2026) [SuaraBekaci.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja melantik 154 kepala desa periode 2026–2034 di Plaza Pemkab Bekasi pada Rabu (4/11).
  • Para kepala desa diminta menjaga integritas serta mengelola keuangan dan aset desa secara transparan tanpa penyalahgunaan wewenang.
  • Kepala desa juga diwajibkan meningkatkan pelayanan publik serta menyelesaikan berbagai persoalan sosial dan ekonomi di wilayah masing-masing.

SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengingatkan 154 kepala desa yang baru dilantik agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang, terutama dalam pengelolaan keuangan, aset, dan dana desa.

Peringatan tersebut disampaikan Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja saat melantik dan mengambil sumpah jabatan 154 kepala desa terpilih periode 2026–2034 di Lapangan Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu (4/11).

"Jaga amanah dan integritas. Jalankan tugas dengan jujur, transparan dan akuntabel. Hindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan korupsi," kata Asep di Cikarang.

Selain mengingatkan soal integritas, Asep meminta para kepala desa meningkatkan kualitas pelayanan publik dan lebih responsif terhadap kebutuhan maupun keluhan masyarakat.

Menurut dia, kepala desa harus memiliki komitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan sosial dan ekonomi di wilayahnya.

Persoalan tersebut meliputi penanganan kemiskinan, peningkatan sarana dan prasarana, kesehatan, pendidikan, hingga kualitas pelayanan publik.

Asep menegaskan, kepala desa memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Karena itu, program pembangunan di tingkat desa perlu diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ia berharap seluruh kepala desa yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta mengutamakan kepentingan masyarakat selama masa jabatan.

Terkait pengelolaan keuangan desa, Asep secara khusus meminta agar dana desa, alokasi dana desa, serta aset milik desa dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Seret Nama Pejabat ATR/BPN hingga Politisi, Ini Fakta Terbaru Kasus Korupsi Summarecon

"Pengelolaan keuangan dan aset desa harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, bukan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok," ujarnya.

Load More