Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 25 Agustus 2021 | 19:05 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kanan) ditemui di Stadion Patriot Chandrabaga, Rabu (23/6/2021). [SuaraBekaci.id/Imam Faisal]

SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi sudah membolehkan warganya untuk menggelar resepsi pernikahan dalam masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 Jawa-Bali.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, resepsi pernikahan boleh berlangsung dengan tamu undangan yang terbatas dan tidak membolehkan untuk makan di tempat atau dine in.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).

"Tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," lanjutnya.

Baca Juga: Vaksinasi di Summarecon Mal Bekasi Kehabisan Stok, Warga Kecewa: Rugi Buang-buang Waktu

Rahmat juga membolehkan keluarga dari kedua mempelai hadir menyaksikan berlangsungnya akad nikah dengan kuota yang juga terbatas.

"Akad nikah diperbolehkan di gedung pertemuan dengan jumlah yang hadir keluarga inti kedua mempelai, maksimal jumlah 30 (tiga puluh) orang," jelasnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Wilayah Kota Bekasi.

Kontributor : Imam Faisal

Baca Juga: Anies Izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan Maksimal 20 Undangan

Load More