SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi sudah membolehkan warganya untuk menggelar resepsi pernikahan dalam masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 Jawa-Bali.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, resepsi pernikahan boleh berlangsung dengan tamu undangan yang terbatas dan tidak membolehkan untuk makan di tempat atau dine in.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).
"Tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," lanjutnya.
Rahmat juga membolehkan keluarga dari kedua mempelai hadir menyaksikan berlangsungnya akad nikah dengan kuota yang juga terbatas.
"Akad nikah diperbolehkan di gedung pertemuan dengan jumlah yang hadir keluarga inti kedua mempelai, maksimal jumlah 30 (tiga puluh) orang," jelasnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Wilayah Kota Bekasi.
Kontributor : Imam Faisal
Baca Juga: Vaksinasi di Summarecon Mal Bekasi Kehabisan Stok, Warga Kecewa: Rugi Buang-buang Waktu
Berita Terkait
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Siswi Korban Bully Diminta Uang Damai Rp200 Juta, Orangtua Pelaku Diduga Anggota DPRD Bekasi
-
Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Laris Manis! Lelang 71 Motor Dinas Pemkab Karawang
-
Pemerintah Lelang Enam Proyek PSEL, Ini Lokasinya
-
Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polisi Siapkan Lab Forensik Digital
-
Kasus Kanker Payudara Tembus 1,9 Juta, BPJS: Biaya Pengobatan Tembus 1,99 Triliun
-
Candaan Berujung Masalah? Kenali Batasan Humor Agar Tak Berakhir Jadi Pelecehan