SuaraBekaci.id - Apa saja syarat warga luar Jakarta bisa vaksin Pfizer? Vaksin Pfizer diperuntukkan bagi mereka yang belum menerima dosis pertama dan kedua.
Masyarakat umum dengan usia di atas 12 tahun bisa menjadi penerima vaksin asal Amerika Serikat dan Jerman ini.
Vaksin Pfizer merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA dan telah mendapatkan WHO EUL sejak pada bulan Desember 2020, yang diberikan sebanyak 2 (dua) dosis dengan interval dosis 1 ke 2 adalah 21 hari.
Untuk ketersediaan vaksin Pfizer di Jakarta, saat ini diutamakan bagi mereka yang mempunyai KTP DKI Jakarta.
Bagi warga yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta, tetap dapat berkesempatan mendapatkan suntikkan vaksin Pfizer.
Berikut syarat dan ketentuan penerima vaksin Pfizer untuk KTP non-DKI Jakarta yang bersumber dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- erdomisili di wilayah DKI Jakarta
- Mempunyai surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat
- Surat domisili diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik
Adapun daftar lengkap fasilitas kesehatan di DKI Jakarta yang melayani vaksin Pfizer adalah sebagai berikut:
- Puskesmas Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat
- Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara
- RSIA Family, Jakarta Utara
- RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara
- RSPI Puri Indah, Jakarta Barat
- RS Prikasih, Jakarta Selatan
- Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan
- Puskesmas Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
- RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan
- Puskesmas Kelurahan Pancoran, Jakarta Selatan
- UPK Kemenkes Rasuna Said, Jakarta Selatan
- BPSDM Kemenkes Hang Jebat, Jakarta Selatan
- Puskesmas Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur
- RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur
- RS Tk. IV Kesdam Cijantung, Jakarta Timur
- RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur
Berita Terkait
-
FIFA Mau Tambah Jadi 48 Tim, Tapi Uang Hadiah Piala Dunia Antarklub Rp3,6 T Belum Dibayar
-
Pemerintah: Tarif Trump ke Produk RI Masih Berpeluang Direvisi
-
MUI: Kalau Barang Amerika Masuk Tanpa Label Halal Jangan Dibeli!
-
Sengkarut Tarif Impor AS, RI Diminta Tarik Rem Darurat Soal Perjanjian Dagang
-
Tegas! Wali Kota Bekasi Setop Paksa Proyek Galian 'Siluman' di Kali Abang Tengah
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
Terkini
-
Skandal Kuota Haji Memanas: Staf Asrama Haji Bekasi Jadi Saksi Kunci KPK
-
Rebut Tahta! XL Ultra 5G+ Sebagai Jaringan 5G Tercepat di Indonesia versi OOKLA Speed Test
-
Peringatan Keras Wali Kota Bekasi untuk Camat dan Lurah: Jangan Biarkan Proyek Liar!
-
Transjabodetabek Terus Ekspansi, Siap Layani Cikarang dan Bandara
-
Pemprov Jabar Bagi-Bagi 3.040 Tiket Bus Mudik Gratis 2026, Daftar Lewat HP Sekarang!