SuaraBekaci.id - Ustadz Yusuf Mansur minta polisi tangkap Muhammad Kace, penghina Nabi Muhammad pengikut jin. Selain itu Muhammad Kace harus ditangkap dan dipenjara agar bisa merenungi kesalahannya.
Hal itu berdasarkan obrolannya dengan seorang ahli hukum. Ustadz Yusuf Mansur menilai perbuatan Muhammad Kece masuk kategori penistaan agama.
"Karena saya sih udah nanya ke ahli hukum, bahwa si orang ini udah bisa masuk," kata Ustaz Yusuf Mandur kepada Suara.com, Senin (23/8/2021).
Karenanya, Ustaz Yusuf Mansur juga minta kepolisian untuk segera menahan Muhammad Kece.
Dikhawatirkan, YouTuber tersebut kabur dan menghilangkan barang bukti.
"Saya berharap dari rekan polisi juga tidak hanya menyidik, tetapi memang harus segera melakukan penahanan," ujar dia.
Dengan dijebloskan ke penjara, Muhammad Kece diharapkan bisa berkaca bahwa apa yang dilakukan adalah sebuah kesalahan dan melanggar hukum.
"Supaya Pak Kace juga bisa merenung apa yang menjadi salah dan keliru, maupun tidak baik dan buruk nya," kata Ustaz Yusuf Mansur.
Dalam video YouTubenya, Muhammad Kece sebelumnya melakukan kajian mengenai kitab kuning.
Baca Juga: TOK! Kominfo Blokir Video YouTube Muhammad Kece, Penghina Nabi Muhammad Pengikut Jin
Dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kace berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan.
Kominfo Blokir Video YouTube Muhammad Kece
Kominfo blokir video YouTube Muhammad Kece. Ada puluhan video yang diblokir karena Muhammad Kece menghina Nabi Muhammad pengikut jin. Ada 1 video dari TikTok.
Tindakan Muhammad Kece ini melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil langkah tegas berupa pemutusan akses terhadap 20 video dari akun YouTube Muhammad Kece dan satu video dari platform TikTok.
Hal tersebut dilakukan karena adanya dugaan penyebaran konten bermuatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
"Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece, serta 1 video dari platform TikTok," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
"Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian atau Lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaan konten tersebut," tambahnya.
Dedy juga menyebut Muhammad Kece melanggar beberapa peraturan lain seperti PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) dan Peraturan Menteri (PM) Nomor 5 tahun 2020.
Saat ini, Dedy menyebut patroli siber selama 24/7 dilakukan untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian, baik di ruang fisik maupun ruang digital.
"Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk penodaan agama, termasuk yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan," tutur Dedy.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Ustadz Yusuf Mansur Meninggal Dunia 24 Agustus 2025, Benarkah?
-
Disindir Warganet Narsis saat Dirikan Kampus Pakai Nama Sendiri, Yusuf Mansur: Ribuan Orang Sepakat
-
Ustadz Yusuf Mansur Blak-blakan Bakal Nyaleg, Istri Justru Punya Kekhawatiran
-
Halunya Ustadz Yusuf Mansur Bakal Beli Klub Manchester United: Asli, Murah Itu!
-
3 Kasus yang Menjerat Irjen Napoleon, Terbaru Dia Divonis 1 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Skandal Kuota Haji Memanas: Staf Asrama Haji Bekasi Jadi Saksi Kunci KPK
-
Rebut Tahta! XL Ultra 5G+ Sebagai Jaringan 5G Tercepat di Indonesia versi OOKLA Speed Test
-
Peringatan Keras Wali Kota Bekasi untuk Camat dan Lurah: Jangan Biarkan Proyek Liar!
-
Transjabodetabek Terus Ekspansi, Siap Layani Cikarang dan Bandara
-
Pemprov Jabar Bagi-Bagi 3.040 Tiket Bus Mudik Gratis 2026, Daftar Lewat HP Sekarang!